Jadwal Samsat Keliling Jadetabek 10 April 2026, Lokasi Dan Jam yang Paling Harus Dicek Sebelum Berangkat

Bagi pemilik kendaraan di wilayah Jadetabek, layanan Samsat Keliling kembali menjadi opsi praktis untuk membayar pajak tahunan tanpa harus datang ke Kantor Samsat Induk. Pada Jumat, 10 April 2026, layanan ini beroperasi di sejumlah titik di Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi, dan sekitarnya dengan jam layanan yang berbeda sesuai lokasi.

Program ini disiapkan oleh kepolisian melalui Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Bapenda DKI Jakarta dan Jasa Raharja. Layanan tersebut hanya melayani pengesahan STNK tahunan dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, sehingga cocok untuk wajib pajak yang ingin mengurus kewajiban rutin secara cepat dan efisien.

Layanan yang tersedia di Samsat Keliling

Samsat Keliling tidak menggantikan seluruh layanan administrasi kendaraan. Fasilitas ini difokuskan untuk perpanjangan STNK satu tahun dan pembayaran pajak tahunan, sementara pengurusan lain tetap harus dilakukan di Samsat Induk.

Berikut layanan yang umumnya bisa diproses di lokasi Samsat Keliling:

  1. Pengesahan STNK tahunan.
  2. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.
  3. Penerbitan bukti pengesahan dan Surat Ketetapan Pajak Daerah baru.

Untuk perpanjangan STNK lima tahunan, pemilik kendaraan wajib datang langsung ke Samsat Induk. Proses itu memerlukan cek fisik kendaraan, sehingga tidak bisa diselesaikan melalui layanan keliling.

Jadwal Samsat Keliling di Jakarta

Di wilayah DKI Jakarta, layanan Samsat Keliling umumnya dibuka pada hari kerja dengan jam operasional cukup konsisten. Meski begitu, pembaruan jadwal harian tetap perlu dicek melalui kanal resmi TMC Polda Metro Jaya karena lokasi dapat berubah sewaktu-waktu.

  1. Jakarta Pusat: Halaman Parkir Samsat dan Lapangan Banteng, pukul 08.00–14.00 WIB.
  2. Jakarta Utara: Halaman Parkir Samsat dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading, pukul 08.00–14.00 WIB.
  3. Jakarta Barat: Mall Citraland, pukul 08.00–14.00 WIB.
  4. Jakarta Selatan: Halaman Parkir Samsat pukul 09.00–15.00 WIB dan Gedung Sampoerna Strategic pukul 09.00–14.00 WIB.
  5. Jakarta Timur: Halaman Parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati, pukul 08.00–14.00 WIB.

Pola layanan di Jakarta menunjukkan bahwa beberapa titik dibuka cukup pagi agar masyarakat bisa datang sebelum antrean memanjang. Kondisi ini penting diperhatikan, terutama bagi warga yang ingin menyelesaikan urusan pajak sebelum memulai aktivitas kerja.

Lokasi Samsat Keliling di Depok, Tangerang, Bekasi

Wilayah penyangga Jakarta juga mendapat layanan di beberapa titik yang tersebar di kawasan permukiman, pusat belanja, hingga area perkantoran. Variasi lokasi ini memudahkan wajib pajak memilih titik yang paling dekat dengan domisili atau rute perjalanan.

Wilayah Lokasi Jam layanan
Kota Tangerang Alun-alun Cibodas; Parkiran Busway Foodmosphere 09.00–13.00 WIB
Serpong Samsat Serpong; ITC BSD 08.00–14.00 WIB; 16.00–18.00 WIB
Ciledug Kantor Kec. Pinang; Rukan Komplek Fresh Market Green Lake City Cipondoh 09.00–14.00 WIB
Ciputat Halaman Parkir Samsat; Kantor Kel. Pondok Betung 09.00–12.00 WIB
Kelapa Dua Halaman Gtown Square Gading Serpong 08.00–14.00 WIB
Kota Bekasi Pizza HUT Komsen Jati Asih 09.00–11.30 WIB
Kabupaten Bekasi Halaman Kantor Pemda Kab. Bekasi 09.00–11.30 WIB
Depok Halaman Parkir Samsat Depok; Kel. Tugu 08.00–14.00 WIB; 09.00–11.00 WIB
Cinere Halaman Kantor Pasir Putih 08.00–11.30 WIB

Sebaran titik layanan tersebut penting karena tiap daerah memiliki jam operasional yang tidak sama. Wajib pajak perlu memastikan lokasi pilihan masih aktif pada hari keberangkatan agar tidak datang sia-sia.

Dokumen yang harus dibawa

Agar proses berjalan lancar, ada beberapa dokumen yang wajib disiapkan sejak awal. Petugas biasanya meminta dokumen asli beserta salinannya untuk verifikasi data kendaraan.

  1. KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan.
  2. STNK asli dan fotokopi.
  3. BPKB asli dan fotokopi.

Setelah dokumen diverifikasi, petugas akan menghitung jumlah pajak yang harus dibayar, termasuk PKB dan SWDKLLJ. Pembayaran dilakukan di loket, lalu wajib pajak menerima STNK yang telah disahkan beserta SKPD baru.

Hal yang perlu diperhatikan sebelum berangkat

Warga disarankan datang lebih awal, idealnya sebelum pukul 08.00 WIB, terutama di lokasi yang jam pelayanannya terbatas. Antrean biasanya mulai padat setelah layanan dibuka, sehingga kedatangan pagi bisa memangkas waktu tunggu.

Satu hal lain yang tidak kalah penting adalah memastikan dulu bahwa urusan yang dibawa memang sesuai dengan kewenangan Samsat Keliling. Untuk perpanjangan STNK lima tahunan, balik nama kendaraan, blokir STNK, dan pencabutan berkas, seluruh proses tetap harus ditangani di Kantor Samsat Induk sesuai domisili.

Baca selengkapnya mengenai topik ini di: www.liputan6.com
Exit mobile version