MA Tepis Kasasi BYD Soal Denza, Pintu Sengketa Merek Belum Tertutup

Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan BYD dalam sengketa merek Denza di Indonesia. Putusan ini membuat posisi hukum PT Worcas Nusantara Abadi tetap menguat dalam perkara hak penggunaan merek tersebut.

Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut merek yang dipakai di pasar otomotif dan berdampak pada strategi bisnis BYD di Indonesia. Di sisi lain, perusahaan tetap menyatakan komitmen untuk melanjutkan langkah bisnisnya di tanah air.

Putusan MA memperkuat putusan sebelumnya

Penolakan kasasi tertuang dalam putusan nomor 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025. Keputusan itu menandai berlanjutnya kemenangan pihak tergugat setelah sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga menolak gugatan BYD pada April 2025.

Dalam putusan nomor 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst, majelis hakim yang dipimpin Betsji Siske Manoe menyatakan gugatan BYD tidak dapat diterima. Pengadilan juga menolak seluruh tuntutan penggugat dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 1.070.000 kepada BYD.

Respons BYD: proses belum selesai

BYD Motor Indonesia menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, perusahaan menegaskan bahwa perkara tersebut belum sepenuhnya berakhir dari sudut pandang mereka.

Head of Public and Government Relations PT BYD Motor Indonesia mengatakan, “Kami menghormati proses hukum yang berlaku, namun proses ini belum berakhir.” Ia juga menyebut bahwa kesimpulan akhir dinilai bukan soal merek DENZA bukan milik BYD, melainkan ada perbedaan subjek hukum yang dituju.

BYD menyebut masih mempelajari langkah lanjutan setelah putusan kasasi tersebut. Perusahaan juga menegaskan keyakinannya pada sistem hukum yang adil dan berimbang.

Dinamika merek di pasar Indonesia

Meski BYD memegang hak atas merek Denza di pasar global, kondisi di Indonesia menuntut penyesuaian. Perusahaan melihat perkara ini sebagai bagian dari tantangan saat memasuki pasar baru dengan aturan dan dinamika investasi yang berbeda.

Luther, dalam pernyataannya kepada detikOto, menilai situasi seperti ini umum terjadi di pasar baru. Ia mengatakan, “Hal ini sekaligus pengenalan bagi kami terkait dinamika investasi di Indonesia.”

Ia menambahkan bahwa sengketa merek tidak mengubah komitmen BYD di Indonesia. Menurutnya, perusahaan tetap akan berkontribusi lewat produk dan teknologi yang disebut nyata serta terbukti memberi nilai tambah bagi industri nasional.

Nama Danza sudah didaftarkan di Indonesia

Di tengah sengketa Denza, nama Danza kini telah resmi terdaftar di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI. Permohonan ini tercatat dengan nomor registrasi IDM001414073 sejak 11 Agustus 2025.

Pendaftaran itu masuk kelas 12, yang mencakup berbagai komponen otomotif. Ruang lingkupnya meliputi bodi mobil, sasis, kendaraan listrik, mobil otonom, truk forklift, hingga bantalan rem.

Selain itu, BYD Company Limited juga mengajukan permohonan dengan nomor IDM001426542 untuk kelas 37. Kelas ini berkaitan dengan layanan purnajual dan perawatan kendaraan di Indonesia.

Layanan yang didaftarkan mencakup perbaikan kerusakan, pencucian kendaraan, pelumasan, dan pengisian daya baterai kendaraan listrik. Langkah ini menunjukkan bahwa BYD juga menyiapkan dukungan layanan bagi konsumen di pasar domestik.

Perubahan nama mulai muncul dalam regulasi

Jejak perubahan nama dari Denza ke Danza juga tercatat dalam regulasi pemerintah terbaru. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang dasar pengenaan pajak kendaraan mencantumkan model-model yang sebelumnya dikenal sebagai Denza dengan nama Danza.

Perkembangan ini menunjukkan bahwa sengketa merek tidak hanya berdampak pada ranah hukum, tetapi juga menyentuh penamaan produk dan administrasi di Indonesia. Dengan putusan kasasi MA yang menolak permohonan BYD, posisi merek Denza di dalam negeri kini semakin jelas dari sisi sengketa hukum yang dipersoalkan di pengadilan.

Exit mobile version