EV Tak Lagi Otomatis Bebas Pajak, Pengguna Menuding Pemerintah Tak Konsisten?

Author: Qoo Media

Aturan baru soal pajak kendaraan listrik memicu perhatian pengguna setelah pemerintah menerbitkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2026. Mulai April 2026, kendaraan listrik tidak lagi otomatis bebas dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Perubahan ini membuat skema insentif tidak lagi seragam secara nasional. Pemerintah daerah kini memegang kewenangan untuk memberi pengurangan atau pembebasan pajak, sehingga beban biaya pemilik kendaraan listrik bisa berbeda di tiap wilayah.

Aturan Baru dan Dampaknya

Dengan skema baru itu, kendaraan listrik berpotensi menanggung pajak yang mendekati bahkan setara dengan kendaraan berbahan bakar bensin. Situasi ini langsung menimbulkan kekhawatiran karena insentif pajak selama ini dipandang sebagai salah satu pendorong utama adopsi kendaraan listrik.

Bagi calon pembeli, perubahan tersebut dapat memengaruhi perhitungan biaya kepemilikan. Bagi pemilik yang sudah menggunakan kendaraan listrik, isu utamanya bukan hanya soal nominal pajak, tetapi juga soal arah kebijakan pemerintah yang dinilai berubah terlalu cepat.

Susilo Wardana, pengguna BYD Atto 1, menilai kebijakan itu menunjukkan masalah konsistensi. Kepada Suara.com, ia mengatakan pajak ringan untuk kendaraan listrik belum berjalan lama, namun sudah akan diubah kembali.

Pernyataan itu mencerminkan kegelisahan yang lebih luas di kalangan pengguna. Mereka menilai transisi menuju kendaraan listrik masih berada pada fase pertumbuhan, sehingga insentif dinilai masih relevan untuk dipertahankan.

Pengguna Soroti Konsistensi Pemerintah

Kritik paling menonjol datang dari pengguna yang melihat kebijakan ini tidak sejalan dengan narasi percepatan elektrifikasi transportasi. Saat pemerintah mendorong masyarakat beralih ke kendaraan listrik, kepastian regulasi justru dianggap menjadi faktor yang sangat penting.

Kiko Sibarani, juga pengguna BYD Atto 1, menyebut kebijakan baru ini berpotensi menghambat pertumbuhan kendaraan listrik di Indonesia. Menurut dia, fenomena meningkatnya pembelian kendaraan listrik baru berlangsung beberapa tahun dan masih memiliki ruang untuk berkembang di masyarakat umum.

Pandangan itu menyoroti kondisi pasar yang dinilai belum sepenuhnya matang. Di banyak daerah, adopsi kendaraan listrik belum merata dan masih sangat dipengaruhi oleh insentif serta kemudahan biaya kepemilikan.

Kiko juga menilai insentif tetap dibutuhkan, terutama di luar Jabodetabek. Alasannya, infrastruktur kendaraan listrik di luar kawasan tersebut masih belum merata, sehingga beban tambahan dari pajak berpotensi membuat minat masyarakat melambat.

Kekhawatiran pada Pasar dan Investasi

Perubahan kebijakan pajak tidak hanya dipandang berdampak pada konsumen akhir. Sejumlah pengguna juga mengaitkannya dengan daya tarik pasar kendaraan listrik nasional bagi produsen dan investor.

Menurut Kiko, pasar pembeli bisa mengecil jika keuntungan memiliki kendaraan listrik terus berkurang. Ia menyebut kondisi itu dapat membuat merek kendaraan listrik dari luar negeri berpikir ulang untuk membuka pabrik di Indonesia.

Pandangan ini menunjukkan bahwa insentif dinilai bukan sekadar bonus bagi konsumen. Dalam konteks yang lebih luas, insentif dipandang sebagai sinyal bahwa pemerintah serius membangun ekosistem kendaraan listrik dari sisi permintaan dan industri.

Kekhawatiran lain juga muncul dari potensi perubahan perilaku konsumen. Jika selisih biaya kepemilikan antara mobil listrik dan mobil bensin semakin tipis, sebagian masyarakat bisa kembali memilih kendaraan berbahan bakar minyak.

Kiko menilai risiko itu perlu diperhatikan, apalagi ketika harga minyak dunia sedang tidak stabil akibat situasi geopolitik. Dalam kondisi seperti itu, kendaraan listrik sebelumnya dianggap sebagai salah satu alternatif yang lebih menarik untuk jangka panjang.

Infrastruktur Dinilai Belum Sepenuhnya Siap

Pengguna lain, Hendra Lukman, yang memakai Chery Omoda E5, juga menyoroti persoalan konsistensi. Ia menilai perubahan kebijakan yang terlalu cepat tidak sejalan dengan pengembangan infrastruktur kendaraan listrik yang saat ini sedang dipercepat.

Menurut Hendra, pemerintah terlihat tidak konsisten karena aturan sudah berubah sebelum berjalan lima tahun. Ia juga menyinggung pembangunan infrastruktur pengisian daya yang sudah dilakukan, sehingga perubahan insentif dianggap tidak selaras dengan upaya tersebut.

Masukan dari pengguna ini memperlihatkan satu titik penting dalam perdebatan pajak kendaraan listrik. Isunya bukan hanya apakah insentif akan dikurangi, tetapi apakah perubahan itu dilakukan pada saat ekosistem sudah benar-benar siap dan pasar sudah cukup kuat untuk berdiri tanpa dukungan fiskal besar.

Di sisi lain, Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 memang tetap membuka ruang insentif melalui kebijakan daerah. Namun karena keputusan ada di tangan pemerintah daerah, pengguna kendaraan listrik kini menghadapi kemungkinan perlakuan pajak yang berbeda-beda tergantung domisili, dan hal itu membuat kepastian biaya menjadi salah satu sorotan utama dalam perkembangan pasar kendaraan listrik berikutnya.

Source: www.suara.com
Terbaru