BYD menyoroti kebijakan pemerintah yang akan mengenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik. Pabrikan asal China itu khawatir kebijakan tersebut dapat membuat minat beli masyarakat terhadap mobil listrik melemah, terutama di daerah.
Meski begitu, BYD menegaskan tetap memahami arah kebijakan pemerintah yang dinilai sudah melewati pertimbangan ketat. Di sisi lain, perusahaan juga masih memantau dampak aturan itu saat mulai diterapkan di tingkat daerah.
Kekhawatiran soal niat beli konsumen
Head of Public & Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, menyebut insentif dan pajak memang menjadi bagian penting dalam mendorong adopsi kendaraan listrik. Ia mengatakan pemerintah tentu punya alasan dalam menetapkan kebijakan fiskal yang baru, namun perusahaan tetap mencermati dampaknya terhadap pasar.
“Dari kami mengerti semua pertimbangan sudah melalui pertimbangan ketat, sehingga memutuskan suatu kebijakan khususnya di insentif dan pajak,” ujar Luther di Jakarta, Rabu (22/4).
Menurut BYD, kekhawatiran utama bukan sekadar soal besaran pajak, melainkan kemungkinan konsumen yang semula berniat membeli kendaraan elektrifikasi akhirnya menunda atau membatalkan pembelian. Perusahaan menilai dampak seperti itu bisa berimbas ke industri otomotif secara lebih luas.
Luther menegaskan, “Artinya memang mereka yang tadinya mau beli kendaraan elektrifikasi jadi tidak beli, itu yang kami takutkan.” Ia menambahkan, jika minat beli melemah di sejumlah wilayah, efeknya bisa terasa hingga ke seluruh ekosistem kendaraan listrik.
Adopsi mobil listrik masih tumbuh
BYD juga menyinggung perkembangan pasar kendaraan listrik di Indonesia yang masih menunjukkan tren positif. Menurut Luther, minat masyarakat meningkat karena mobil listrik dinilai efisien, ramah lingkungan, dan cocok untuk kebutuhan mobilitas perkotaan.
Ia menyebut ada beberapa alasan yang mendorong konsumen memilih kendaraan listrik, mulai dari biaya operasional yang lebih hemat, emisi yang lebih rendah, hingga perawatan yang relatif sederhana. “Secara efisiensi, secara dampak ke lingkungan dan masa depan atau generasi muda. Lalu simply city life dan rendahnya maintenance,” kata Luther.
Data yang disampaikan dalam artikel referensi juga menunjukkan penetrasi kendaraan listrik terus naik. Pada 2025, pangsa pasar kendaraan roda empat elektrifikasi di Indonesia mencapai 21,71 persen, dengan BEV sebesar 12,93 persen, hybrid electric vehicle atau HEV 8,13 persen, dan PHEV 0,65 persen.
Pertumbuhan itu sekaligus menekan pangsa pasar mobil konvensional yang selama ini dominan di Indonesia. Kondisi tersebut membuat arah kebijakan pajak menjadi penting karena dapat memengaruhi laju transisi pasar dalam beberapa waktu ke depan.
Aturan pajak baru dan dampaknya di daerah
Pengenaan PKB dan BBNKB untuk mobil listrik berbasis baterai diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat. Dalam aturan terbaru itu, kendaraan listrik tidak lagi disebut sebagai objek yang dikecualikan dari PKB dan BBNKB.
Sebelumnya, kendaraan listrik secara spesifik disebut bebas dari objek PKB dan BBNKB. Perubahan ini menjadi perhatian pelaku industri karena dapat mengubah struktur biaya kepemilikan kendaraan listrik di mata konsumen.
Namun, ada kemungkinan nilai PKB mobil listrik tetap lebih rendah dibanding mobil konvensional. Hal itu bergantung pada ketentuan turunan di masing-masing daerah karena penghitungan pajak akan menyesuaikan aturan implementasi di tingkat lokal.
Luther mengatakan BYD masih memantau perkembangan kebijakan itu, terutama saat masuk ke fase penerapan daerah. Perusahaan berharap implementasi di lapangan tidak menimbulkan hambatan baru bagi konsumen yang ingin beralih ke kendaraan listrik.
Source: www.cnnindonesia.com