Aturan Pajak Mobil Listrik Berubah Total, Tagihan Tahunan Kini Tergantung Daerah

Pemerintah resmi mengubah posisi kendaraan listrik dalam aturan pajak nasional. Melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, mobil listrik kini berstatus sebagai objek pajak setelah sebelumnya mendapat pengecualian secara menyeluruh.

Aturan yang mulai berlaku pada April 2026 itu membuat pemilik EV harus memperhatikan dua komponen utama, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). PKB dibayar sebagai pajak tahunan, sedangkan BBNKB dikenakan saat pembelian baru atau proses balik nama kendaraan.

Pajak mobil listrik kini bergantung pada daerah

Meskipun status pajak berubah di tingkat nasional, beban yang ditanggung pemilik mobil listrik tidak otomatis seragam di seluruh wilayah. Pemerintah pusat memberi kewenangan penuh kepada pemerintah daerah untuk menetapkan insentif melalui Pasal 19 dalam Permendagri tersebut.

Dengan skema ini, besar kecilnya pajak mobil listrik akan sangat ditentukan oleh wilayah domisili pemilik kendaraan. Di daerah yang masih agresif mendukung program langit biru, pajak bisa tetap berada di level Rp0 melalui Peraturan Gubernur, sementara daerah lain dapat mulai menerapkan tarif pajak secara bertahap.

Apa yang terjadi pada pemilik mobil listrik lama

Regulasi baru ini juga memuat kepastian bagi kendaraan listrik yang sudah lebih dulu terdaftar. EV dengan tahun pembuatan sebelum 2026 tetap berhak atas fasilitas insentif sesuai ketentuan yang berlaku saat pertama kali didaftarkan.

Ketentuan tersebut menjadi penting karena banyak pemilik membeli mobil listrik saat kebijakan bebas pajak masih kuat. Dengan adanya aturan peralihan ini, pemilik lama tidak langsung terkena perubahan beban yang sama seperti kendaraan baru yang masuk setelah regulasi berlaku.

Kendaraan konversi juga mendapat perhatian

Selain unit EV pabrikan, kendaraan hasil konversi dari mesin BBM menjadi penggerak listrik juga tetap diprioritaskan menerima insentif pajak. Kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah masih memberi ruang apresiasi bagi upaya pengurangan emisi karbon melalui teknologi elektrifikasi.

Pada saat yang sama, kebijakan ini memperlihatkan arah baru pengelolaan insentif kendaraan listrik. Jika sebelumnya insentif lebih banyak diberikan secara nasional dan menyeluruh, kini kebijakannya bergerak ke model yang lebih terdesentralisasi lewat peran daerah.

Dampak ke harga dan biaya kepemilikan

Perubahan lain yang perlu dicermati datang dari berakhirnya program PPN DTP sebesar 10% di tahun 2026. Setelah fasilitas itu tidak lagi berjalan, harga on-the-road mobil listrik diperkirakan mengalami penyesuaian.

Dampaknya tidak berhenti di harga beli. Jika pemerintah daerah setempat tidak memberikan insentif PKB, maka biaya operasional tahunan mobil listrik atau total cost of ownership juga akan meningkat.

Perhitungan pajak bisa meniru mobil konvensional

Tanpa insentif daerah, pajak tahunan mobil listrik dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor atau NJKB. Perhitungan itu kemudian dikalikan bobot koefisien dan tarif pajak progresif daerah yang berlaku.

Dalam skema tersebut, mobil listrik kelas menengah ke atas bisa terkena pajak tahunan hingga jutaan rupiah per tahun. Kondisi ini membuat beban pajak EV berpotensi mendekati pola perhitungan kendaraan bermesin konvensional, terutama di daerah yang tidak menahan tarif lewat insentif lokal.

Kebijakan baru ini pada akhirnya menempatkan mobil listrik dalam sistem pajak yang lebih jelas, tetapi juga lebih bergantung pada keputusan daerah. Karena itu, calon pembeli maupun pemilik EV perlu mencermati aturan pajak di wilayah masing-masing sebelum memperkirakan biaya kepemilikan jangka panjang.

Source: kabaroto.com
Exit mobile version