BYD Sudah Pegang Nama Danza Di RI, Sengketa Denza Belum Tuntas

Author: Qoo Media

BYD mengonfirmasi sudah menyiapkan nama alternatif Danza untuk pasar Indonesia di tengah sengketa merek Denza yang belum sepenuhnya selesai. Langkah ini muncul setelah perusahaan asal China itu kalah dalam kasasi di Mahkamah Agung terkait hak atas merek Denza.

Sub merek premium BYD tersebut selama ini dikenal lewat Denza D9 yang meluncur di Indonesia pada awal Januari 2025. Di tengah polemik hukum yang masih berjalan, BYD memilih berhati-hati sambil memastikan nama Danza sudah lebih dulu diamankan untuk kepentingan bisnis di dalam negeri.

Sengketa merek belum tuntas

Head of Public & Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, menyebut perusahaan menghormati proses hukum yang berjalan. Ia menegaskan bahwa persoalan ini belum benar-benar berakhir dan BYD masih mempelajari langkah berikutnya.

“Namun dipastikan untuk merek DANZA kita sudah pegang di Indonesia,” kata Luther dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/4). Ia juga menambahkan bahwa perkembangan selanjutnya akan disampaikan kemudian.

Menurut Luther, putusan akhir dari perkara tersebut tidak serta-merta menyatakan merek Denza bukan milik BYD. Ia menjelaskan bahwa yang terjadi adalah perbedaan subjek hukum yang dituju dalam perkara.

Putusan MA dan posisi BYD

Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan BYD Company Limited dalam perkara merek Denza. Putusan itu tercatat dalam Nomor 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025 dan sekaligus mengabulkan permohonan kasasi dari PT Worcas Nusantara Abadi.

Dalam putusan tersebut, gugatan BYD dinilai error in persona karena kepemilikan merek Denza disebut sudah beralih kepada PT Raden Reza Adi, bukan PT Worcas Nusantara Abadi. Karena itu, eksepsi tergugat diterima dan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.

BYD menyatakan tetap percaya pada sistem hukum yang adil dan berimbang. Perusahaan juga mengaku masih menelaah situasi yang berkembang sebelum menentukan langkah lanjutan di Indonesia.

Danza sudah didaftarkan di Indonesia

Di tengah polemik Denza, BYD Company Limited juga tercatat mengajukan permohonan merek Danza di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI. Permohonan itu muncul dengan nomor registrasi IDM001414073 dan sudah diajukan sejak 11 Agustus 2025.

Pada data tersebut, Danza tercantum sebagai penamaan di kelas 12. Jenisnya meliputi bantalan rem untuk mobil, bodi mobil, bus bermotor, kendaraan bermotor, mobil, mobil otonom, mobil yang dapat mengemudi sendiri, motor listrik untuk kendaraan darat, sasis mobil, truk, dan truk forklift.

Selain itu, ada pula permohonan lain dengan nomor registrasi IDM001426542 untuk kelas 37. Permohonan ini mencakup layanan perbaikan kerusakan kendaraan, pencucian kendaraan, pelumasan kendaraan, pembersihan kendaraan, pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor, pengisian baterai kendaraan, pengisian kendaraan listrik, hingga perawatan anti-karat.

Arti penting nama alternatif bagi BYD

Adanya pendaftaran Danza menunjukkan BYD sudah menyiapkan opsi identitas lain jika sengketa Denza terus berlanjut. Langkah ini juga memperlihatkan bahwa perusahaan tidak hanya bergantung pada nama yang tengah disengketakan, tetapi sudah mengamankan ruang untuk melanjutkan strategi bisnisnya di Indonesia.

Secara global, BYD disebut memegang hak atas merek Denza dan merek itu telah diakui di berbagai negara. Namun, perusahaan juga menganggap dinamika sengketa merek sebagai hal yang lumrah ketika memasuki pasar baru, sehingga perlindungan merek menjadi bagian penting dari ekspansi mereka.

Untuk saat ini, BYD belum membuka detail lebih jauh soal apakah Danza akan langsung dipakai sebagai pengganti Denza di Indonesia. Yang pasti, perusahaan sudah memastikan nama itu berada dalam genggamannya di Tanah Air sambil menunggu arah perkembangan perkara merek yang masih bergulir.

Source: www.cnnindonesia.com
Terbaru