Jadwal Samsat Keliling Jadetabek 21 April 2026, Lokasi Lengkap dan Batasan Layanan yang Sering Terlewat

Bagi pemilik kendaraan di wilayah Jadetabek, layanan Samsat Keliling pada 21 April 2026 menjadi pilihan praktis untuk membayar pajak tahunan tanpa harus datang ke Kantor Samsat Induk. Layanan ini disiapkan Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Bapenda DKI Jakarta dan Jasa Raharja untuk memudahkan wajib pajak yang memiliki keterbatasan waktu.

Samsat Keliling hanya melayani pengesahan STNK tahunan dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. Layanan ini tidak mencakup perpanjangan STNK lima tahunan yang membutuhkan cek fisik kendaraan di Samsat Induk.

Lokasi di DKI Jakarta

Di Jakarta Pusat, layanan tersedia di Halaman Parkir Samsat dan Lapangan Banteng dengan jam operasional 08.00–14.00 WIB. Di Jakarta Utara, masyarakat bisa mendatangi Halaman Parkir Samsat atau Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading pada waktu yang sama.

Jakarta Barat melayani warga di Mall Citraland pada pukul 08.00–14.00 WIB. Untuk Jakarta Timur, lokasi yang disiapkan berada di Halaman Parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati dengan jam layanan 08.00–14.00 WIB.

Jakarta Selatan memiliki dua titik layanan. Halaman Parkir Samsat buka pukul 09.00–15.00 WIB, sedangkan Depan TMP Kalibata melayani pada 09.00–14.00 WIB.

Wilayah penyangga Jadetabek

Di Kota Tangerang, Samsat Keliling beroperasi di Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere pada 09.00–13.00 WIB. Serpong menyediakan dua lokasi, yakni Halaman Parkir Samsat Serpong pukul 08.00–14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00–18.00 WIB.

Ciledug melayani warga di Giant Poris Gaga Indah dan Metland Cyber Puri Cipondoh pada 09.00–14.00 WIB. Sementara itu, Ciputat hadir di Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kel. Pondok Betung dengan jam layanan 09.00–12.00 WIB.

Kelapa Dua membuka layanan di Halaman Gtown Square Gading Serpong pada 08.00–14.00 WIB. Untuk Kabupaten Bekasi, titik layanan berada di Pasar Bersih Cikarang Baru pada 09.00–12.00 WIB.

Di Depok, warga dapat datang ke Halaman Parkir Samsat Depok pada 08.00–14.00 WIB atau ke RS Bhayangkara Brimob pada 08.00–12.00 WIB. Cinere juga memiliki layanan di Kantor Kelurahan Pondok Petir pada 08.00–12.00 WIB.

Untuk Kota Bekasi, pada jadwal tersebut tercatat tidak ada pelayanan. Karena itu, warga Bekasi perlu memastikan kembali lokasi tujuan sebelum berangkat agar tidak salah tujuan.

Dokumen yang perlu dibawa

Petugas meminta wajib pajak membawa KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan, STNK asli dan fotokopi, serta BPKB asli dan fotokopi. Kelengkapan dokumen ini penting agar proses verifikasi bisa berjalan cepat.

Alur pelayanan di Samsat Keliling dimulai dengan mengambil nomor antrean, lalu menyerahkan dokumen kepada petugas. Setelah data diverifikasi, petugas menghitung PKB dan SWDKLLJ yang harus dibayar sebelum wajib pajak menuju loket pembayaran.

Setelah pembayaran selesai, wajib pajak akan menerima STNK yang sudah disahkan dan Surat Ketetapan Pajak Daerah atau SKPD yang baru. Proses ini dibuat ringkas agar layanan lebih efisien bagi masyarakat yang datang dalam jadwal operasional terbatas.

Catatan sebelum berangkat

Jadwal Samsat Keliling bisa berubah, sehingga pengecekan ulang melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya tetap diperlukan. Langkah ini membantu menghindari perubahan titik layanan atau jam operasional yang sering menyesuaikan kondisi lapangan.

Wajib pajak juga disarankan datang lebih awal, idealnya sebelum pukul 08.00 WIB. Antrean biasanya mulai penuh setelah jam operasional berjalan, terutama di lokasi yang menjadi pusat aktivitas warga dan pusat perbelanjaan.

Source: www.liputan6.com
Exit mobile version