Denza Kandas Di MA, BYD Kalah Oleh Pendaftaran Merek Pertama Worcas

Mahkamah Agung menolak seluruh gugatan pembatalan merek Denza yang diajukan BYD terhadap PT Worcas Nusantara Abadi. Putusan kasasi ini diumumkan pada Kamis, 16 April 2026, dan menutup sengketa hukum yang sudah bergulir sejak awal tahun 2025 di Jakarta.

Kasus ini menjadi sorotan karena Denza adalah lini kendaraan listrik premium yang diperkenalkan BYD ke pasar Indonesia pada Januari 2025. Namun, merek tersebut ternyata telah terdaftar lebih dulu atas nama PT Worcas Nusantara Abadi dengan nomor IDM001176306 di kelas 12.

Pokok Sengketa Merek Denza

BYD menempuh jalur hukum dengan meminta pengakuan sebagai pemilik sah merek Denza secara global. Perusahaan asal Tiongkok itu juga menilai pendaftaran oleh Worcas dilakukan dengan itikad tidak baik.

Dalam perkara tersebut, BYD berupaya agar Denza ditetapkan sebagai merek terkenal sehingga pendaftaran atas nama Worcas bisa dibatalkan. Upaya itu tidak diterima majelis hakim hingga tingkat kasasi.

Putusan Mahkamah Agung tercatat dalam Nomor 1338 K/Pdt.Sus-HKI/2025. Majelis menegaskan bahwa prinsip first to file tetap menjadi dasar utama dalam hukum kekayaan intelektual di Indonesia.

Prinsip first to file memberi hak eksklusif kepada pihak yang pertama kali mengajukan pendaftaran merek secara sah. Dalam perkara ini, posisi hukum Worcas dinilai lebih kuat karena lebih dulu tercatat sebagai pemegang merek Denza di Indonesia.

Isi Putusan Mahkamah Agung

Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga.Jkt.Pst tertanggal 28 April 2025. Dengan demikian, seluruh dalil BYD dalam gugatan pembatalan merek dinyatakan tidak terbukti.

Selain menolak gugatan, Mahkamah Agung juga menghukum BYD untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.070.000. Putusan ini sekaligus mempertegas bahwa pendaftaran merek di Indonesia tetap menjadi aspek penting dalam perlindungan hukum bisnis.

Berikut ringkasan fakta utama perkara tersebut:

  1. BYD memperkenalkan Denza di Indonesia pada Januari 2025.
  2. Merek Denza sudah lebih dulu terdaftar atas nama PT Worcas Nusantara Abadi.
  3. Nomor pendaftaran merek adalah IDM001176306 di kelas 12.
  4. Mahkamah Agung menolak seluruh gugatan pembatalan merek.
  5. BYD diwajibkan membayar biaya perkara Rp1.070.000.

Respons Worcas dan Dampak bagi Dunia Usaha

Legal Manager PT Worcas Nusantara Abadi, Angela, menyampaikan bahwa perusahaan menghormati proses hukum yang berjalan di Indonesia. Ia menilai putusan ini menunjukkan bahwa prinsip keadilan, kepastian hukum, dan transparansi tetap ditegakkan.

Pernyataan itu menegaskan posisi Worcas sebagai pemilik sah merek yang lebih dulu terdaftar di Indonesia. Bagi perusahaan dalam negeri, putusan ini memberi sinyal bahwa pendaftaran merek memiliki kekuatan hukum yang nyata ketika sengketa masuk ke pengadilan.

Kasus Denza juga memberi pelajaran penting bagi perusahaan multinasional yang masuk ke pasar Indonesia. Pemeriksaan administratif, ketersediaan merek, dan status pendaftaran harus dipastikan sejak awal agar ekspansi bisnis tidak terganjal konflik hukum.

Mengapa Putusan Ini Penting

Sengketa Denza memperlihatkan bahwa reputasi global tidak otomatis mengalahkan pendaftaran lokal yang sah. Dalam sistem hukum merek Indonesia, pencatatan resmi tetap menjadi salah satu faktor penentu utama dalam perlindungan hak.

Perkara ini juga menyoroti pentingnya strategi kekayaan intelektual bagi produsen otomotif listrik yang makin agresif berekspansi. Di tengah pertumbuhan pasar kendaraan listrik, kepastian merek dapat memengaruhi peluncuran produk, distribusi, dan kepercayaan konsumen.

Mahkamah Agung telah menutup sengketa tersebut dengan menegaskan kembali posisi first to file sebagai fondasi perlindungan merek nasional. Dengan putusan itu, legalitas penggunaan merek Denza di Indonesia tetap mengikuti status pendaftaran yang tercatat pada PT Worcas Nusantara Abadi.

Exit mobile version