
Aturan ganjil genap di Jakarta resmi ditiadakan pada Jumat, 3 April 2026. Kebijakan ini berlaku sepanjang hari karena bertepatan dengan libur nasional peringatan Wafat Yesus Kristus.
Artinya, pengemudi mobil pribadi dengan pelat nomor ganjil maupun genap bisa melintas tanpa pembatasan di ruas-ruas yang biasanya masuk skema ganjil genap. Informasi ini penting bagi warga yang hendak bekerja, bepergian, atau memanfaatkan hari libur untuk aktivitas keluarga.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengumumkan peniadaan tersebut melalui akun Instagram resminya. Dalam unggahannya, Dishub menyatakan, “Sehubungan dengan Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Peringatan Wafat Yesus Kristus pada tanggal 3 April 2026, pelaksanaan sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan.”
Kebijakan ini bukan keputusan insidental tanpa dasar hukum. Peniadaan merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), yang mengatur bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah.
Selain itu, ketentuan ini juga selaras dengan Surat Keputusan Bersama atau SKB Tiga Menteri mengenai hari libur nasional dan cuti bersama 2026. Karena 3 April 2026 ditetapkan sebagai hari libur nasional, maka penerapan ganjil genap otomatis dihentikan pada tanggal tersebut.
Kenapa ganjil genap ditiadakan hari ini?
Alasan utamanya adalah status tanggal 3 April 2026 sebagai hari libur nasional. Pada hari libur, volume kendaraan dan pola mobilitas masyarakat umumnya berbeda dibanding hari kerja, sehingga pembatasan pelat nomor tidak diberlakukan.
Pada hari biasa, ganjil genap diterapkan untuk mengatur kepadatan lalu lintas di jam sibuk pagi dan sore. Sistem ini lazim berlaku Senin sampai Jumat di sejumlah koridor utama Jakarta yang memiliki tingkat pergerakan kendaraan tinggi.
Dengan peniadaan sementara ini, pengendara tidak perlu khawatir terkena sanksi tilang karena nomor pelat kendaraan tidak sesuai tanggal. Namun, kelonggaran ini tidak berarti aturan lalu lintas lain ikut dihapus.
Pengemudi tetap wajib mematuhi rambu, marka, batas kecepatan, serta arahan petugas di lapangan. Penggunaan sabuk pengaman, larangan bermain ponsel saat berkendara, dan kepatuhan pada lampu lalu lintas tetap menjadi kewajiban.
Daftar 26 ruas jalan yang bebas ganjil genap
Berikut daftar ruas jalan di Jakarta yang hari ini bebas dilintasi tanpa aturan ganjil genap:
- Jl Pintu Besar Selatan
- Jl Gajah Mada
- Jl Hayam Wuruk
- Jl Majapahit
- Jl Medan Merdeka Barat
- Jl Suryopranoto
- Jl Balikpapan
- Jl Kyai Caringin
- Jl Pramuka
- Jl Salemba Raya sisi Barat
- Jl Salemba Raya sisi Timur–Simpang Paseban–Simpang Diponegoro
- Jl Kramat Raya
- Jl Stasiun Senen
- Jl MH Thamrin
- Jl Jenderal Sudirman
- Jl Sisingamangaraja
- Jl Panglima Polim
- Jl Fatmawati–TB Simatupang
- Jl Tomang Raya
- Jl S Parman
- Jl Gatot Subroto
- Jl MT Haryono
- Jl HR Rasuna Said
- Jl DI Panjaitan
- Jl Ahmad Yani
- Jl Gunung Sahari
Ruas-ruas tersebut selama ini dikenal sebagai jalur protokol yang paling sering diawasi dalam penerapan ganjil genap. Karena aturan ditiadakan hari ini, seluruh mobil pribadi dapat melintas tanpa melihat angka akhir pelat nomor.
Yang perlu diperhatikan pengendara
Meski bebas ganjil genap, kondisi jalan belum tentu sepenuhnya lengang di semua titik. Pada hari libur, lonjakan kendaraan justru bisa terjadi di jalur menuju pusat belanja, area wisata, tempat ibadah, dan akses keluar masuk kota.
Pengendara sebaiknya tetap memantau informasi lalu lintas terkini dari Dishub DKI Jakarta, TMC Polda Metro Jaya, atau aplikasi navigasi digital. Langkah ini penting untuk menghindari kepadatan yang bisa terjadi sewaktu-waktu di ruas utama.
Bagi pengguna kendaraan pribadi, peniadaan ganjil genap hari ini memberi fleksibilitas lebih besar dalam menyusun rute perjalanan. Namun, efisiensi waktu tetap bergantung pada jam keberangkatan, kondisi cuaca, dan potensi kepadatan di titik simpul lalu lintas.
Kebijakan ini hanya berlaku pada Jumat, 3 April 2026, sesuai status hari libur nasional. Setelah itu, masyarakat perlu kembali mengecek jadwal normal ganjil genap Jakarta agar tidak keliru saat melintas di 26 ruas jalan protokol yang kembali diawasi.
Baca selengkapnya mengenai topik ini di: www.suara.com








