Kendaraan Listrik Tak Lagi Diistimewakan, Pajaknya Mulai Disetarakan dengan Mobil Konvensional

Kendaraan listrik di Indonesia mulai diposisikan lebih setara dengan mobil konvensional, terutama dalam urusan pajak. Perubahan ini terlihat dari aturan baru yang tetap menjadikan kendaraan listrik berbasis baterai sebagai objek Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, status kendaraan listrik tidak lagi otomatis dikecualikan dari skema perpajakan. Namun, pemerintah pusat masih memberi ruang insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak, hanya saja kewenangan itu kini lebih banyak diserahkan kepada pemerintah daerah.

Pajak tidak lagi dibedakan secara dasar

Dalam aturan tersebut, dasar pengenaan pajak kendaraan listrik dan kendaraan bermesin pembakaran internal kini tidak lagi dibuat berbeda. Perhitungan PKB tetap mengacu pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor serta bobot koefisien yang mencerminkan dampak terhadap jalan dan lingkungan.

Lampiran aturan juga tidak menunjukkan adanya perbedaan bobot antara mobil listrik dan mobil berbahan bakar fosil. Artinya, dari sisi dasar penghitungan fiskal, posisi keduanya kini berada pada jalur yang sama.

Sebagai ilustrasi, kendaraan listrik seperti BYD M6 disebut memiliki koefisien yang setara dengan mobil konvensional pada segmen serupa. Ketentuan ini memperlihatkan bahwa pendekatan pemerintah terhadap mobil listrik mulai bergerak dari perlakuan khusus menuju normalisasi.

Adopsi masih kecil, tapi arah kebijakan berubah

Meski begitu, jumlah kendaraan listrik di Indonesia masih jauh dari dominan. Kementerian Perhubungan mencatat hingga akhir 2025 jumlah kendaraan listrik mencapai 342.118 unit berdasarkan data Sertifikat Registrasi Uji Tipe atau SRUT.

Dari total itu, sepeda motor listrik masih menjadi penyumbang terbesar dengan 229.820 unit. Mobil listrik menyusul di angka 110.524 unit, sementara kendaraan roda tiga, mobil barang, dan bus listrik jumlahnya jauh lebih kecil.

Jika dibandingkan dengan total populasi kendaraan bermotor nasional yang mencapai ratusan juta unit, porsi kendaraan listrik masih sangat kecil. Secara persentase, jumlahnya bahkan belum menembus 1 persen dari total populasi kendaraan di Indonesia.

Kondisi ini membuat kendaraan listrik masih berada dalam fase awal adopsi atau early adopter. Pada tahap ini, insentif dan dukungan kebijakan masih dianggap penting untuk menjaga minat pasar tetap tumbuh.

Ambang 10 persen disebut penting

Anggota Dewan Energi Nasional, Sripeni Inten, menilai ekosistem kendaraan listrik baru bisa disebut matang jika sudah melewati fase early adopter. Ia menyebut angka sekitar 10 persen sebagai batas yang umum dipakai untuk melihat perkembangan awal sebuah ekosistem.

“Suatu ekosistem bisa dikatakan matang jika sudah melewati fase early adopter, dan itu biasanya di kisaran 10 persen,” ujar Sripeni kepada Kompas.com.

Ia juga menegaskan bahwa kendaraan listrik masih tergolong teknologi baru di tengah populasi kendaraan yang sangat besar. Karena itu, menurut dia, pertumbuhan pada tahap awal belum akan langsung mengganggu pasar kendaraan konvensional.

“Kendaraan listrik ini barang baru. Dalam populasi yang sangat besar, 10 persen itu sebenarnya tidak mengganggu,” kata dia.

Peran daerah dan transportasi umum ikut diperhatikan

Meski kebijakan fiskal mulai diseragamkan pada level dasar, ruang bagi pemerintah daerah tetap terbuka untuk memberi keringanan. Hal ini membuat besaran pajak kendaraan listrik berpotensi berbeda antarwilayah, bergantung pada kebijakan lokal yang berlaku.

Di sisi lain, elektrifikasi juga mulai diarahkan ke sektor transportasi umum. Pengembangan angkutan umum berbasis listrik dinilai dapat membantu menekan konsumsi energi karena tingkat efisiensinya lebih tinggi dibanding kendaraan pribadi.

Sripeni menilai kehadiran pemerintah tetap penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap arah kebijakan energi dan transportasi. “Kalau pemerintah hadir, masyarakat akan melihat bahwa kebijakan ini benar-benar didukung,” ujarnya.

Perubahan arah kebijakan ini menandai fase transisi ketika kendaraan listrik masih didorong pertumbuhannya, tetapi pada saat yang sama mulai diperlakukan lebih dekat dengan kendaraan umum lain dalam kerangka fiskal dan regulasi. Di tengah adopsi yang masih kecil, penyesuaian kebijakan menjadi bagian penting dari proses menuju pasar kendaraan yang lebih seimbang.

Source: otomotif.kompas.com
Terkait