
Perubahan aturan pajak kendaraan listrik mulai menjadi perhatian pemilik mobil listrik di Indonesia. Mobil listrik kini tidak lagi secara tegas ditempatkan sebagai objek yang dikecualikan dari Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB.
Dampaknya, biaya tahunan mobil listrik berpotensi naik jika tidak ada insentif yang berlaku. Salah satu contoh yang banyak disorot adalah BYD Atto 1, yang dalam skenario tanpa insentif bisa menanggung pajak tahunan hingga lebih dari Rp5 juta.
Kebijakan baru itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026. Regulasi tersebut mengatur dasar pengenaan PKB, BBNKB, hingga pajak alat berat.
Dalam aturan itu, kendaraan listrik tidak lagi disebut secara eksplisit sebagai kelompok yang bebas dari PKB dan BBNKB. Posisi ini membuat mobil listrik diperlakukan lebih setara dengan kendaraan berbahan bakar konvensional atau internal combustion engine (ICE).
Meski begitu, ruang insentif masih tersedia. Dalam Pasal 19 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), kendaraan listrik berbasis baterai masih dapat memperoleh pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB, sesuai kebijakan yang berlaku.
Ketentuan serupa juga disebut berpotensi berlaku bagi kendaraan listrik produksi sebelum 2026. Termasuk di dalamnya kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil ke tenaga listrik.
Kenapa biaya pajak mobil listrik bisa berubah?
Sebelum aturan ini muncul, pajak tahunan mobil listrik dinilai sangat ringan. Pemilik pada dasarnya hanya membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ sebesar Rp143.000 per tahun karena PKB masih nol rupiah.
Situasinya berbeda jika skenario tanpa insentif diterapkan. PKB kembali dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan bermotor atau NJKB yang telah ditetapkan, lalu dikalikan dengan bobot dan tarif pajak.
Kasus BYD Atto 1 memperlihatkan perubahan itu secara jelas. NJKB untuk tipe standar ditetapkan Rp229 juta, sedangkan tipe premium berada di angka Rp241 juta.
Setelah dikalikan bobot 1,05, dasar pengenaan PKB untuk BYD Atto 1 tipe standar menjadi Rp240.450.000. Untuk tipe premium, nilainya menjadi Rp253.050.000.
Rincian pajak tahunan BYD Atto 1
Dengan tarif PKB 2 persen, besaran pajak pokok BYD Atto 1 mulai terlihat signifikan. Angka ini kemudian ditambah SWDKLLJ Rp143.000 untuk menghasilkan total pajak tahunan.
Berikut rincian perhitungannya:
BYD Atto 1 Standard
- NJKB: Rp229.000.000
- Dasar pengenaan PKB: Rp240.450.000
- PKB: Rp240.450.000 x 2% = Rp4.809.000
- SWDKLLJ: Rp143.000
- Pajak tahunan: Rp4.952.000
- BYD Atto 1 Premium
- NJKB: Rp241.000.000
- Dasar pengenaan PKB: Rp253.050.000
- PKB: Rp253.050.000 x 2% = Rp5.061.000
- SWDKLLJ: Rp143.000
- Pajak tahunan: Rp5.204.000
Angka tersebut jauh berbeda dibanding kondisi saat PKB masih nol rupiah. Selisihnya menjadi cukup besar karena beban tahunan tidak lagi hanya berupa SWDKLLJ.
Insentif tetap jadi penentu utama
Walau nominal pajak tanpa insentif terlihat mengejutkan, aturan baru tidak otomatis berarti semua mobil listrik langsung dikenai beban penuh. Pemerintah masih memberi ruang pembebasan atau pengurangan, sehingga nilai akhir yang dibayar bisa berbeda tergantung implementasi kebijakan.
Artinya, pemilik atau calon pembeli mobil listrik perlu mencermati dua hal sekaligus. Pertama adalah status insentif yang berlaku, dan kedua adalah dasar pengenaan pajak dari model kendaraan yang dipilih.
Bagi pasar mobil listrik, perubahan ini penting karena memengaruhi total biaya kepemilikan. Selama ini, rendahnya pajak tahunan menjadi salah satu daya tarik utama kendaraan listrik di luar efisiensi energi dan biaya operasional.
Contoh pada BYD Atto 1 memperlihatkan bahwa perubahan regulasi dapat menggeser perhitungan konsumen. Jika insentif tidak diterapkan, pajak tahunan untuk tipe standar mencapai Rp4.952.000 dan tipe premium Rp5.204.000, jauh di atas skema lama yang hanya Rp143.000 per tahun.









