Pemutihan pajak kendaraan masih berlangsung di dua provinsi pada April ini. Kebijakan ini memberi keringanan bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak, baik melalui penghapusan denda maupun pembebasan pokok tunggakan tertentu sesuai ketentuan masing-masing daerah.
Program tersebut menjadi perhatian karena membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menertibkan administrasi kendaraan tanpa beban biaya tambahan yang besar. Di saat yang sama, pemerintah daerah juga berharap kebijakan ini bisa meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memperbaiki pendapatan daerah dari sektor kendaraan bermotor.
Aceh memperpanjang relaksasi sampai akhir April
Pemerintah Provinsi Aceh masih menjalankan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB. Kebijakan ini diperpanjang hingga 30 April 2026 dan mengacu pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025.
Informasi tersebut turut disampaikan melalui akun resmi Instagram @satlantasacehbesar. Dalam skema ini, pemilik kendaraan mendapat keringanan berupa pembebasan pajak atas kendaraan bermotor, sehingga mereka bisa menyelesaikan kewajiban tanpa terbebani denda.
Program di Aceh juga disosialisasikan oleh jajaran kepolisian lalu lintas setempat. Sosialisasi ini bertujuan mendorong masyarakat agar segera memanfaatkan masa relaksasi sebelum periode berlaku berakhir.
Syarat administrasi yang perlu disiapkan meliputi:
- KTP pemilik kendaraan
- Nota pajak asli
- STNK asli atau surat keterangan hilang
- Berkas pendukung lain yang diminta petugas
Sulawesi Tenggara fokus ke pelajar dan mahasiswa
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara juga masih membuka pemutihan pajak kendaraan. Namun, sasaran program ini lebih spesifik karena difokuskan kepada pelajar dan mahasiswa.
Berdasarkan unggahan akun Instagram Bapenda Provinsi Sulawesi Tenggara, kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025. Program ini memberi penghapusan denda serta pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor hingga tahun 2024 dan sebelumnya, dengan masa berlaku sampai April.
Kebijakan ini dirancang untuk membantu generasi muda agar tidak terbebani urusan administrasi kendaraan. Pemerintah daerah menilai kelonggaran itu bisa membuat pelajar dan mahasiswa lebih fokus pada pendidikan dan aktivitas produktif lain.
Dokumen yang harus disiapkan untuk mengikuti program ini adalah:
- KTP
- STNK asli atas nama pelajar atau mahasiswa, atau wajib balik nama bila belum sesuai
- Bukti status pelajar atau mahasiswa seperti kartu pelajar atau kartu mahasiswa
- BPKB
Mengapa program pemutihan masih diminati
Pemutihan pajak kendaraan biasanya banyak dicari karena memberi jalan keluar bagi pemilik kendaraan yang menunggak. Dalam praktiknya, beban denda sering kali membuat wajib pajak menunda pembayaran, sehingga penghapusan sanksi menjadi insentif yang efektif.
Kebijakan semacam ini juga membantu proses pembaruan data kendaraan di daerah. Saat pemilik kendaraan melunasi kewajiban, data administrasi ikut tertib dan potensi sengketa dokumen bisa berkurang di kemudian hari.
Hal yang perlu diperhatikan sebelum datang ke layanan pajak
Pemilik kendaraan sebaiknya mengecek terlebih dahulu syarat yang berlaku di daerah masing-masing. Kebijakan pemutihan bisa berbeda dalam hal masa berlaku, jenis tunggakan yang dihapus, serta kelompok masyarakat yang berhak menerima keringanan.
Selain itu, dokumen asli perlu dibawa agar proses verifikasi berjalan lancar. Jika STNK atau dokumen pendukung belum lengkap, layanan biasanya tidak bisa diproses sampai persyaratan dipenuhi sesuai ketentuan daerah.
Dengan masih berjalannya program di Aceh dan Sulawesi Tenggara, masyarakat yang memenuhi syarat masih memiliki ruang untuk memanfaatkan keringanan ini. Kesempatan tersebut penting dimanfaatkan sebelum masa program berakhir, terutama bagi pemilik kendaraan yang ingin menyelesaikan tunggakan dan memperbarui data administrasi secara resmi.
Baca selengkapnya mengenai topik ini di: otomotif.kompas.com