Jakarta Hari Ini Masih Ganjil Genap, Ini Jam Dan Titik Jalan Yang Wajib Diingat

Author: Qoo Media

Ganjil genap Jakarta hari ini, Kamis, 9 April 2026, kembali berlaku pada jam sibuk untuk menjaga kelancaran arus kendaraan di ibu kota. Aturan ini menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal dan hanya diterapkan pada jam tertentu, sehingga pengendara perlu memastikan pelat mobilnya sesuai sebelum berangkat.

Pada hari ini, kendaraan berpelat ganjil dapat melintas saat pembatasan aktif, sedangkan kendaraan berpelat genap perlu mengatur waktu perjalanan di luar jam yang ditentukan. Kebijakan ini berlaku untuk mengurangi kepadatan lalu lintas, terutama di ruas utama yang selama ini menjadi titik padat pergerakan warga Jakarta.

Jadwal ganjil genap Jakarta hari ini

Penerapan ganjil genap di Jakarta berlangsung pada dua periode utama, yaitu pagi dan sore. Di luar jam tersebut, seluruh kendaraan tetap bisa melintas tanpa pembatasan.

  1. Pagi: 06.00 WIB – 10.00 WIB
  2. Sore: 16.00 WIB – 21.00 WIB

Skema ini memberi ruang bagi mobilitas warga di luar jam sibuk. Karena itu, pengendara yang memiliki agenda penting masih bisa mengatur keberangkatan lebih awal atau menunda perjalanan sampai aturan tidak aktif.

Kendaraan yang tidak terkena aturan

Tidak semua kendaraan wajib mengikuti pembatasan ini. Pemerintah tetap memberi pengecualian untuk kendaraan yang mendukung layanan publik dan keadaan darurat.

Kendaraan yang dikecualikan meliputi:

  1. Kendaraan listrik
  2. Kendaraan TNI dan Polri
  3. Ambulans
  4. Mobil pemadam kebakaran
  5. Kendaraan tenaga kesehatan
  6. Angkutan umum dan taksi

Pengecualian ini penting agar layanan darurat dan kebutuhan transportasi publik tetap berjalan. Dengan begitu, kebijakan lalu lintas tidak mengganggu layanan yang bersifat vital bagi masyarakat.

Ruas jalan yang terdampak

Pembatasan ganjil genap berlaku di sejumlah koridor utama Jakarta. Ruas-ruas ini dipilih karena menjadi jalur dengan volume kendaraan tinggi dan sering mengalami kepadatan pada jam berangkat serta pulang kerja.

Beberapa jalan utama yang termasuk kawasan pembatasan antara lain Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, Jalan HR Rasuna Said, Jalan MT Haryono, Jalan Fatmawati, Jalan Tomang Raya, Jalan Gajah Mada, dan Jalan Hayam Wuruk. Selain itu, pembatasan juga menyentuh Jalan Panglima Polim, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Pramuka, serta Jalan Gunung Sahari.

Berikut ringkasan sebagian ruas yang masuk aturan:

No Ruas Jalan
1 Jalan Pintu Besar Selatan
2 Jalan Gajah Mada
3 Jalan Hayam Wuruk
4 Jalan Majapahit
5 Jalan Medan Merdeka Barat
6 Jalan MH Thamrin
7 Jalan Jenderal Sudirman
8 Jalan Gatot Subroto
9 Jalan HR Rasuna Said
10 Jalan Jenderal A Yani

Pembatasan juga berlaku di sejumlah akses menuju dan dari gerbang tol dalam kota. Titik-titik ini termasuk area yang kerap menjadi simpul kemacetan, sehingga pengendara perlu lebih teliti saat memilih rute.

Akses gerbang tol yang ikut dibatasi

Sejumlah koneksi penting yang terdampak antara lain akses menuju Tol Jakarta–Tangerang, gerbang Tol Slipi, gerbang Tol Tebet, gerbang Tol Cawang, gerbang Tol Kuningan, gerbang Tol Rawamangun, hingga gerbang Tol Pulomas. Jalur-jalur seperti Simpang Pancoran, Jalan Taman Patra, Jalan Bekasi Timur Raya, dan Jalan Pejompongan Raya juga termasuk area yang perlu diperhatikan.

Daftar ini membuat pengendara sebaiknya mengecek rute lebih dulu sebelum masuk ke kawasan pusat kota. Langkah sederhana ini bisa mencegah putar balik, keterlambatan, dan potensi pelanggaran di lapangan.

Sanksi dan pemantauan di lapangan

Pelanggaran ganjil genap dipantau melalui sistem ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement, baik statis maupun mobile. Sistem ini membantu petugas menindak pengendara yang masuk kawasan pembatasan tanpa menyesuaikan pelat nomor dengan tanggal.

Sanksi mengacu pada Pasal 287 UU No. 22 Tahun 2009 dengan denda maksimal hingga Rp500.000. Karena itu, pengendara perlu memastikan rute, waktu, dan pelat nomor sudah sesuai sebelum masuk kawasan terdampak.

Bagi warga yang harus melintas di jam pembatasan, transportasi umum menjadi pilihan yang paling aman dan efisien. Moda seperti TransJakarta, MRT Jakarta, LRT, dan KRL Commuter Line bisa membantu perjalanan tetap lancar tanpa terkena aturan ganjil genap.

Terbaru