
Pada Rabu, 8 April, kebijakan ganjil genap Jakarta kembali berlaku untuk mengatur arus lalu lintas di sejumlah titik utama ibu kota. Aturan ini menjadi acuan penting bagi pengendara mobil pribadi yang ingin melintas tanpa terkena sanksi atau terjebak penundaan perjalanan.
Pada hari tersebut, kendaraan berpelat nomor genap dapat melintas pada jam penerapan, sedangkan kendaraan berpelat ganjil harus menunggu sampai pembatasan selesai. Skema ini hanya aktif pada jam sibuk, yaitu pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore pukul 16.00–21.00 WIB.
Aturan yang Perlu Diperhatikan
Penerapan ganjil genap di Jakarta dirancang untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan mengurangi kepadatan di koridor utama. Di luar jam pembatasan, semua kendaraan dapat melintas di ruas yang termasuk dalam pengawasan.
Berikut ringkasan aturannya:
- Berlaku pada jam sibuk pagi dan sore.
- Mobil dengan pelat sesuai tanggal boleh melintas.
- Mobil yang tidak sesuai pelatnya wajib mencari rute alternatif.
- Pengecualian diberikan untuk kendaraan tertentu yang mendukung layanan publik dan keadaan darurat.
Kepolisian juga memantau pelanggaran melalui petugas lapangan dan sistem Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE. Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009, pelanggar dapat dikenai denda maksimal Rp500.000.
Kendaraan yang Bebas dari Pembatasan
Tidak semua kendaraan dikenai aturan ganjil genap. Pemerintah memberi pengecualian untuk mobil listrik, kendaraan TNI dan Polri, ambulans, mobil pemadam kebakaran, kendaraan tenaga kesehatan, serta angkutan umum dan taksi.
Pengecualian ini penting agar layanan publik tetap berjalan normal. Dalam praktiknya, kendaraan-kendaraan tersebut justru menjadi bagian dari mobilitas kota yang harus tetap bergerak saat pembatasan diberlakukan.
26 Ruas Jalan yang Masuk Zona Ganjil Genap
Pengawasan ganjil genap Jakarta mencakup 26 ruas jalan utama yang selama ini menjadi titik padat kendaraan. Ruas-ruas ini tersebar di pusat bisnis, kawasan perkantoran, dan jalur antarwilayah yang ramai pada jam kerja.
Berikut daftar ruas jalan yang terkena aturan:
| No | Ruas Jalan |
|---|---|
| 1 | Jalan Pintu Besar Selatan |
| 2 | Jalan Gajah Mada |
| 3 | Jalan Hayam Wuruk |
| 4 | Jalan Majapahit |
| 5 | Jalan Medan Merdeka Barat |
| 6 | Jalan MH Thamrin |
| 7 | Jalan Jenderal Sudirman |
| 8 | Jalan Sisingamangaraja |
| 9 | Jalan Panglima Polim |
| 10 | Jalan Fatmawati |
| 11 | Jalan Suryopranoto |
| 12 | Jalan Balikpapan |
| 13 | Jalan Kyai Caringin |
| 14 | Jalan Tomang Raya |
| 15 | Jalan Jenderal S Parman |
| 16 | Jalan Gatot Subroto |
| 17 | Jalan MT Haryono |
| 18 | Jalan HR Rasuna Said |
| 19 | Jalan DI Pandjaitan |
| 20 | Jalan Jenderal A Yani |
| 21 | Jalan Pramuka |
| 22 | Jalan Salemba Raya (Barat) |
| 23 | Jalan Salemba Raya (Timur) |
| 24 | Jalan Kramat Raya |
| 25 | Jalan Stasiun Senen |
| 26 | Jalan Gunung Sahari |
Beberapa ruas itu kerap menjadi titik padat karena menghubungkan kawasan pusat kota dengan jalur komuter. Pengendara yang rutin melewati area ini perlu mengecek kesesuaian pelat nomor sebelum berangkat.
Gerbang Tol Juga Diawasi
Selain jalan arteri, ada 28 titik akses gerbang tol yang ikut berada dalam pengawasan. Pengemudi kerap luput memperhitungkan titik ini karena masuk dan keluar tol dalam kota juga dapat terdampak aturan yang sama.
Beberapa lokasi yang pengawasannya cukup ketat antara lain akses Tol Jakarta–Tangerang di Jalan Anggrek Neli Murni, ruas Slipi dan Palmerah, Jalan Brigjen Katamso menuju Gerbang Tol Slipi, serta akses Kuningan dan Pancoran yang terhubung ke beberapa off ramp tol dalam kota. Pengawasan juga berlaku di kawasan Cawang, Tebet, Rawamangun, dan Pulomas.
Berikut beberapa titik akses yang sering diperhatikan petugas:
- Jalan Pejompongan Raya – Gerbang Tol Pejompongan
- Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu – Simpang Pancoran
- Simpang Jalan Dewi Sartika – Jalan Otto Iskandardinata – Gerbang Tol Cawang
- Jalan Bekasi Barat – Gerbang Tol Jatinegara
- Off ramp Tol Cempaka Putih / Senen / Pulogadung – Simpang Jalan Letjen Suprapto – Jalan Perintis Kemerdekaan
Alternatif Perjalanan yang Lebih Efisien
Pemprov DKI Jakarta terus mendorong warga memakai transportasi umum saat aturan ganjil genap aktif. Pilihan seperti TransJakarta, MRT Jakarta, LRT, dan KRL Commuter Line membantu perjalanan tetap lancar tanpa harus menyesuaikan pelat nomor kendaraan.
Pemerintah juga menyiapkan rekayasa lalu lintas tambahan, termasuk contraflow di Tol Dalam Kota dari KM 0+200 Cawang sampai KM 7+200 Semanggi pada pukul 06.00–10.00 WIB. Langkah ini dipakai untuk mendukung kelancaran arus kendaraan dan menyesuaikan kondisi lapangan, terutama saat ada proyek infrastruktur seperti pembangunan MRT yang masih berlangsung di sejumlah titik.









