Mudik dari luar negeri kerap membuat penumpang membawa barang lebih banyak dari biasanya, tetapi tidak semua barang bisa langsung keluar dari bandara tanpa pemeriksaan. Bea Cukai menegaskan ada sejumlah kategori barang yang wajib masuk jalur merah agar petugas bisa memeriksa dan memastikan status kepabeanannya sesuai aturan.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menjelaskan ketentuan barang bawaan penumpang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2025 tentang Perubahan atas PMK Nomor 203/PMK.04/2017. Aturan itu mengatur barang yang dibawa penumpang maupun awak sarana pengangkut saat melintasi perbatasan wilayah negara.
Barang pribadi dan barang nonpribadi
Dalam aturan kepabeanan, barang bawaan penumpang dibagi menjadi dua kelompok besar. Barang pribadi atau personal use adalah barang untuk keperluan pribadi, termasuk sisa bekal perjalanan, sedangkan barang non-personal use adalah barang impor yang tidak termasuk kategori pribadi.
Barang pribadi juga mencakup barang yang dibeli dari luar negeri dan tidak akan dibawa lagi keluar Indonesia. Kategori ini juga meliputi barang yang dibeli di Indonesia, serta barang dari luar negeri yang dipakai selama berada di Indonesia lalu akan dibawa kembali saat penumpang meninggalkan Indonesia.
Pembagian ini penting karena menentukan apakah barang bisa mendapatkan fasilitas pembebasan atau justru harus masuk jalur merah. Jika barang tidak jelas peruntukannya, petugas bisa meminta pemeriksaan lebih lanjut.
Batas pembebasan yang perlu diketahui
Bea Cukai memberi fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang pribadi dengan nilai paling banyak USD 500 per orang pada setiap kedatangan. Barang dalam batas ini juga tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM, serta dikecualikan dari pemungutan PPh.
Jika nilai barang melebihi batas tersebut, selisihnya akan dikenakan bea masuk sebesar 10 persen dan PPN atau PPN dan PPnBM sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, penumpang yang pulang dari luar negeri sebaiknya menghitung barang bawaan sebelum tiba di Indonesia.
Fasilitas serupa juga diberikan untuk barang pribadi yang merupakan hadiah perlombaan atau penghargaan. Barang seperti medali, trofi, plakat, lencana, atau barang sejenis dapat dibebaskan sesuai kategori perlombaan atau penghargaan.
Daftar barang yang masuk jalur merah
Penumpang bisa melalui jalur hijau bila barang bawaannya memenuhi ketentuan dan tidak memerlukan pemeriksaan fisik. Namun, sejumlah barang wajib ditempatkan di jalur merah, yaitu jalur pemeriksaan yang lebih ketat oleh petugas Bea Cukai.
Barang yang harus masuk jalur merah antara lain barang impor dengan nilai pabean melebihi batas pembebasan bea masuk dan cukai. Selain itu, hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya juga termasuk kategori yang harus diperiksa.
Petugas juga mewajibkan pemeriksaan untuk narkotika, psikotropika, prekursor, obat-obatan, senjata api, senjata angin, senjata tajam, amunisi, bahan peledak, serta benda atau publikasi pornografi. Barang dalam kategori ini tidak bisa diproses seperti barang bawaan biasa.
Uang tunai dan instrumen pembayaran lain dengan nilai paling sedikit Rp100.000.000,00 atau setara mata uang asing juga masuk jalur merah. Begitu pula barang nonpribadi, barang impor sementara, dan barang dari luar daerah pabean yang sebelumnya berasal dari dalam daerah pabean serta telah diberitahukan ke petugas Bea Cukai.
HKT untuk registrasi IMEI ikut diperiksa
Kategori lain yang perlu diperhatikan adalah handphone, komputer genggam, dan tablet atau HKT yang akan memakai sinyal provider Indonesia untuk diregistrasi IMEI. Barang jenis ini masuk dalam pengawasan karena berkaitan langsung dengan proses legalitas penggunaan perangkat di dalam negeri.
Budi menekankan bahwa meski penumpang melewati jalur hijau, petugas tetap berwenang melakukan pemeriksaan bila diperlukan. Kewenangan itu menjadi bagian dari fungsi pengawasan yang dijalankan Bea Cukai di pintu masuk negara.
Customs declaration harus diisi jujur
Untuk memperlancar proses, setiap penumpang wajib mengisi customs declaration secara jujur. Dokumen ini menjadi dasar utama bagi petugas untuk memeriksa kesesuaian barang bawaan dengan ketentuan yang berlaku.
Pengisian customs declaration kini dapat dilakukan melalui aplikasi All Indonesia sebelum kedatangan di Indonesia. Bea Cukai meminta penumpang menyiapkan dokumen pendukung yang dimiliki agar proses pemeriksaan berjalan lebih cepat dan tidak memunculkan kendala.
Menurut Budi, pemeriksaan barang bawaan dilakukan agar ada kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi masyarakat dan industri dalam negeri. Karena itu, pemahaman terhadap kategori barang, batas pembebasan, dan jalur pemeriksaan menjadi penting sebelum mudik dari luar negeri.
