Perpanjang STNK tanpa KTP kini bisa dilakukan di seluruh Indonesia, tetapi kebijakan ini tidak berlaku selamanya. Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Wibowo menyampaikan bahwa layanan ini bersifat nasional dan hanya diberikan sepanjang 2026.
Artinya, masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor atau mengesahkan STNK tanpa melampirkan KTP pemilik terdaftar tetap bisa dilayani. Namun, petugas akan mengarahkan proses itu ke balik nama kendaraan agar data kepemilikan segera disesuaikan.
Berlaku di Seluruh Indonesia
Kebijakan perpanjang STNK tanpa KTP tidak dibatasi pada daerah tertentu. Wibowo menegaskan bahwa aturan ini berlaku nasional, sehingga masyarakat di berbagai provinsi dapat memanfaatkannya selama masa kelonggaran masih dibuka.
Meski begitu, kebijakan ini tidak menghapus kewajiban administratif yang berlaku dalam sistem registrasi kendaraan. Pemerintah tetap mendorong pemilik kendaraan melakukan pembaruan data agar dokumen kendaraan sesuai dengan identitas terbaru.
Ada Batas Waktu yang Tegas
Kelonggaran ini hanya berlaku di tahun 2026. Setelah itu, mulai 2027, seluruh kendaraan diharapkan sudah balik nama sesuai ketentuan yang disampaikan Korlantas Polri.
Pernyataan ini penting karena banyak pemilik kendaraan membeli motor atau mobil bekas, tetapi masih memakai data pemilik lama saat mengurus pajak tahunan. Dalam situasi itu, layanan tetap dibuka, namun prosesnya diarahkan agar status kepemilikan segera beres.
Syarat Tetap Ada Meski KTP Tidak Dilampirkan
Kendati KTP pemilik terdaftar tidak lagi wajib dibawa untuk perpanjangan STNK dalam kebijakan ini, masyarakat tetap harus memenuhi persyaratan lain. Salah satunya adalah pengisian formulir pernyataan kepemilikan kendaraan.
Wibowo menjelaskan bahwa formulir itu berisi pernyataan bahwa pemohon adalah pemilik kendaraan. Selain itu, pemohon juga diminta menyatakan kesanggupan untuk melakukan balik nama pada tahun berikutnya atau paling lambat 2027.
Berikut gambaran sederhana alurnya:
- Pemohon datang ke layanan pembayaran pajak kendaraan.
- Pemohon mengajukan perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik lama.
- Petugas memberikan formulir pernyataan kepemilikan.
- Pemohon menyatakan komitmen untuk balik nama.
- Proses diarahkan agar data kendaraan segera diperbarui.
Mengapa Kebijakan Ini Dibuka
Kelonggaran ini hadir untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang sering terkendala saat KTP pemilik lama tidak tersedia. Kondisi seperti kendaraan bekas, pemilik lama sulit dihubungi, atau dokumen identitas yang tidak lagi cocok kerap membuat pembayaran pajak tertunda.
Di sisi lain, Polri tetap mengacu pada aturan yang ada. Wibowo menyebut kebijakan ini tidak dibuat untuk menabrak peraturan, melainkan memberi jalan keluar sementara agar layanan publik tetap berjalan dan administrasi kendaraan tetap tertib.
Tetap Mengacu pada Aturan Registrasi Kendaraan
Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61 menyebut pengesahan STNK wajib menyertakan KTP pemilik kendaraan. Namun, dalam praktik terbaru ini, ada kelonggaran administratif yang berlaku sementara agar masyarakat tidak terhambat saat hendak memperpanjang STNK.
Kelonggaran itu tidak berarti kewajiban identitas dihapus. Justru, kebijakan ini menjadi transisi agar pemilik kendaraan segera menyesuaikan data melalui balik nama, terutama untuk kendaraan yang sudah berpindah tangan.
Balik Nama Tetap Jadi Arah Utama
Korlantas menegaskan bahwa masyarakat yang memperpanjang STNK tanpa KTP akan tetap diarahkan untuk balik nama. Bahkan, jika pemilik belum sanggup melakukan proses tersebut karena alasan biaya, kesempatan tetap diberikan sampai tahun berikutnya selama masih berada dalam masa kelonggaran.
Wibowo juga menyinggung bahwa BBNB II gratis, sehingga masyarakat memiliki ruang untuk segera menuntaskan urusan administrasi kendaraan. Dengan begitu, data kendaraan menjadi lebih rapi, dan proses pajak pada tahun-tahun berikutnya tidak lagi bergantung pada identitas pemilik lama.
Apa yang Perlu Dipahami Pemilik Kendaraan
Kebijakan ini memudahkan banyak pemilik kendaraan, terutama pengguna mobil atau motor bekas yang selama ini kesulitan mengurus pajak tahunan karena KTP lama tidak tersedia. Namun, kemudahan tersebut hanya bersifat sementara dan tetap mengarah pada pembaruan data kepemilikan.
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini, hal terpenting adalah memastikan status kendaraan jelas dan komitmen balik nama dipenuhi sesuai waktu yang ditetapkan. Dengan begitu, perpanjangan STNK berjalan lancar tanpa mengorbankan ketertiban administrasi kendaraan di tahun-tahun berikutnya.
Source: www.cnnindonesia.com






