Pajak Mobil Listrik Tak Lagi Rp 0, April 2026 Mulai Berlaku Dan Beda Tiap Daerah?

Pemerintah resmi mengubah skema pajak mobil listrik berbasis baterai atau BEV sehingga kebijakan pajak nol persen tidak lagi berlaku secara nasional. Aturan ini mulai efektif sejak 1 April 2026 dan langsung memengaruhi biaya kepemilikan mobil listrik maupun motor listrik di Indonesia.

Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur ulang dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor. Dengan kebijakan baru ini, kendaraan listrik tidak lagi otomatis bebas dari Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB.

Pajak mobil listrik tidak lagi seragam di semua daerah

Skema baru membuat kendaraan listrik diperlakukan lebih dekat dengan kendaraan konvensional dalam hal pajak dasar. Artinya, saat pembelian dan selama kepemilikan, mobil listrik tetap masuk dalam kewajiban pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski begitu, pemerintah masih memberi ruang insentif melalui pemerintah daerah. Pasal 19 dalam aturan tersebut memberi kewenangan kepada daerah untuk menentukan besaran keringanan pajak masing-masing, sehingga beban pajak mobil listrik bisa berbeda antarwilayah.

Kondisi ini membuat pajak mobil listrik tidak lagi seragam secara nasional. Besar kecilnya biaya yang dibayar konsumen kini sangat bergantung pada kebijakan daerah tempat kendaraan tersebut didaftarkan.

DKI Jakarta masih memberi insentif penuh

Di tengah perubahan itu, DKI Jakarta tetap menjadi contoh daerah yang mempertahankan insentif lebih longgar untuk kendaraan listrik. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih memberlakukan PKB 0 persen dan pembebasan BBNKB berdasarkan regulasi sebelumnya.

Namun, kebijakan tersebut tidak otomatis berlaku di daerah lain. Karena itu, calon pembeli mobil listrik perlu memastikan dulu ketentuan pajak di wilayah domisili sebelum memutuskan membeli kendaraan.

Perbedaan kebijakan ini menjadi penting karena selisih biaya kepemilikan dapat muncul bukan dari jenis mobilnya saja, tetapi juga dari lokasi registrasinya. Dengan kata lain, dua unit mobil listrik yang sama bisa memiliki beban pajak berbeda jika terdaftar di daerah yang berbeda.

Cara hitung pajaknya masih memakai dasar yang sama

Dalam aturan baru, perhitungan pajak kendaraan tetap mengacu pada dua komponen utama, yaitu Nilai Jual Kendaraan Bermotor atau NJKB dan bobot koefisien. Bobot ini dipakai untuk menggambarkan dampak kendaraan terhadap lingkungan dan infrastruktur jalan.

Yang menarik, tidak ada perbedaan bobot khusus antara kendaraan listrik dan mobil bahan bakar bensin dalam skema terbaru. Artinya, keunggulan mobil listrik kini tidak lagi berasal dari pembebasan pajak nasional, melainkan dari insentif yang diberikan pemerintah daerah.

Sebagai ilustrasi, BYD M6 memiliki koefisien bobot 1,050 yang setara dengan Daihatsu Xenia. Contoh ini menunjukkan bahwa daya tarik fiskal kendaraan listrik kini lebih bergantung pada kebijakan wilayah, bukan pada status listriknya semata.

Apa artinya bagi calon pembeli

Bagi konsumen, aturan baru ini membuat perhitungan biaya kepemilikan perlu dilakukan lebih hati-hati. Hal ini terutama penting bagi pembeli yang tinggal di daerah yang tidak memberikan insentif penuh kepada kendaraan listrik.

Di sisi lain, pemerintah daerah tetap memiliki ruang untuk mendorong adopsi kendaraan listrik lewat keringanan yang lebih kompetitif. Pola ini membuka kemungkinan munculnya perbedaan strategi antarwilayah dalam menarik minat konsumen.

Aturan yang ditandatangani Tito Karnavian ini menandai fase baru bagi pasar kendaraan elektrifikasi di Indonesia. Walaupun mobil listrik tidak lagi otomatis menikmati pajak nol persen, peluang keringanan masih terbuka selama pemerintah daerah memilih untuk mempertahankannya.

Terkait