GAC Indonesia Kejar TKDN 60 Persen, Tekanan Baru di Balik Mobil Listrik Rakitan Lokal

Author: Qoo Media

GAC Indonesia menargetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN mobil listrik mencapai 60 persen pada tahun depan. Target ini disampaikan CEO GAC Indonesia, Andry Ciu, di Guangzhou, China, pada Senin (20/4/2026), sebagai bagian dari penyesuaian terhadap arah regulasi kendaraan listrik di Indonesia.

Saat ini, seluruh model Aion dan Hyptec yang dipasarkan GAC Indonesia sudah dirakit secara lokal dengan skema Completely Knocked Down atau CKD. Perakitan dilakukan di fasilitas PT National Assemblers, anak perusahaan Indomobil Group, yang berada di Cikampek, Jawa Barat.

Tekanan regulasi mendorong peningkatan TKDN

Peningkatan kandungan lokal menjadi 60 persen bukan hanya target internal perusahaan, tetapi juga mengikuti transisi aturan pemerintah. GAC Indonesia melihat kewajiban tersebut sebagai penanda bahwa pasar kendaraan listrik di Indonesia mulai memasuki tahap yang lebih matang dan lebih bergantung pada industri pendukung dalam negeri.

Andry Ciu menyebut TKDN perusahaan saat ini masih berada di level 40 persen. Ia menegaskan bahwa standar itu akan berubah pada tahun depan, sehingga produsen perlu menyesuaikan rantai pasok agar selaras dengan ketentuan baru.

Baterai jadi komponen paling krusial

Dalam upaya mencapai TKDN 60 persen, GAC Indonesia menilai baterai menjadi komponen paling penting. Nilai ekonominya yang besar membuat komponen ini sangat menentukan dalam hitungan kandungan lokal kendaraan listrik.

Karena itu, peningkatan TKDN tidak bisa hanya bergantung pada perakitan akhir di Indonesia. Produsen juga perlu memperluas kerja sama dengan pemasok komponen di dalam negeri agar porsi lokal naik secara signifikan.

“Sekarang TKDN secara tahun ini masih 40 persen, yang menjadi ada perubahan tahun depan. Tahun depan standar TKDN lokal konten itu 60 persen,” ujar Andry Ciu.

Landasan aturan sudah disiapkan pemerintah

Kewajiban kandungan lokal untuk kendaraan listrik telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023. Aturan tersebut menetapkan mobil listrik rakitan lokal wajib mencapai TKDN 40 persen pada periode 2022-2026 sebelum naik ke tahap berikutnya.

Dalam peta jalan pemerintah, ambang batas itu kemudian akan meningkat menjadi 60 persen pada periode 2027-2029. Setelah itu, pada 2030, produsen kendaraan listrik yang beroperasi di Indonesia dituntut mencapai TKDN minimal 80 persen.

Skema bertahap ini memberi sinyal bahwa pemerintah ingin mendorong industri kendaraan listrik berkembang seiring dengan penguatan basis manufaktur nasional. Bagi produsen, arahan ini juga berarti strategi produksi harus terus disesuaikan agar tetap memenuhi syarat pasar.

Basis produksi nasional diperkuat

Selain perakitan di Cikampek, ekspansi produksi GAC bersama Indomobil juga bergerak ke Purwakarta, Jawa Barat. PT Indomobil Sukses Internasional Tbk (IMAS) telah merampungkan pembangunan pabrik perakitan EV baru bersama GAC Aion, dan fasilitas itu selesai pada Juni 2025.

Keberadaan fasilitas baru tersebut memperkuat basis produksi nasional di tengah meningkatnya tuntutan kandungan lokal. Langkah ini juga menunjukkan bahwa strategi pengembangan kendaraan listrik di Indonesia tidak lepas dari investasi manufaktur yang lebih besar.

Di sisi lain, GAC Indonesia menempatkan penguatan TKDN sebagai bagian dari upaya menjaga daya saing di pasar otomotif nasional yang mulai bergerak ke ekosistem listrik. Dengan model yang sudah dirakit lokal dan target komponen domestik yang lebih tinggi, perusahaan kini berhadapan langsung dengan tantangan menata ulang rantai pasok agar mampu memenuhi standar baru pemerintah.

Terbaru