Korlantas Polri memberi kelonggaran bagi pemilik kendaraan yang ingin membayar pajak tahunan meski tidak membawa KTP pemilik lama. Kebijakan ini muncul bukan untuk menghapus syarat administratif, melainkan untuk menjawab kendala nyata yang sering dialami masyarakat di lapangan, terutama pada kendaraan bekas yang belum dibalik nama.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, menegaskan bahwa proses registrasi kendaraan tetap menjadi bagian penting dalam pengawasan kendaraan bermotor. Ia menyebut seluruh tahapan, mulai dari pendaftaran kendaraan baru, pengesahan tahunan, perpanjangan lima tahunan, hingga perubahan data, pada dasarnya memang mensyaratkan identitas pemilik.
Hambatan paling sering muncul pada kendaraan bekas
Masalah muncul ketika kendaraan sudah berpindah tangan, tetapi pemilik baru belum sempat mengurus balik nama. Dalam situasi seperti itu, masyarakat kerap kesulitan membayar pajak tahunan karena KTP pemilik lama tidak tersedia, padahal kendaraan tersebut sudah tidak lagi dikuasai pemilik sebelumnya.
Kondisi ini menjadi alasan Korlantas bersama pemerintah daerah mencari jalan tengah. Wibowo menjelaskan bahwa layanan tetap diberikan selama petugas memastikan kendaraan memang sudah berpindah tangan dan bukan masih atas nama pemilik lama yang sah.
Kebijakan ini tetap mengutamakan verifikasi
Kelonggaran yang diberikan bukan berarti KTP dihapus dari proses pemeriksaan. Petugas tetap akan bertanya kepada wajib pajak mengenai status kendaraan dan meminta penjelasan yang dapat menunjukkan bahwa kendaraan tersebut benar sudah menjadi milik baru.
Jika KTP pemilik lama tidak ada, masyarakat masih bisa dilayani untuk pengesahan STNK tahunan dan pembayaran pajak. Namun, ada syarat tambahan yang harus dipenuhi, yakni pengisian formulir pernyataan sebagai bagian dari verifikasi administrasi.
Wibowo menegaskan pendekatan ini dibuat agar pelayanan publik tetap berjalan tanpa mengorbankan ketertiban data. Dengan cara tersebut, Korlantas masih bisa menjaga validitas informasi kendaraan sambil memberi ruang bagi masyarakat yang menghadapi kendala dokumen.
Pertimbangan kondisi ekonomi juga ikut diperhitungkan
Selain aspek administrasi, Korlantas juga melihat bahwa tidak semua wajib pajak datang dengan kesiapan dokumen dan dana yang cukup. Menurut Wibowo, ada masyarakat yang datang ke Samsat hanya dengan dana terbatas untuk membayar pajak tahunan.
Bila mereka dipaksa melengkapi seluruh berkas, termasuk KTP pemilik lama, risiko penundaan pembayaran justru semakin besar. Karena itu, kebijakan pelonggaran ini diposisikan sebagai solusi agar masyarakat tetap bisa memenuhi kewajiban pajaknya tanpa terhambat urusan dokumen yang sulit dipenuhi.
Balik nama tetap didorong agar data lebih akurat
Meski memberi kelonggaran, Korlantas tidak mengubah arah utama kebijakannya. Pemilik baru tetap didorong untuk segera mengurus balik nama agar data kepemilikan kendaraan menjadi lebih akurat dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Langkah ini juga dinilai sebagai bagian dari transformasi pelayanan, supaya sistem administrasi kendaraan bisa lebih fleksibel mengikuti kondisi masyarakat. Di sisi lain, pengawasan kendaraan tetap berjalan karena petugas masih melakukan pengecekan identitas dan status kepemilikan sebelum pengesahan dilakukan.
Wibowo menyebut kebijakan tersebut sebagai pendekatan yang solutif karena menyesuaikan kebutuhan lapangan tanpa meninggalkan prinsip registrasi. Dengan begitu, pembayaran pajak tahunan tidak lagi terhambat hanya karena persoalan KTP pemilik lama, selama status kendaraan dapat dijelaskan dan diverifikasi dengan benar.
