Polisi Longgarkan Perpanjang STNK Tanpa KTP, Wajib Balik Nama Paling Lambat 2027

Polisi memberi kelonggaran kepada masyarakat untuk memperpanjang STNK atau membayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik terdaftar. Kebijakan ini berlaku nasional dan hanya berjalan sepanjang 2026, dengan syarat pemilik kendaraan tetap berkomitmen melakukan balik nama paling lambat 2027.

Kelonggaran tersebut menjadi kabar penting bagi pembeli kendaraan bekas yang belum sempat mengurus administrasi kepemilikan. Dalam praktiknya, layanan tetap dibuka, tetapi petugas akan tetap mendorong proses balik nama agar data kendaraan segera sesuai dengan pemilik sebenarnya.

Layanan tetap berjalan, tetapi ada batas waktu

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Wibowo menjelaskan bahwa masyarakat masih bisa dilayani saat memperpanjang STNK meski tidak membawa KTP pemilik lama. Namun, kebijakan itu tidak bersifat permanen dan hanya diberikan sebagai solusi sementara.

“Berlaku nasional dan hanya di tahun 2026 saja, 2027 seluruh kendaraan wajib balik nama,” kata Wibowo saat dihubungi, Selasa (14/4). Pernyataan ini menegaskan bahwa kelonggaran tersebut tidak dimaksudkan untuk menunda kewajiban administrasi secara terus-menerus.

Pemohon diminta menyatakan penguasaan kendaraan

Dalam prosesnya, pemohon akan diminta mengisi formulir pernyataan menguasai kendaraan. Dokumen itu juga berisi kesanggupan untuk melakukan balik nama pada kesempatan berikutnya, yang diarahkan paling lambat 2027.

Wibowo menjelaskan bahwa formulir tersebut menjadi bagian dari penguatan administrasi sekaligus pengingat agar masyarakat tidak berhenti pada pembayaran pajak saja. “Kemudian mengajukan permohonan untuk blokir, lalu kesanggupan untuk balik nama di tahun depan, atau tahun 2027,” ujarnya.

Diberi ruang karena ada kendala biaya dan administrasi

Kelonggaran ini juga disiapkan dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat yang belum bisa langsung mengurus balik nama. Menurut Wibowo, salah satu kendala yang sering muncul adalah biaya, meski bea balik nama kendaraan bermotor bekas atau BBNB II sudah digratiskan.

Ia menegaskan bahwa polisi memberi kesempatan agar masyarakat tetap patuh pajak tanpa langsung terbebani urusan lain yang belum bisa diselesaikan saat itu juga. Karena itu, pembayaran pajak atau perpanjangan STNK tetap dapat dilayani meski KTP pemilik lama tidak tersedia.

Tetap mengacu pada aturan yang berlaku

Meski memberi ruang, kepolisian menegaskan kebijakan ini tidak bertentangan dengan ketentuan yang sudah ada. Kewajiban menyertakan KTP pemilik sebenarnya tetap diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61.

Wibowo menekankan bahwa pelayanan yang diberikan adalah bentuk penyesuaian lapangan, bukan penghapusan aturan. “Tapi kami juga enggak mau menabrak aturan yang ada,” katanya, seraya menegaskan bahwa kesempatan balik nama diberikan maksimal tahun depan.

Dengan kebijakan ini, pemilik kendaraan bekas dapat tetap memenuhi kewajiban pajak dan memperpanjang STNK meski belum membawa KTP pemilik lama. Pada saat yang sama, polisi tetap menegaskan bahwa seluruh kendaraan pada 2027 harus sudah mengurus balik nama agar data kepemilikan lebih tertib dan sesuai prosedur.

Source: www.cnnindonesia.com

Terkait