
STNK hilang perlu segera ditangani agar status legal kendaraan tetap jelas saat digunakan di jalan. Proses pengurusannya memang melibatkan beberapa tahap, tetapi alurnya sudah diatur dan dapat dilakukan di kantor polisi serta Samsat sesuai domisili kendaraan.
Langkah awal yang paling penting adalah membuat laporan kehilangan di kantor polisi terdekat. Setelah itu, pemilik kendaraan bisa menyiapkan dokumen administrasi, datang ke Samsat, menjalani cek fisik kendaraan, lalu mengajukan penerbitan STNK pengganti.
1. Lapor kehilangan ke polisi lebih dulu
Begitu STNK tidak ditemukan, langkah pertama adalah mendatangi Polsek atau Polres terdekat. Dari laporan itu, pemilik kendaraan akan memperoleh surat keterangan kehilangan STNK yang menjadi syarat utama saat mengurus penggantian.
Dokumen ini penting karena menjadi dasar administratif bahwa STNK memang hilang, bukan sekadar tidak dibawa. Tanpa surat kehilangan dari kepolisian, proses di Samsat umumnya tidak bisa dilanjutkan.
2. Siapkan dokumen yang dibutuhkan
Sebelum ke Samsat, semua berkas harus lengkap agar proses berjalan cepat. Divisi Humas Polri, seperti dikutip dalam referensi, menyebutkan beberapa dokumen yang perlu dibawa, yaitu KTP pemilik kendaraan, fotokopi STNK yang hilang jika ada, surat keterangan kehilangan dari polisi, serta BPKB asli dan fotokopi.
Jika kendaraan masih berada dalam skema leasing, dokumen kontrak leasing juga bisa diminta sebagai pengganti atau pelengkap data kepemilikan. Dalam kondisi tertentu, surat kuasa diperlukan jika pengurusan dilakukan oleh pihak lain yang mewakili pemilik kendaraan.
3. Datang ke Samsat dan isi formulir permohonan
Setelah berkas siap, pemilik kendaraan perlu datang ke kantor Samsat terdekat. Samsat adalah tempat penerbitan dan pengesahan STNK yang melibatkan tiga unsur, yaitu Polri, pemerintah daerah, dan Jasa Raharja.
Di loket layanan, pemohon akan diminta mengisi formulir permohonan STNK baru. Kendaraan yang STNK-nya hilang juga harus dibawa, karena petugas biasanya memerlukan verifikasi fisik sebelum penerbitan dokumen pengganti dilakukan.
4. Jalani cek fisik kendaraan dan proses administrasi
Cek fisik kendaraan menjadi tahap penting dalam penggantian STNK. Petugas akan melakukan gesek nomor rangka dan nomor mesin untuk memastikan kecocokan data kendaraan dengan dokumen yang terdaftar.
Hasil cek fisik kemudian difotokopi dan dilampirkan dalam berkas administrasi. Setelah itu, pemohon akan melalui tahapan lanjutan seperti pengisian formulir, pengurusan surat keterangan dari Samsat, hingga penyampaian berkas di loket BBN II untuk penerbitan STNK baru.
Jika pajak kendaraan belum dibayar atau sudah jatuh tempo, kewajiban itu juga harus diselesaikan terlebih dahulu. Dengan begitu, proses penerbitan STNK pengganti tidak terhambat di tahap pembayaran.
5. Ambil STNK dan SKPD setelah selesai diproses
Setelah semua berkas diverifikasi dan pembayaran dinyatakan lengkap, bukti pembayaran diserahkan ke bagian pengambilan. Pemohon kemudian menunggu sampai STNK baru selesai dicetak dan dipanggil untuk mengambil dokumen tersebut.
Selain STNK, pemilik kendaraan juga akan menerima SKPD atau Surat Ketetapan Pajak Daerah. Sebagai langkah antisipasi, salinan KTP, SIM, STNK, dan BPKB sebaiknya disimpan terpisah agar lebih mudah dipakai jika ada kebutuhan administrasi di masa mendatang.
Biaya pengurusan STNK hilang
Biaya penerbitan STNK baru sudah diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif PNBP pada Polri. Berdasarkan referensi, biaya yang berlaku adalah sebagai berikut.
| Jenis biaya | Rincian |
|---|---|
| Penerbitan STNK roda dua | Rp100.000 |
| Penerbitan STNK roda empat | Rp200.000 |
| Penerbitan SKPD | Gratis |
| Cek fisik kendaraan | Rp25.000 – Rp50.000 |
| Administrasi lain | Fotokopi, materai Rp10.000, dan formulir jika dikenakan biaya |
Dalam praktiknya, total biaya bisa berbeda tipis tergantung kebutuhan administrasi di lokasi layanan. Karena itu, pemohon sebaiknya menyiapkan dana tambahan untuk fotokopi dan dokumen pendukung lain.
Mengurus STNK hilang tanpa BPKB
Kondisi tanpa BPKB tidak otomatis menghentikan proses pengurusan STNK hilang. Pemohon masih bisa mengajukan penggantian dengan menyiapkan identitas yang sesuai, fotokopi BPKB yang sudah dilegalisir jika tersedia, dokumen kontrak leasing bila kendaraan masih dibiayai perusahaan pembiayaan, serta surat kuasa jika diurus orang lain.
Jika BPKB memang ikut hilang, surat keterangan pembuatan BPKB bisa diminta sebagai bagian dari pengurusan lanjutan. Jalur administratif ini memang lebih panjang, tetapi tetap memungkinkan selama dokumen pengganti yang diminta bisa dipenuhi.
Risiko jika STNK tidak segera diurus
Mengendarai kendaraan tanpa STNK berisiko menimbulkan masalah saat razia di jalan. Pasal 288 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 menyebut sanksi berupa denda hingga Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal 2 bulan bagi pengendara yang tidak dapat menunjukkan STNK.
Selain itu, STNK juga diperlukan saat membayar pajak kendaraan. Jika pengurusan ditunda, pemilik kendaraan bisa mengalami keterlambatan pembayaran pajak dan berpotensi terkena denda administrasi tambahan.
Source: auto2000.co.id








