Denza Tersandung Sengketa Merek, BYD Siapkan Nama Danza di Indonesia

BYD disebut telah menyiapkan nama alternatif Danza untuk kepentingan bisnis di Indonesia di tengah sengketa merek Denza yang belum sepenuhnya selesai. Perkembangan ini mencuat setelah upaya kasasi perusahaan terkait merek tersebut ditolak Mahkamah Agung.

Denza sendiri dikenal sebagai submerek premium BYD yang sudah masuk pasar Indonesia. Saat ini, lini itu baru memiliki satu model, yakni D9 yang meluncur pada awal Januari 2025.

Nama Danza sudah didaftarkan

PT BYD Motor Indonesia mengonfirmasi bahwa merek DANZA sudah diamankan di Indonesia. Luther Panjaitan, Head of Public & Government Relations PT BYD Motor Indonesia, menegaskan hal itu dalam keterangan tertulis.

“Namun dipastikan untuk merek DANZA kita sudah pegang di Indonesia,” kata Luther. Ia juga menyebut pihaknya belum bisa menjelaskan lebih jauh soal fungsi nama tersebut dan meminta publik menunggu perkembangan berikutnya.

Permohonan merek Danza juga tercatat di laman Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI. Dalam data itu, BYD Company Limited mengajukan satu permohonan dengan nomor registrasi IDM001414073 sejak 11 Agustus 2025.

Pada kelas 12, nama Danza didaftarkan untuk berbagai jenis kendaraan dan komponen terkait. Rinciannya mencakup bantalan rem untuk mobil, bodi mobil, bus bermotor, kendaraan bermotor, mobil, mobil otonom, mobil yang dapat mengemudi sendiri, motor listrik untuk kendaraan darat, sasis mobil, truk, dan truk forklift.

Pendaftaran juga masuk kelas layanan purna jual

Selain kelas kendaraan, BYD juga mengajukan permohonan lain dengan nomor registrasi IDM001426542. Permohonan ini masuk kelas 37 dan mencakup layanan perbaikan serta perawatan kendaraan.

Jenis layanan yang tercatat antara lain perbaikan kerusakan kendaraan, mencuci kendaraan, pelumasan kendaraan, pembersihan kendaraan, pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor, pemolesan kendaraan, pengisian baterai kendaraan, pengisian kendaraan listrik, hingga perawatan anti-karat untuk kendaraan.

Langkah pendaftaran itu memunculkan dugaan bahwa Danza bisa menjadi nama yang disiapkan untuk kebutuhan branding BYD di Indonesia. Namun, perusahaan belum memberi kepastian apakah Danza akan dipakai sebagai pengganti Denza atau hanya menjadi cadangan merek untuk kebutuhan hukum dan bisnis.

Sengketa Denza belum tuntas

BYD menegaskan proses hukum terkait merek Denza masih berjalan dan belum berakhir. Luther menyampaikan bahwa perusahaan menghormati proses tersebut sambil mempelajari langkah lanjutan yang bisa diambil.

“Kami menghormati proses hukum yang berlaku, namun proses ini belum berakhir,” ujar Luther. Ia juga menegaskan bahwa putusan terakhir tidak langsung berarti Denza bukan milik BYD, melainkan ada perbedaan subjek hukum yang dituju.

Di tingkat global, BYD mengklaim sebagai pemegang hak merek Denza yang telah diakui di berbagai negara. Meski demikian, perusahaan mengakui sengketa merek bisa terjadi saat masuk ke pasar baru seperti Indonesia.

Perkara ini mengemuka setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan BYD Company Limited. Penolakan itu tercantum dalam Putusan No. 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025.

Dalam putusan itu, MA menyatakan menolak permohonan kasasi dari BYD Company Limited dan mengabulkan permohonan kasasi dari PT Worcas Nusantara Abadi. Putusan tersebut juga menyebut gugatan BYD dinilai error in persona karena kepemilikan merek Denza telah beralih kepada PT Raden Reza Adi, bukan PT Worcas Nusantara Abadi.

Dengan situasi itu, nama Danza kini menjadi perhatian karena muncul sebagai opsi yang sudah didaftarkan resmi. Publik masih menunggu apakah BYD akan benar-benar memakai nama tersebut untuk pasar Indonesia atau tetap mempertahankan Denza sambil menempuh langkah hukum dan bisnis lanjutan.

Source: www.cnnindonesia.com
Exit mobile version