Subsidi Mobil Listrik Mulai Longgar, GAC Indonesia Minta Insentif Tetap Dipertahankan

Author: Qoo Media

Pemerintah telah mengubah skema pajak kendaraan listrik melalui Permendagri No. 11 Tahun 2026. Aturan ini membuat kendaraan listrik berbasis baterai tidak lagi masuk kategori yang dikecualikan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Perubahan tersebut membuka peluang mobil listrik untuk dikenakan pajak, meski besarannya tetap bergantung pada kebijakan pemerintah daerah. Di tengah perubahan itu, GAC Indonesia berharap insentif untuk kendaraan listrik tidak hilang sepenuhnya agar pasar tetap tumbuh.

Harapan GAC Indonesia terhadap subsidi

CEO GAC Indonesia, Andry Ciu, menegaskan bahwa dukungan pemerintah masih dibutuhkan untuk menjaga laju adopsi mobil listrik. Ia menyebut harapannya agar skema subsidi tetap berjalan seperti sebelumnya.

“Mestinya kami tetap mengaharapkan tetap dapat subidi pemerintah seperti tahun lalu,” kata Andry yang ditemui di Guangzhou, China, Selasa (21/4/2026).

Menurut Andry, pertumbuhan kendaraan listrik pada periode sebelumnya berlangsung cepat karena adanya berbagai insentif. Pemerintah saat itu memberi dukungan melalui PPN subsidi dan pembebasan BBNKB.

Insentif dinilai berperan besar

Andry menilai kombinasi bantuan fiskal tersebut membantu konsumen lebih mudah beralih ke mobil listrik. Karena itu, pencabutan sebagian subsidi dinilai bisa memperlambat laju pertumbuhan pasar EV.

“Tahun lalu pertumbuhan EV sangat cepat karena pemerintah subsidi, PPN subsidi, BBNKB juga subsidi, tentu dengan adanya pencabutan beberapa subsidi akan sedikit memperlambat,” jelas Andry.

Pernyataan itu menunjukkan bahwa pelaku industri masih melihat insentif sebagai faktor penting dalam memperluas pasar kendaraan listrik. Tanpa dukungan yang konsisten, minat masyarakat dikhawatirkan tidak bergerak secepat sebelumnya.

Pandangan jaringan diler resmi GAC

Pandangan serupa datang dari Santiko Wardoyo, CEO PT Indomobil Wahana Trada, jaringan diler resmi GAC Aion di Indonesia. Ia menilai percepatan adopsi mobil listrik memang perlu didorong dengan kompensasi dari pemerintah.

“Ya memang dengan kompensasi ya, kalau mau mempercepat mobil EV memasyarakat,” ujar Santiko.

Santiko juga menyoroti kondisi global yang tidak stabil sebagai alasan tambahan mengapa dukungan pada kendaraan listrik perlu dijaga. Menurutnya, kenaikan harga bahan bakar minyak akibat konflik global dapat memperkuat alasan masyarakat untuk beralih ke energi bersih.

Tekanan global ikut memengaruhi pilihan konsumen

Situasi pasar energi saat ini membuat konsumen menghadapi banyak ketidakpastian. Kenaikan harga BBM bisa berdampak pada biaya mobilitas harian, sehingga kendaraan listrik dinilai menjadi salah satu opsi yang semakin relevan.

“Jadi ini kita harus memilih, kalau misalnya kaya sekarang, kondisi perang seperti ini, bensin naik, kan kita juga tidak tahu sejauh mana bisa menahan,” kata Santiko.

Pernyataan dari GAC Indonesia dan jaringan diler resminya memperlihatkan satu benang merah: insentif pemerintah masih dianggap penting untuk menjaga momentum pertumbuhan mobil listrik. Di saat regulasi pajak berubah, pelaku industri berharap arah kebijakan tetap memberi ruang bagi percepatan adopsi kendaraan listrik di Indonesia.

Source: otomotif.kompas.com
Terbaru