Kebijakan insentif kendaraan listrik di Indonesia mulai bergeser dan memunculkan perdebatan baru. Mobil listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV) yang sebelumnya kerap menikmati keringanan, kini tidak lagi sepenuhnya bebas pajak.
Perubahan itu terkait terbitnya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang membuka peluang pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mobil listrik. Besaran tarifnya diserahkan kepada pemerintah daerah, sehingga aturan di lapangan berpotensi berbeda antarwilayah.
Peluang dan risiko dari kebijakan baru
Di satu sisi, kebijakan ini bisa dibaca sebagai langkah normalisasi. Pakar otomotif dari Institut Teknologi Bandung, Yannes Martinus Pasaribu, menilai pemajakan BEV pada dasarnya wajar dan hanya tinggal menunggu waktu.
“Secara prinsip, pengenaan pajak BEV setelah terbitnya Permendagri No. 11 Tahun 2026 itu wajar dan tinggal soal waktu,” kata Yannes kepada Kompas.com. Ia menambahkan bahwa Eropa, Amerika Serikat, hingga sejumlah negara ASEAN sudah lebih dulu menerapkannya.
Namun, Yannes menekankan bahwa persoalan utama bukan pada ada atau tidaknya pajak, melainkan pada cara penerapannya. Aturan teknis yang jelas dinilai penting agar pasar tidak bergerak dalam ketidakpastian.
Kejelasan aturan jadi titik krusial
Menurut Yannes, kebijakan ini idealnya tidak berhenti pada pembukaan ruang pajak di daerah. Pemerintah pusat perlu menyediakan petunjuk teknis yang rinci supaya setiap daerah tidak menafsirkan aturan sendiri tanpa arah yang seragam.
Ketidakjelasan justru bisa menekan pelaku industri dan ekosistem bisnis kendaraan listrik. Di tahap awal pertumbuhan EV, pasar masih sangat peka terhadap sinyal kebijakan, terutama jika ada peluang biaya kepemilikan berubah dari satu daerah ke daerah lain.
Dampak jangka pendek ke konsumen
Dalam jangka pendek, kebijakan ini berpotensi membuat sebagian calon pembeli memilih menunda keputusan. Efek ini paling mungkin terasa pada pembeli mobil pertama yang sensitif terhadap harga dan biasanya membidik EV entry-level.
Yannes menyebut pasar bisa masuk mode wait and see jika konsumen belum yakin dengan besaran biaya pajak yang akan mereka hadapi. Kondisi itu dapat menahan laju penjualan, terutama pada segmen yang baru mulai melirik kendaraan listrik sebagai alternatif mobil konvensional.
Risiko disparitas tarif antar daerah
Masalah lain muncul bila tarif PKB dan BBNKB berbeda cukup jauh antardaerah. Dalam situasi seperti itu, konsumen bisa terdorong melakukan pajak shopping, yakni mendaftarkan kendaraan di wilayah dengan tarif lebih rendah meski kendaraan dipakai di tempat lain.
Fenomena seperti ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga soal efisiensi dan keadilan kebijakan. Jika dibiarkan, disparitas tarif dapat menciptakan distorsi pasar dan menimbulkan praktik yang sulit dikendalikan di tingkat daerah.
Implikasi jangka panjang bagi industri EV
Yannes juga menyoroti risiko lebih besar jika kebijakan pajak tidak diimbangi instrumen nonfiskal dan kepastian aturan yang konsisten. Dalam jangka panjang, hal itu dapat mengganggu daya tarik investasi industri kendaraan listrik di Indonesia.
Ia menyebut Indonesia berisiko kehilangan momentum jika kebijakan dianggap tidak stabil atau kurang kondusif. Dalam situasi seperti itu, negara lain yang menawarkan skema lebih terstruktur dan insentif yang jelas bisa menjadi tujuan baru bagi investasi otomotif maupun EV.
Di tengah transisi menuju kendaraan listrik, arah kebijakan fiskal akan menjadi penentu penting. Konsistensi aturan, kejelasan teknis, dan keseimbangan antara penerimaan daerah serta pertumbuhan ekosistem EV kini menjadi perhatian utama pasar, konsumen, dan pelaku industri.
Source: otomotif.kompas.com