Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama Di Jakarta, Kelonggaran Baru Yang Tak Permanen

Kabar baik bagi pemilik kendaraan bekas di Jakarta yang ingin memperpanjang STNK tahunan, karena kini proses tersebut bisa dilakukan tanpa KTP pemilik lama. Kebijakan ini hadir sebagai kelonggaran administrasi agar wajib pajak tidak lagi terhambat syarat dokumen yang sering sulit dipenuhi saat kendaraan sudah berpindah tangan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda DKI Jakarta menyebut kebijakan ini sebagai langkah teknis pelayanan yang lebih fleksibel. Meski memberi kemudahan, Pemprov tetap menegaskan bahwa prosesnya berjalan dengan prinsip akuntabilitas dan kepastian hukum.

Kelonggaran untuk STNK tahunan

Kebijakan ini berlaku untuk pengesahan atau perpanjangan pajak kendaraan bermotor tahunan atau 1 tahun. Artinya, masyarakat tetap bisa mengurus kewajiban administrasi kendaraan meski tidak dapat menunjukkan KTP pemilik asli.

Bapenda DKI Jakarta menyampaikan bahwa langkah ini disusun untuk membantu wajib pajak yang selama ini kesulitan memenuhi syarat administrasi kendaraan bekas. Dalam keterangan resminya, kebijakan tersebut disebut sebagai upaya memberi kemudahan tanpa mengabaikan tanggung jawab hukum.

Hasil koordinasi dengan Korlantas Polri

Kelonggaran ini bukan keputusan yang berdiri sendiri. Kebijakan tersebut lahir dari koordinasi intensif antara jajaran Pemprov DKI Jakarta dan Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri.

Sebelumnya, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri juga telah mengumumkan adanya kelonggaran syarat KTP pemilik lama untuk perpanjangan STNK. Di Jakarta, kebijakan itu kemudian diterapkan melalui mekanisme pelayanan yang disiapkan oleh Bapenda DKI Jakarta.

Ada syarat administratif yang tetap harus dipenuhi

Meski KTP pemilik lama tidak lagi menjadi penghalang, masyarakat tetap diminta mengikuti ketentuan yang berlaku. Salah satunya adalah mengisi surat pernyataan kesediaan melakukan balik nama kendaraan pada tahun 2027.

Langkah ini menunjukkan bahwa kebijakan yang diberikan bersifat transisi. Pemprov DKI Jakarta ingin memberi ruang bagi masyarakat untuk menyesuaikan administrasi kepemilikan kendaraan tanpa menghentikan kewajiban pajak tahunan.

Tujuannya bukan sekadar memudahkan

Pemprov DKI Jakarta menilai kebijakan ini dapat mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Di sisi lain, hambatan administratif yang selama ini muncul pada kendaraan bekas juga bisa dikurangi.

Bapenda menegaskan bahwa data kepemilikan kendaraan harus tetap akurat. Data yang rapi diperlukan untuk mendukung perencanaan pembangunan sekaligus membantu optimalisasi penerimaan daerah.

Pelayanan Samsat diminta tetap transparan

Seluruh jajaran pelayanan Samsat di wilayah DKI Jakarta juga disebut telah disiapkan untuk menjalankan kebijakan ini. Bapenda DKI Jakarta meminta proses layanan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Dalam pernyataannya, Bapenda juga menekankan bahwa mekanisme pelayanan akan dilengkapi dengan pengawasan dan pendampingan petugas di lapangan. Hal ini penting agar masyarakat memperoleh layanan yang jelas saat mengurus pengesahan atau perpanjangan pajak kendaraan tahunan.

Dampak bagi pemilik kendaraan bekas

Bagi pemilik kendaraan bekas, aturan ini memberi jalan keluar dari kendala yang selama ini sering muncul saat ingin memperpanjang STNK. Persyaratan KTP pemilik lama kerap menjadi masalah karena dokumen itu tidak selalu tersedia setelah kendaraan berpindah tangan.

Dengan kebijakan baru ini, warga Jakarta tetap dapat memenuhi kewajiban administrasi tanpa harus menunggu dokumen yang sulit didapat. Namun, kewajiban balik nama tetap menjadi bagian penting yang tidak boleh diabaikan dalam masa transisi kebijakan tersebut.

Source: oto.detik.com
Exit mobile version