UI Nonaktifkan 16 Mahasiswa FH UI Sementara, Langkah Preventif di Kasus Pelecehan Verbal

Universitas Indonesia menonaktifkan sementara 16 mahasiswa Fakultas Hukum UI yang diduga terlibat kasus pelecehan verbal. Kebijakan ini berlaku selama periode 15 April hingga 30 Mei 2026 sebagai langkah administratif preventif.

Kebijakan tersebut diambil untuk menjaga integritas proses pemeriksaan dan melindungi pihak-pihak yang terlibat. UI juga menegaskan bahwa langkah ini bertujuan menjaga lingkungan akademik tetap kondusif selama proses penanganan berjalan.

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, mengatakan pembekuan status kemahasiswaan sementara tersebut mengacu pada Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan atau Satgas PPK UI. Surat itu diterbitkan pada 15 April 2026 dan menjadi dasar rekomendasi terhadap 16 mahasiswa terlapor dari FH UI.

Selama masa penonaktifan, para terduga pelaku tidak boleh mengikuti kegiatan pendidikan dan proses belajar mengajar. Larangan itu mencakup perkuliahan, bimbingan akademik, serta aktivitas lain yang terkait dengan kegiatan akademik.

UI juga membatasi keberadaan para mahasiswa tersebut di lingkungan kampus. Mereka hanya bisa berada di kampus untuk kepentingan pemeriksaan oleh Satgas PPK atau kebutuhan tertentu yang memang diizinkan.

Pembatasan tidak berhenti pada kegiatan akademik. UI turut mengatur keterlibatan para terduga dalam organisasi kemahasiswaan agar tidak memengaruhi proses penanganan kasus.

Erwin menegaskan bahwa pengawasan dilakukan secara intensif selama pemeriksaan berlangsung. Pengawasan ini ditujukan untuk mencegah interaksi, baik langsung maupun tidak langsung, antara terlapor dengan korban dan saksi.

Langkah UI muncul di tengah perhatian publik terhadap penanganan kekerasan di lingkungan kampus. Kasus ini kembali menyoroti pentingnya mekanisme pencegahan dan penanganan yang tegas, transparan, serta tetap mengedepankan perlindungan bagi semua pihak.

Dalam pernyataannya, UI menempatkan proses pemeriksaan sebagai prioritas utama. Kampus menilai pembatasan sementara diperlukan agar pemeriksaan berjalan objektif dan tidak terganggu oleh situasi di luar proses formal yang sedang berlangsung.

Kebijakan nonaktif sementara terhadap 16 mahasiswa FH UI menjadi bagian dari upaya institusi pendidikan untuk merespons dugaan kekerasan verbal secara administratif. Dengan pembatasan yang masih berlaku hingga 30 Mei 2026, penanganan kasus ini akan terus bergantung pada hasil pemeriksaan Satgas PPK UI dan langkah lanjutan yang diputuskan kemudian.

Terkait