Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan BYD Company Limited dalam sengketa merek Denza di Indonesia. Putusan ini memperkuat posisi pihak lain yang lebih dulu tercatat sebagai pemegang hak atas merek tersebut di tanah air.
Dalam putusan bernomor 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025, majelis hakim sekaligus mengabulkan kasasi PT Worcas Nusantara Abadi sebagai pihak terkait. Amar putusan itu menegaskan bahwa upaya hukum BYD tidak berhasil membalik status hukum merek Denza di Indonesia.
Pokok Putusan Mahkamah Agung
MA menyatakan permohonan kasasi BYD tidak dapat diterima karena gugatan dinilai salah alamat atau error in persona. Dalam pertimbangan hukum, hakim melihat bahwa status kepemilikan merek Denza sudah berpindah sebelum gugatan diajukan.
- BYD mengajukan kasasi atas sengketa merek Denza di Indonesia.
- MA menolak kasasi BYD dan menerima kasasi PT Worcas Nusantara Abadi.
- Hakim menilai gugatan BYD keliru karena pihak yang digugat tidak lagi menjadi pemegang hak saat perkara berjalan.
- Merek Denza disebut telah beralih kepada PT Raden Reza Adi secara sah sebelum gugatan masuk.
- Akibatnya, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijk verklaard.
Kutipan amar putusan yang dilansir dari oto.detik.com menyebutkan, “Mengadili, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II BYD Company Limited, tersebut. Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I PT Worcas Nusantara Abadi tersebut.”
Latar Sengketa Merek Denza
Denza dikenal sebagai merek mobil mewah yang dikaitkan dengan BYD di pasar global. Di pihak lain, sengketa di Indonesia berfokus pada siapa yang lebih dulu dan sah memegang hak merek itu di wilayah hukum Indonesia.
BYD sebelumnya menegaskan bahwa Denza merupakan merek terkenal yang telah terdaftar di lebih dari 100 negara. Pendaftaran itu mencakup Inggris, Uni Eropa, dan China, sehingga perusahaan menilai merek tersebut layak mendapat perlindungan luas.
Namun, sistem perlindungan merek di Indonesia tetap menekankan prinsip pendaftaran dan kepemilikan yang berlaku di dalam negeri. Dalam perkara ini, fakta persidangan menunjukkan bahwa hak atas Denza sudah berpindah ke pihak lokal sebelum BYD menempuh jalur hukum.
Riwayat Perkara Sebelum Kasasi
Sengketa ini tidak berhenti di tingkat pertama. Pada April 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga menolak gugatan BYD dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 1.070.000.
Penolakan di tingkat pengadilan negeri lalu diperkuat oleh putusan kasasi Mahkamah Agung. Artinya, BYD belum berhasil mendapatkan pengakuan hukum atas klaimnya terhadap merek Denza di Indonesia melalui jalur peradilan.
Mengapa Putusan Ini Penting
Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut merek kendaraan listrik yang sedang berkembang pesat secara global. Sengketa seperti ini juga menunjukkan bahwa merek terkenal di luar negeri tidak otomatis aman dari konflik hukum saat masuk ke pasar Indonesia.
Berikut poin yang menjadi perhatian dalam putusan ini.
| Aspek | Informasi |
|---|---|
| Pihak pemohon kasasi | BYD Company Limited |
| Pihak terkait | PT Worcas Nusantara Abadi |
| Nomor putusan | 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025 |
| Hasil putusan | Kasasi BYD ditolak |
| Dasar pertimbangan | Gugatan dinilai error in persona |
| Status gugatan | Tidak dapat diterima |
Dari sisi hukum merek, putusan ini menegaskan pentingnya verifikasi kepemilikan sebelum mengajukan gugatan. Bagi pelaku usaha, kasus Denza menjadi pengingat bahwa penguasaan merek di pasar nasional dapat memicu sengketa panjang, bahkan ketika merek tersebut sudah dikenal luas secara internasional.
Saat ini, putusan Mahkamah Agung tersebut menutup ruang kasasi BYD untuk membalikkan hasil perkara, sementara status merek Denza di Indonesia tetap mengacu pada fakta peralihan hak yang dinilai sah oleh majelis hakim.







