Kebijakan pajak kendaraan listrik berbasis baterai atau BEV memasuki fase baru yang memunculkan perhatian serius dari Kementerian Perindustrian. Perubahan aturan yang membuat mobil listrik tidak lagi sepenuhnya bebas dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dinilai bisa mengangkat total biaya kepemilikan.
Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Ilmate) Kemenperin, Setia Diarta, menegaskan bahwa insentif fiskal selama ini menjadi salah satu penopang utama pertumbuhan kendaraan elektrifikasi di Indonesia. Karena itu, saat kebijakan fiskal bergeser, ada kekhawatiran minat pasar ikut terdampak.
Dampak biaya kepemilikan jadi sorotan utama
Setia menilai, penghapusan pembebasan PKB dan BBNKB pada mobil listrik berpotensi membuat biaya yang harus ditanggung konsumen meningkat. Ia menyebut efek itu bukan hanya terasa saat pembelian, tetapi juga dalam biaya operasional yang muncul setiap tahun.
“Dampaknya adalah total biaya kepemilikan akan naik,” kata Setia di Jakarta, Rabu (22/4/2026). Ia menambahkan bahwa situasi tersebut dapat mengubah perhitungan konsumen yang selama ini tertarik pada kendaraan listrik karena biaya kepemilikan yang relatif lebih ringan.
Kemenperin juga menyoroti risiko lain, yakni terganggunya momentum transisi menuju kendaraan listrik. Bagi industri, stabilitas kebijakan menjadi penting agar adopsi teknologi baru tidak melambat terlalu cepat.
“Harapannya tentu tren ini tidak terganggu. Kita sedang dalam proses transisi, jadi mudah-mudahan tetap stabil,” ujar Setia.
Penjualan mobil listrik masih tumbuh kuat
Kekhawatiran Kemenperin muncul di tengah tren pasar yang masih positif. Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), penjualan mobil listrik sepanjang 2025 mencapai 103.931 unit.
Angka itu setara lebih dari 12 persen distribusi kendaraan dari pabrik ke dealer secara nasional. Capaian tersebut menunjukkan bahwa mobil listrik telah mengambil porsi yang semakin besar dalam pasar otomotif Indonesia.
Dibandingkan tahun sebelumnya, lonjakannya tergolong tajam. Pada 2024, penjualan mobil listrik masih berada di angka 43.188 unit, sehingga pertumbuhan di tahun berikutnya melampaui dua kali lipat.
Perkembangan serupa juga terjadi pada kendaraan roda dua listrik. Populasinya naik menjadi 229.820 unit pada 2025, dari 170.588 unit pada 2024.
Aturan baru tidak lagi memberi pengecualian khusus
Perubahan skema pajak kendaraan listrik kini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat. Dalam regulasi itu, kendaraan listrik tidak lagi disebut sebagai objek yang dikecualikan secara khusus.
Kondisi tersebut berbeda dengan aturan sebelumnya, ketika pembebasan pajak menjadi salah satu daya tarik utama kendaraan listrik. Namun, besaran pajak yang dikenakan nantinya tetap berpotensi lebih rendah dibanding kendaraan berbahan bakar konvensional.
Hal itu karena penetapan pajak akan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing pemerintah daerah. Artinya, beban yang muncul di lapangan bisa berbeda antarwilayah, meski prinsip dasarnya sama yakni kendaraan listrik kini tidak lagi bebas pajak sepenuhnya.
Industri menanti sinyal konsistensi kebijakan
Bagi pelaku industri, kepastian regulasi menjadi faktor penting agar pasar tetap bergerak stabil. Insentif yang berubah terlalu cepat berisiko memengaruhi keputusan konsumen, terutama pada segmen kendaraan yang masih dalam tahap membangun kepercayaan pasar.
Di saat yang sama, data penjualan menunjukkan bahwa mobil listrik masih punya ruang pertumbuhan besar di Indonesia. Karena itu, arah kebijakan pajak akan menjadi salah satu penentu apakah tren kenaikan itu tetap berlanjut atau justru melambat akibat kenaikan biaya kepemilikan.
Kemenperin kini berharap perubahan aturan tersebut tidak mengganggu transisi yang sedang berlangsung, terutama ketika pasar mobil listrik dan motor listrik sama-sama tengah memperlihatkan peningkatan yang cukup kuat.
