Korlantas Polri merespons kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang memperbolehkan pembayaran pajak kendaraan tahunan tanpa KTP pemilik lama. Layanan itu tetap dibuka untuk memudahkan masyarakat, tetapi petugas Samsat diminta tetap melakukan pengawasan dan arahan administrasi yang jelas.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, menyebut kebijakan tersebut sudah dibahas bersama Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Menurut dia, langkah ini menjadi solusi atas kendala yang sering muncul saat warga hendak mengurus pengesahan kendaraan setelah berpindah tangan.
Korlantas tetap minta data kepemilikan dicek
Wibowo menegaskan bahwa kebijakan itu tidak menghapus kewajiban identitas dalam administrasi kendaraan. Ia menjelaskan bahwa proses registrasi kendaraan tetap mengacu pada ketentuan dalam Perpol 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Dalam aturan itu, KTP tetap menjadi dokumen yang perlu dilampirkan dalam proses registrasi. Karena itu, petugas tetap menanyakan identitas untuk memastikan kendaraan yang dibawa benar-benar sudah berpindah kepemilikan atau masih atas nama pemilik lama.
“Jadi narasinya bukan tanpa KTP, itu akan kami tanyakan kok,” kata Wibowo kepada Kompas.com. Ia menambahkan, verifikasi itu penting agar status kendaraan bisa dipastikan sebelum layanan dilanjutkan.
Pemilik baru tetap dilayani
Korlantas juga menyampaikan bahwa masyarakat yang sudah membeli kendaraan bekas tetap bisa membayar pajak tahunan meski tidak memegang KTP pemilik sebelumnya. Dalam kondisi itu, layanan tetap diberikan, tetapi pemilik baru diminta mengisi formulir pernyataan.
Berikut ringkasan alur yang dijelaskan Korlantas:
- Wajib pajak datang ke Samsat dengan STNK dan KTP pihak yang menguasai kendaraan.
- Petugas memeriksa apakah kendaraan sudah berpindah tangan.
- Jika KTP pemilik lama tidak ada, layanan tetap diproses.
- Pemilik baru diminta mengisi formulir pernyataan.
- Petugas mengarahkan agar balik nama segera dilakukan.
Skema ini ditujukan agar masyarakat tidak terhambat saat membayar pajak tahunan, terutama pada kendaraan bekas yang dokumennya tidak lagi lengkap. Di saat yang sama, data kepemilikan kendaraan tetap dijaga agar administrasi tidak longgar.
Tujuan aturan: mudahkan warga, tertibkan data
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjelaskan kebijakan itu dibuat untuk memperlancar pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. Ia menyebut wajib pajak kini cukup membawa STNK dan KTP pihak yang menguasai kendaraan, baik untuk perorangan maupun perusahaan.
“Semoga kemudahan ini memperlancar seluruh layanan Samsat di Jabar dan memperlancar masyarakat membayar pajak,” ujar Dedi. Pernyataan itu menunjukkan bahwa pemerintah daerah ingin menekan hambatan administratif yang selama ini kerap menghambat wajib pajak.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA dan berlaku sejak 6 April 2026. Aturan tersebut menjadi perhatian karena banyak pemilik kendaraan bekas selama ini kesulitan membayar pajak tahunan akibat tidak memiliki KTP pemilik pertama atau pemilik lama.
Masalah klasik kendaraan bekas
Kendala dokumen pada kendaraan bekas bukan hal baru di lapangan. Banyak warga membeli kendaraan melalui perantara, keluarga, atau pasar kendaraan bekas tanpa langsung mengurus balik nama, lalu baru menyadari pentingnya dokumen pemilik lama saat hendak membayar pajak.
Dalam situasi seperti itu, kebijakan Jawa Barat memberi ruang layanan yang lebih fleksibel. Namun, Korlantas menegaskan bahwa fleksibilitas tidak berarti mengabaikan keabsahan data, karena setiap kendaraan tetap harus masuk dalam proses identifikasi yang tertib.
Pendekatan ini juga sejalan dengan upaya meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan di daerah. Dengan syarat yang lebih sederhana di loket layanan, warga diharapkan lebih mudah datang ke Samsat tanpa harus tertahan oleh persoalan dokumen yang tidak lagi lengkap.
Cara layanan ini bekerja di lapangan
Di tingkat pelayanan, petugas Samsat akan menilai apakah kendaraan yang dibawa sudah berpindah kepemilikan. Jika ya, pembayaran pajak tahunan tetap bisa dilakukan, lalu proses balik nama akan diarahkan menyusul agar status administrasi kendaraan menjadi lebih rapi.
Pola ini dinilai sebagai jalan tengah antara kemudahan layanan dan ketertiban data. Bagi pemerintah daerah, kepatuhan pajak tetap terjaga, sementara bagi masyarakat, hambatan akibat KTP pemilik lama bisa dikurangi tanpa menghapus standar verifikasi yang berlaku di Samsat.
Source: otomotif.kompas.com






