Korlantas Polri memberi kelonggaran dalam urusan perpanjangan STNK tahunan untuk kendaraan bekas. Dalam proses ini, pemilik kendaraan tidak perlu lagi melampirkan KTP pemilik lama, selama yang diurus adalah perpanjangan tahunan.
Kebijakan tersebut tidak berlaku untuk semua jenis layanan STNK. Untuk perpanjangan lima tahunan atau ganti pelat nomor, KTP sesuai identitas yang tercantum di STNK tetap dibutuhkan.
Kemudahan yang Diberikan Korlantas
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol. Wibowo menjelaskan bahwa langkah ini dibuat agar masyarakat lebih mudah membayar pajak kendaraan bekas. Ia menegaskan bahwa pelayanan tetap harus berjalan tanpa memberatkan masyarakat.
Wibowo menyampaikan bahwa Polri memahami keresahan yang muncul di masyarakat terkait pengurusan STNK. Karena itu, Korlantas mendorong solusi yang lebih fleksibel sebagai langkah sementara.
Dalam proses perpanjangan tahunan, masyarakat pemilik kendaraan bekas cukup membawa STNK asli. Selain itu, diperlukan KTP pemilik saat ini dan bukti transaksi seperti kuitansi jual-beli untuk memudahkan proses balik nama.
Beda Perpanjangan Tahunan dan Lima Tahunan
Perpanjangan STNK tahunan lebih sederhana karena fokus utamanya ada pada pembayaran pajak kendaraan. Karena itu, KTP pemilik lama tidak lagi menjadi syarat mutlak dalam layanan ini.
Berbeda dengan itu, perpanjangan STNK lima tahunan atau ganti kaleng tetap menuntut data kepemilikan yang sesuai. Korlantas menilai proses tersebut perlu dilakukan dengan identitas terbaru agar administrasi kendaraan tetap tertib.
Aturan ini membuat pemilik kendaraan bekas punya ruang lebih besar untuk tetap patuh membayar pajak tahunan. Namun, untuk urusan yang lebih besar seperti pergantian pelat, proses balik nama tetap didorong.
Balik Nama Masih Jadi Langkah yang Dianjurkan
Korlantas tetap mendorong pemilik kendaraan bekas untuk segera mengurus balik nama. Langkah ini dinilai penting agar data kepemilikan sesuai dengan identitas pemilik yang sebenarnya.
Dorongan balik nama juga sejalan dengan upaya transformasi pelayanan publik yang dijalankan Polri. Kebijakan yang lebih lentur dinilai bisa membantu masyarakat sambil menjaga tata kelola administrasi kendaraan.
Di sisi lain, bea balik nama kendaraan bekas atau BBNKB II saat ini sudah digratiskan. Kebijakan itu berlaku di seluruh provinsi di Indonesia sesuai amanat Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Biaya yang Masih Harus Dibayar
Meski BBNKB untuk kendaraan bekas sudah tidak dipungut, bukan berarti seluruh biaya balik nama hilang. Pemilik tetap perlu membayar pajak kendaraan bermotor, SWDKLLJ, serta biaya administrasi STNK, pelat nomor, BPKB, dan mutasi.
Dengan demikian, pengurusan kendaraan bekas tetap membutuhkan kesiapan dokumen dan biaya tertentu. Namun, adanya kelonggaran dalam perpanjangan STNK tahunan tanpa KTP pemilik lama memberi kemudahan nyata bagi masyarakat yang ingin tetap tertib membayar pajak kendaraan.
