Kementerian Dalam Negeri resmi menerbitkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang menetapkan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai objek pajak. Aturan ini mengatur pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB bagi pemilik kendaraan listrik.
Kebijakan tersebut membuat kendaraan listrik tidak lagi berada di luar daftar objek pajak seperti sebelumnya. Meski begitu, pemerintah menegaskan tarif yang dikenakan tidak akan setinggi pajak kendaraan bermotor berbasis bahan bakar fosil.
Aturan baru untuk kendaraan listrik
Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 menjadi dasar hukum baru dalam pengenaan pajak kendaraan listrik di Indonesia. Regulasi ini menandai perubahan penting karena kendaraan listrik kini masuk dalam skema fiskal resmi yang berlaku bagi kendaraan bermotor.
Langkah ini juga menunjukkan adanya penyesuaian dalam pengelolaan insentif kendaraan ramah lingkungan. Pemerintah tetap menempatkan kendaraan listrik dalam kerangka pengaturan yang lebih tertata, tanpa menghapus arah dukungan bagi transisi energi di sektor transportasi.
Tarif tetap lebih ringan daripada kendaraan konvensional
Walau kini menjadi objek pajak, kendaraan listrik masih mendapat perlakuan tarif yang lebih rendah dibanding kendaraan berbahan bakar fosil. Pemerintah belum memberi rincian angka tarif dalam informasi yang tersedia, tetapi menegaskan beban pajak tidak akan disamakan dengan kendaraan konvensional.
Kebijakan ini memberi sinyal bahwa pemerintah masih menjaga keseimbangan antara penerimaan daerah dan dorongan penggunaan kendaraan listrik. Pendekatan tersebut penting agar minat masyarakat terhadap kendaraan ramah lingkungan tidak turun drastis setelah aturan baru berlaku.
Daerah diberi ruang mengatur insentif
Pemerintah pusat juga memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk mengelola kebijakan fiskal ini secara mandiri. Kewenangan itu mencakup pemberian insentif tambahan, keringanan tarif, atau pembebasan pajak sebagian sesuai kemampuan dan prioritas masing-masing wilayah.
Skema ini membuat penerapan pajak kendaraan listrik berpotensi berbeda antar daerah. Dengan begitu, kebijakan fiskal dapat disesuaikan dengan kondisi daerah tanpa menghilangkan arah utama regulasi dari pemerintah pusat.
Respons pelaku industri otomotif
Perubahan aturan ini turut memicu penyesuaian di kalangan produsen otomotif. Jaecoo Indonesia, yang menyebut model J5 EV sebagai kendaraan listrik paling diminati saat ini, menyatakan siap mengikuti ketentuan pemerintah.
“Tentunya kita akan mengikuti dan patuh regulasi dari pemerintah. Serta telah mempersiapkannya. Apa yang kita persiapkan, tentunya untuk memberikan yang terbaik buat konsumen. Ditunggu updatenya,” kata Mohammad Ilham Pratama, Head of Marketing Jaecoo Indonesia.
Pernyataan itu menunjukkan industri otomotif mulai menyiapkan langkah antisipasi atas efek kebijakan baru ini. Jaecoo Indonesia juga menyebut masih mengkaji langkah internal agar implementasi pajak tidak menimbulkan tekanan finansial berlebih bagi calon pembeli.
Dampak ke pasar kendaraan listrik
Masuknya kendaraan listrik ke dalam objek pajak membawa konsekuensi pada strategi penjualan, harga, dan program promosi di pasar. Produsen kemungkinan perlu menyesuaikan pendekatan agar minat konsumen tetap terjaga di tengah perubahan regulasi fiskal.
Di sisi lain, kebijakan ini memperlihatkan bahwa pemerintah sedang menata ulang ekosistem insentif kendaraan ramah lingkungan di Tanah Air. Arah kebijakan tersebut tetap memberi ruang bagi daerah dan pelaku industri untuk beradaptasi, sambil menjaga momentum transisi energi di sektor transportasi nasional.
