RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau RUU PPRT kembali mendapat sorotan setelah Badan Legislasi DPR RI bersama pemerintah menyepakati kelanjutan pembahasannya ke tingkat berikutnya. Keputusan dalam rapat pleno di Baleg DPR RI itu disebut membuka jalan penting setelah pembahasan regulasi ini berjalan lebih dari dua dekade sejak pertama kali diinisiasi pada 2004.
Anggota DPR RI sekaligus Anggota Badan Legislasi DPR RI, Banyu Biru Djarot, menegaskan bahwa regulasi tersebut bukan sekadar inisiatif legislasi biasa. Ia menyebut RUU PPRT sebagai mandat konstitusi yang harus diwujudkan negara untuk memberi perlindungan kepada pekerja yang selama ini berada di wilayah rentan.
Mandat konstitusi yang belum terpenuhi
Banyu merujuk pada Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Menurut dia, norma itu mengikat negara untuk hadir memberi kepastian hukum dan perlindungan kepada seluruh pekerja, termasuk pekerja rumah tangga yang selama ini bekerja di sektor informal.
Dalam keterangan resminya, Banyu menilai kehadiran negara tidak cukup berhenti pada fungsi pengaturan. Negara juga harus memastikan keadilan sosial benar-benar berjalan dalam hubungan kerja yang sering kali tertutup dan tidak memiliki perlindungan memadai.
Ia menekankan bahwa RUU PPRT dibutuhkan untuk menghentikan diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan terhadap pekerja rumah tangga. Regulasi itu juga diharapkan memberi rasa aman, ketenteraman, dan peluang peningkatan kesejahteraan bagi para pekerja.
Pengakuan hukum bagi profesi PRT
Banyu Biru menjelaskan bahwa salah satu nilai penting RUU PPRT adalah pengakuan hukum terhadap profesi pekerja rumah tangga. Dengan pengakuan itu, hubungan kerja domestik tidak lagi berada dalam ruang abu-abu yang membuat hak dan kewajiban para pihak sulit dipastikan.
Ia menyebut pemerintah juga perlu memiliki tanggung jawab yang lebih jelas, mulai dari pengaturan, pengawasan, pembinaan, hingga pelatihan. Kerangka itu dinilai penting agar profesi PRT memiliki perlindungan yang setara dengan bentuk hubungan kerja lain yang diatur hukum.
Dalam pandangan Fraksi PDI Perjuangan, relasi kekeluargaan dalam pekerjaan domestik masih bisa dipertahankan sebagai nilai sosial. Namun, relasi itu harus ditempatkan dalam kerangka profesional agar tidak menghapus hak-hak dasar pekerja.
Jam kerja, istirahat, dan hak cuti
Salah satu isu yang disorot Banyu adalah praktik jam kerja tanpa batas yang kerap dialami PRT. Ia menegaskan negara tidak boleh membiarkan pola kerja seperti itu terus berlangsung tanpa perlindungan yang jelas.
Menurut dia, RUU PPRT harus memuat batas waktu kerja yang wajar. Selain itu, pekerja rumah tangga perlu dijamin hak istirahat harian, istirahat mingguan, dan hak cuti sebagai standar minimum perlindungan.
Pengaturan ini dinilai penting agar hubungan kerja domestik tidak lagi bergantung sepenuhnya pada kebiasaan informal. Kepastian semacam itu disebut menjadi dasar bagi perlakuan yang lebih adil dan manusiawi.
Jaminan sosial dan pelatihan kerja
Dalam aspek perlindungan sosial, Banyu Biru menegaskan bahwa pekerja rumah tangga harus masuk ke sistem jaminan sosial nasional. Ia menyebut skema perlindungan itu perlu adil dan melibatkan tanggung jawab pemberi kerja sesuai perjanjian kerja.
Ia juga meminta agar formalisasi profesi PRT tidak menghilangkan hak keluarga mereka atas bantuan sosial. Karena itu, penyesuaian Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional disebut perlu dilakukan agar perlindungan sosial tetap tepat sasaran.
Selain perlindungan sosial, Banyu menilai peningkatan kapasitas pekerja juga penting. Pemerintah dan P3RT, menurut dia, perlu menyediakan pelatihan skilling, reskilling, dan upskilling tanpa biaya bagi pekerja sebagai bentuk investasi negara untuk meningkatkan produktivitas dan martabat mereka.
Mengubah stigma dan menyelesaikan sengketa
Banyu Biru juga menyoroti perlunya perubahan cara pandang masyarakat terhadap profesi pekerja rumah tangga. Ia menyebut PRT adalah pekerja profesional yang bermartabat dan karena itu stigma negatif terhadap profesi ini harus dihapus.
Untuk penyelesaian sengketa, ia mendorong jalur musyawarah dan mediasi di tingkat lokal sebelum menempuh litigasi. Pendekatan berjenjang itu dinilai lebih cepat, adil, dan tidak membebani para pihak.
Fraksi PDI Perjuangan melalui Banyu Biru menyatakan dukungan agar RUU PPRT segera dibahas pada tingkat selanjutnya. Setelah 22 tahun penantian, momentum ini disebut sebagai langkah penting untuk menempatkan perlindungan pekerja rumah tangga sebagai bagian dari keadilan sosial yang dijamin negara.
