Mobil listrik milik Hendrik Irawan kembali jadi perbincangan setelah terekam parkir di tepi jalan dan memicu kemacetan di kawasan Bandung. Di tengah sorotan itu, muncul fakta yang justru menarik perhatian publik: pajak kendaraan tersebut tercatat Rp 0 per tahun.
Kendaraan yang dimaksud adalah BYD Sealion 7 berpelat nomor D 1213 MBG, yang disebut sebagai mobil pribadi Hendrik. Meski pajaknya nol rupiah, harga mobil ini tidak murah karena model yang sama dijual Rp 629.000.000 on the road Jakarta.
Kronologi mobil viral di Bandung
Hendrik Irawan memberikan klarifikasi lewat unggahan di media sosial pribadinya setelah mobilnya ramai dibahas warganet. Ia menyebut kendaraan itu memang miliknya dan diparkir di pinggir Jalan Purnawarman, Kota Bandung, pada Sabtu saat ia bersama keluarga hendak ke BEC.
Menurut penjelasannya, kondisi di sekitar lokasi saat itu tidak normal. Jalan ditutup karena banyak pohon tumbang akibat hujan dan angin kencang, sehingga kendaraan terpaksa diletakkan di tepi jalan sementara.
Ia juga menyampaikan bahwa mobil itu sempat tertinggal dalam posisi parkir hingga menimbulkan kemacetan dan berujung viral. Dalam keterangannya, Hendrik meminta maaf jika parkir mobil tersebut memang mengganggu arus lalu lintas di hari kejadian.
Pajak kendaraan tercatat Rp 0
Dari data Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat, mobil berpelat D 1213 MBG itu teridentifikasi sebagai BYD Sealion 7 varian 2WD. Kendaraan ini tercatat tidak dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB, sehingga nilai pajak tahunannya adalah Rp 0.
Meski begitu, kendaraan tetap memiliki kewajiban lain, yakni SWDKLLJ yang disetorkan ke Jasa Raharja. Besarnya tercatat Rp 143.000 per tahun, sehingga status bebas PKB tidak berarti seluruh biaya kepemilikan kendaraan menjadi nol.
Untuk publik, angka Rp 0 pada kolom pajak kendaraan sering memunculkan pertanyaan. Namun pada mobil listrik tertentu, kondisi ini memang lazim karena mengikuti kebijakan insentif yang berlaku bagi kendaraan berbasis baterai.
Detail status pelat dan registrasi
Data yang dikutip dari Bapenda Jawa Barat juga menunjukkan pelat nomor dan STNK mobil tersebut masih aktif. Masa aktifnya tercatat sampai 5 Maret 2031, yang mengindikasikan mobil itu kemungkinan baru diregistrasi pada Maret 2026.
Informasi administratif ini ikut memperkuat bahwa mobil yang viral bukan kendaraan lama yang sudah habis masa berlaku. Statusnya masih aktif dan tercatat resmi, sehingga sorotan publik lebih banyak tertuju pada jenis kendaraan, nilai pajak, dan harga jualnya.
Harga BYD Sealion 7 tetap premium
Berikut ringkasan data penting yang terkait dengan mobil tersebut:
| Informasi | Keterangan |
|---|---|
| Nama mobil | BYD Sealion 7 |
| Varian | 2WD |
| Pelat nomor | D 1213 MBG |
| Pajak kendaraan bermotor | Rp 0 |
| SWDKLLJ | Rp 143.000 per tahun |
| Harga resmi | Rp 629.000.000 on the road Jakarta |
Harga itu menunjukkan bahwa status pajak nol rupiah tidak selalu identik dengan kendaraan murah. Pada kasus ini, mobil yang digunakan justru masuk kategori premium dan berada di kelas yang masih cukup tinggi di pasar mobil listrik.
Mengapa pajak mobil listrik bisa Rp 0
Kebijakan insentif untuk kendaraan listrik menjadi alasan utama mengapa sejumlah mobil listrik tercatat tidak memiliki PKB. Pemerintah mendorong penggunaan kendaraan rendah emisi melalui berbagai bentuk fasilitas fiskal, termasuk keringanan pajak di beberapa daerah.
Bagi pemilik, hal ini tentu menjadi nilai tambah karena biaya tahunan bisa jauh lebih ringan dibanding mobil berbahan bakar bensin. Namun biaya kepemilikan tetap perlu dilihat secara utuh, karena selain pajak, ada juga aspek harga beli, perawatan, asuransi, dan biaya penggunaan harian.
Kasus mobil Hendrik Irawan memperlihatkan dua sisi sekaligus dari kendaraan listrik di Indonesia. Di satu sisi, pajaknya tercatat Rp 0 dan mendapat perhatian besar, sementara di sisi lain harga jualnya tetap berada di level tinggi untuk konsumen umum.
Baca selengkapnya mengenai topik ini di: oto.detik.com








