Subdirektorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pengemudi yang bertindak agresif di jalan tol dapat dijerat pidana. Peringatan ini muncul setelah viral aksi sopir travel yang memepet kendaraan lain di Tol Padaleunyi dan memicu perhatian publik terhadap keselamatan berkendara.
AKBP Ojo Ruslani, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, menyebut tindakan seperti itu bukan sekadar pelanggaran etika berkendara. Perbuatan yang membahayakan pengguna jalan lain dapat masuk kategori tindak pidana sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman hukuman dalam Pasal 311
Ojo menjelaskan bahwa dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 311 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009. Dalam aturan itu, pengemudi kendaraan bermotor yang mengemudi dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.
Poin penting dari ketentuan ini adalah unsur bahaya tidak harus menunggu kecelakaan terjadi. Polisi menilai perilaku berkendara dari potensi risiko yang ditimbulkan, terutama bila aksi itu dilakukan di jalan tol yang memiliki arus cepat dan ruang gerak terbatas.
Manuver agresif dinilai membahayakan banyak pihak
Tindakan memepet kendaraan lain, mengemudi dalam kondisi emosi, atau melakukan manuver yang memicu kepanikan pengguna jalan lain termasuk perilaku yang disorot aparat. Di jalur bebas hambatan, satu tindakan agresif dapat memancing reaksi berantai dan meningkatkan peluang terjadinya insiden.
Penegasan ini juga menunjukkan bahwa keselamatan di jalan tol tidak hanya bergantung pada kecepatan kendaraan. Cara pengemudi mengendalikan emosi dan menghormati jarak aman ikut menentukan apakah perjalanan berlangsung selamat atau justru berubah menjadi risiko hukum.
Kasus yang memicu peringatan polisi
Peringatan polisi tersebut berangkat dari insiden di Tol Padaleunyi pada Sabtu, 18 April 2026. Dalam kejadian itu, seorang pengemudi Toyota Hiace disebut memepet mobil Toyota Sienta hingga memicu perhatian warganet dan aparat penegak hukum.
Menurut keterangan yang beredar, kejadian bermula ketika penumpang Sienta, Gunaldi Yunus, menyebut sopir travel tidak menerima teguran yang disampaikan oleh kakaknya yang saat itu mengemudikan mobil keluarga tersebut. Peristiwa ini kemudian berkembang menjadi sorotan karena memperlihatkan bagaimana emosi sesaat di jalan dapat berujung pada konsekuensi hukum.
Proses hukum dan dampak bagi pengemudi
Kasus pengemudi travel itu kini disebut telah masuk dalam proses hukum kepolisian. Selain itu, pihak perusahaan travel juga mengambil langkah tegas dengan memberhentikan pengemudi tersebut sebagai mitra.
Langkah ini menunjukkan bahwa perilaku agresif di jalan tidak hanya berhadapan dengan ancaman pidana, tetapi juga bisa berdampak pada pekerjaan. Dalam sektor transportasi, reputasi dan kepatuhan terhadap keselamatan menjadi hal penting, sehingga pelanggaran berat sering kali berujung pada sanksi internal dari perusahaan.
Polisi mendorong pengemudi lebih tertib
Peringatan yang disampaikan Ditlantas Polda Metro Jaya pada dasarnya bertujuan memberi efek jera. Polisi ingin pengemudi memahami bahwa jalan tol bukan tempat untuk melampiaskan emosi, melainkan ruang yang menuntut disiplin dan kehati-hatian tinggi.
Dengan ancaman penjara paling lama 1 tahun dan denda hingga Rp 3 juta, aparat berharap pengemudi lebih mengutamakan keselamatan daripada respons spontan saat menghadapi situasi di jalan. Fokus utama tetap sama, yaitu menjaga nyawa pengguna jalan lain agar tidak menjadi korban dari tindakan berkendara yang membahayakan.
