Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik di Jakarta, Cuma Berlaku 2026 dan Wajib Balik Nama 2027

Perpanjangan STNK tahunan di Jakarta kini bisa dilakukan tanpa KTP pemilik lama. Kebijakan ini menjadi perhatian banyak pemilik kendaraan, terutama bagi mereka yang belum sempat mengurus balik nama atau kesulitan mendapatkan dokumen asli pemilik sebelumnya.

Namun kemudahan itu tidak berlaku tanpa batas. Korlantas Polri menegaskan relaksasi ini bersifat sementara dan berlaku nasional, bukan hanya di Jakarta, dengan tenggat yang disebut hanya sampai 2026 sebelum seluruh kendaraan wajib balik nama pada 2027.

Aturan yang diberlakukan sementara

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Wibowo menjelaskan bahwa masyarakat tetap bisa memperpanjang STNK tahunan meski tidak membawa KTP pemilik lama. Kebijakan ini dibuat agar proses administrasi kendaraan tetap berjalan, terutama bagi pemilik yang terkendala dokumen.

Meski begitu, pemohon tidak dibebaskan dari kewajiban administratif lain. Dalam praktiknya, masyarakat diminta mengisi formulir pernyataan sebagai pemilik kendaraan dan surat kesanggupan untuk melakukan balik nama pada periode yang ditentukan.

Wajib balik nama setelah masa relaksasi selesai

Korlantas menegaskan bahwa kelonggaran ini hanya berlaku sementara. Setelah masa relaksasi berakhir, seluruh kendaraan wajib melakukan balik nama agar pengesahan STNK kembali sesuai dengan identitas pemilik yang sah.

Wibowo menyebut pemerintah masih memberi kesempatan bagi masyarakat yang belum mampu mengurus balik nama pada tahun ini, termasuk jika terkendala biaya. Meski demikian, toleransi itu tidak berlangsung tanpa batas karena kesempatan tetap dibatasi sampai 2027.

Dasar aturan tetap mengacu pada regulasi lama

Walau ada relaksasi, kebijakan ini tidak menghapus aturan yang lebih dulu berlaku. Korlantas tetap mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61 yang mensyaratkan KTP pemilik dalam proses pengesahan STNK.

Artinya, kebijakan tanpa KTP pemilik lama bukan perubahan permanen, melainkan pengecualian sementara untuk mempermudah masyarakat. Karena itu, keputusan untuk memberi kelonggaran tetap dibuat hati-hati agar tidak bertentangan dengan aturan yang ada.

Apa yang perlu disiapkan pemohon

Bagi pemilik kendaraan di Jakarta dan wilayah lain yang ingin memperpanjang STNK tahunan tanpa KTP pemilik lama, ada dua dokumen penting yang perlu disiapkan. Pertama, formulir pernyataan bahwa pemohon adalah pemilik kendaraan.

Kedua, surat kesanggupan untuk melakukan balik nama sesuai batas waktu yang ditetapkan. Dokumen ini menjadi penegasan bahwa relaksasi yang diberikan tidak menghapus kewajiban administratif pada tahap berikutnya.

Relaksasi untuk bantu masyarakat yang terkendala

Kebijakan ini juga lahir dari pertimbangan praktis di lapangan. Tidak semua pemilik kendaraan bisa langsung mengurus balik nama, baik karena persoalan biaya maupun kendala administrasi lain yang membuat proses tertunda.

Karena itu, pemerintah memberi ruang transisi agar kendaraan tetap bisa digunakan secara legal sambil menunggu penyelesaian balik nama. Skema ini menunjukkan adanya upaya menjaga keseimbangan antara pelayanan publik dan penegakan aturan kepemilikan kendaraan.

Perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik lama di Jakarta pada dasarnya memberi solusi sementara bagi masyarakat yang belum lengkap dokumennya. Tetapi Korlantas menekankan bahwa kelonggaran ini tidak bersifat permanen, sehingga proses balik nama tetap menjadi langkah yang harus diselesaikan sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.

Source: www.cnnindonesia.com
Exit mobile version