Bagi pemilik kendaraan di wilayah Jadetabek, layanan Samsat Keliling pada 20 April 2026 menjadi opsi praktis untuk membayar pajak kendaraan bermotor tanpa harus datang ke Kantor Samsat Induk. Layanan ini disiapkan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Bapenda DKI Jakarta dan Jasa Raharja untuk memudahkan pengesahan STNK tahunan.
Fasilitas ini melayani perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan 1 tahun, sekaligus pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Layanan ini tidak mencakup perpanjangan STNK 5 tahunan karena proses tersebut memerlukan cek fisik kendaraan di kantor Samsat induk.
Jadwal Samsat Keliling di DKI Jakarta
Di lima wilayah administrasi Jakarta, layanan umumnya berjalan pada hari kerja dengan jam operasional yang relatif seragam. Meski begitu, pemantauan jadwal harian tetap penting karena penyesuaian bisa terjadi sewaktu-waktu melalui kanal resmi TMC Polda Metro Jaya.
Di Jakarta Pusat, layanan tersedia di Halaman Parkir Samsat dan Lapangan Banteng pada pukul 08.00–14.00 WIB. Jakarta Utara menyediakan layanan di Halaman Parkir Samsat dan Halaman Parkir Italy Mall Artha Gading pada jam yang sama.
Jakarta Barat membuka layanan di Mall Citraland pada pukul 08.00–14.00 WIB. Jakarta Timur melayani warga di Halaman Parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati pada pukul 08.00–14.00 WIB.
Untuk Jakarta Selatan, ada dua titik layanan dengan jadwal berbeda. Halaman Parkir Samsat dibuka pukul 09.00–15.00 WIB, sedangkan depan TMP Kalibata melayani pada pukul 09.00–14.00 WIB.
Lokasi Samsat Keliling di Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
Di wilayah penyangga Jakarta, jadwal Samsat Keliling juga tersebar di sejumlah titik. Kota Tangerang melayani di Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere pada pukul 09.00–13.00 WIB.
Serpong menyediakan dua lokasi, yaitu halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00–14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00–18.00 WIB. Ciledug melayani di Kantor Kec. Pinang Kota Tangerang dan Ruko Green Village pada pukul 09.00–14.00 WIB.
Di Ciputat, layanan tersedia di Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kel. Pondok Betung pada pukul 09.00–12.00 WIB. Kelapa Dua membuka layanan di halaman Gtown Square Gading Serpong pada pukul 08.00–14.00 WIB.
Untuk Bekasi, Kota Bekasi tercatat tidak ada pelayanan pada hari itu. Kabupaten Bekasi melayani di Pasar Bersih Cikarang Jababeka pada pukul 09.00–12.00 WIB.
Depok menyediakan layanan di Halaman Parkir Samsat Depok pada pukul 08.00–14.00 WIB dan Kantor Kecamatan Bojong Gede pada pukul 09.00–12.00 WIB. Cinere melayani di Kantor Kelurahan Pondok Petir pada pukul 08.00–12.00 WIB.
Syarat yang Perlu Dibawa
Wajib pajak perlu menyiapkan dokumen lengkap sebelum datang ke lokasi. Dokumen yang diminta meliputi KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan, STNK asli dan fotokopi, serta BPKB asli dan fotokopi.
Setelah tiba di lokasi, proses layanan dimulai dengan mengambil nomor antrean dan menyerahkan dokumen kepada petugas. Petugas kemudian memverifikasi data dan menghitung besaran PKB serta SWDKLLJ yang harus dibayarkan.
Setelah pembayaran dilakukan di loket, petugas akan menyerahkan STNK yang telah disahkan dan SKPD baru. Alur ini dirancang agar proses pembayaran pajak tahunan berlangsung lebih ringkas dan tidak memerlukan kunjungan ke kantor Samsat induk.
Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Berangkat
Kendati jadwal yang tercantum memberi gambaran lokasi layanan di Jadetabek, pengecekan ulang tetap penting sebelum berangkat. Informasi jadwal harian membantu menghindari perubahan lokasi atau jam operasional yang bisa terjadi dalam pelaksanaan di lapangan.
Warga juga disarankan datang lebih awal, idealnya sebelum pukul 08.00 WIB, karena antrean biasanya mulai padat setelah layanan berjalan. Dengan begitu, proses pengesahan STNK tahunan bisa dilakukan lebih cepat dan lebih tertib sesuai jadwal yang tersedia di masing-masing wilayah.
