Mahkamah Agung menolak kasasi BYD dalam sengketa merek Denza yang melibatkan PT Worcas Nusantara Abadi. Putusan ini memperkuat hasil persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya juga menolak gugatan BYD terkait penggunaan nama Denza di Indonesia.
Perkara ini menjadi sorotan karena berkaitan langsung dengan perlindungan merek, posisi hukum para pihak, dan rencana bisnis BYD di pasar Indonesia. Di tengah proses hukum tersebut, BYD menyebut telah menyiapkan merek alternatif untuk pasar lokal.
Putusan kasasi memperkuat hasil pengadilan sebelumnya
Mahkamah Agung tercatat menjatuhkan putusan nomor 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025 dalam perkara ini. Dengan keputusan itu, upaya hukum BYD untuk membatalkan penggunaan merek Denza oleh PT Worcas Nusantara Abadi tidak mendapatkan hasil yang diharapkan.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada April 2025 sudah lebih dulu menyatakan gugatan BYD tidak dapat diterima. Majelis hakim yang dipimpin Betsji Siske Manoe dalam putusan 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst juga mewajibkan BYD membayar biaya perkara sebesar Rp 1.070.000.
Putusan berlapis ini menunjukkan bahwa sengketa merek tidak hanya bergantung pada klaim kepemilikan global. Dalam perkara di Indonesia, posisi subjek hukum dan dasar pendaftaran menjadi faktor penting yang ikut menentukan hasil.
Respons BYD dan status merek alternatif
Menanggapi putusan tersebut, Head of Public and Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther, menyampaikan bahwa perusahaan menghormati proses hukum yang berjalan. Ia juga menegaskan bahwa proses ini belum berakhir dan pihaknya masih mempelajari langkah berikutnya.
Luther mengatakan, “Kami menghormati proses hukum yang berlaku, namun proses ini belum berakhir.” Ia menambahkan bahwa BYD percaya pada sistem hukum yang adil dan berimbang, serta memastikan merek Danza sudah diamankan di Indonesia.
Pernyataan itu menunjukkan bahwa BYD memilih tetap melanjutkan strategi bisnis sambil menyesuaikan aspek legal merek di pasar Indonesia. Perusahaan juga menegaskan bahwa kendala penamaan tidak mengubah komitmen investasi dan operasional mereka di tanah air.
Pendaftaran merek dan dasar hukum di Indonesia
Data dari Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI menunjukkan nama Danza telah terdaftar sejak 11 Agustus 2025. Permohonan dengan nomor registrasi IDM001414073 itu mencakup kelas 12, yang meliputi bodi mobil, sasis, hingga sistem penggerak listrik.
Selain itu, BYD Company Limited juga mengajukan permohonan nomor IDM001426542 untuk kelas 37. Pendaftaran ini mencakup layanan pemeliharaan kendaraan bermotor, perbaikan kerusakan, dan infrastruktur pengisian baterai kendaraan listrik di Indonesia.
Langkah-langkah pendaftaran tersebut penting karena memperlihatkan bagaimana produsen otomotif menata perlindungan merek sekaligus layanan pendukungnya. Dalam industri kendaraan listrik, penguasaan merek kerap berjalan beriringan dengan kesiapan ekosistem servis dan pengisian daya.
Dampak ke regulasi dan pasar
Perubahan nama merek ini juga sudah masuk ke regulasi pemerintah terkait perpajakan kendaraan. Dalam lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026, deretan model kendaraan yang sebelumnya dikenal sebagai Denza kini tercatat memakai nama Danza untuk dasar pengenaan pajak.
Fakta itu menegaskan bahwa sengketa merek tidak berhenti di ruang sidang, tetapi juga berpengaruh ke administrasi dan penyesuaian komersial di pasar. Dalam kasus BYD, penyelesaian soal nama menjadi bagian penting dari strategi perusahaan untuk menjaga kelancaran pemasaran produk premium mereka di Indonesia.
