Jual Kendaraan Bukan Akhir Urusan, STNK Wajib Diblokir Agar Tak Kena Pajak Progresif Lagi

Pemilik kendaraan yang sudah menjual unitnya sebaiknya tidak mengabaikan pemblokiran STNK. Langkah ini penting untuk memastikan data registrasi kendaraan tetap akurat dan mencegah beban pajak yang tidak semestinya di kemudian hari.

Korps Lalu Lintas Polri menegaskan, STNK yang tidak diblokir masih bisa menimbulkan masalah bagi pemilik lama. Kendaraan yang sudah berpindah tangan bisa tetap tercatat atas nama pemilik sebelumnya, sehingga sistem administrasi menganggapnya masih menjadi bagian dari kepemilikan orang tersebut.

Menghindari pajak progresif

Salah satu alasan paling krusial adalah potensi pajak progresif. Pajak ini dihitung berdasarkan jumlah kendaraan yang terdaftar atas nama seseorang, sehingga kendaraan yang sudah dijual tetapi belum diblokir tetap masuk dalam hitungan kepemilikan.

Dalam kondisi seperti itu, saat pemilik lama membeli kendaraan baru, sistem dapat membaca seolah-olah ada kendaraan kedua atas nama yang sama. Korlantas Polri menjelaskan, "Ketika Anda membeli mobil baru, Anda tidak akan dikenai pajak progresif dengan memblokir STNK kendaraan yang dijual."

Mencegah data lama terus dipakai

Pemblokiran STNK juga membantu memperbarui basis data kendaraan agar sesuai dengan pemilik sebenarnya. Jika proses ini tidak dilakukan, riwayat administrasi kendaraan masih melekat pada nama lama dan dapat mengganggu berbagai urusan berikutnya.

Pasal 87 ayat 3 Perpol Nomor 7 Tahun 2021 mengatur bahwa pemblokiran STNK diperlukan untuk mencegah proses administrasi seperti pengesahan dan perpanjangan registrasi kendaraan, penggantian STNK, serta penegakan hukum pelanggaran lalu lintas. Artinya, pemblokiran bukan sekadar urusan administratif, tetapi bagian dari ketertiban data kendaraan.

Berkaitan dengan keamanan dan penelusuran kendaraan

Di luar urusan pajak, pemblokiran STNK juga punya fungsi keamanan. Korlantas menyebut langkah ini memudahkan petugas melacak identitas kendaraan apabila kendaraan tersebut dipakai untuk sarana kejahatan.

Fungsi ini menjadi penting karena kendaraan yang sudah dijual tetapi belum diblokir masih menyisakan jejak administratif atas nama pemilik lama. Jika muncul persoalan hukum, data yang belum diperbarui bisa membuat proses pelacakan dan verifikasi menjadi tidak efisien.

Mengurangi risiko surat tilang elektronik salah alamat

Risiko lain yang sering luput diperhatikan adalah surat tilang elektronik atau ETLE. Bila data kendaraan belum diperbarui, pelanggaran yang dilakukan pemilik baru bisa tetap dikirim ke alamat pemilik lama.

Kondisi ini tentu merepotkan karena pemilik lama bisa menerima surat konfirmasi, meski kendaraan sudah tidak lagi dimilikinya. Korlantas juga menyebut pemblokiran STNK membantu sistem penindakan berbasis ETLE menjadi lebih akurat, sementara Samsat tetap dapat mengirim surat peringatan jika ada tunggakan pajak kendaraan.

Dokumen yang perlu disiapkan

Untuk mengurus pemblokiran STNK, pemilik kendaraan perlu datang ke Samsat sesuai alamat kendaraan terdaftar. Sejumlah dokumen perlu disiapkan agar proses berjalan lancar.

Dokumen yang diminta antara lain fotokopi KTP pemilik kendaraan, surat kuasa bermaterai beserta fotokopinya bila diuruskan orang lain, fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar, fotokopi STNK atau BPKB, serta fotokopi Kartu Keluarga.

Dengan pemblokiran yang dilakukan segera setelah kendaraan dijual, pemilik lama bisa menghindari beban administratif yang tidak perlu, menjaga akurasi data, dan meminimalkan risiko hukum maupun pajak yang masih menempel pada kendaraan yang sudah berpindah tangan.

Source: www.cnnindonesia.com

Berita Terkait

Back to top button