PPN Tol Hidup Lagi Mulai 2028, Dulu Dibatalkan Demi Investasi Kini Pengendara Bersiap Bayar Lebih?

Pengguna jalan tol perlu mencermati rencana baru pemerintah terkait pungutan pajak atas jasa jalan tol. Dalam dokumen Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak 2025-2029, mekanisme pemungutan PPN untuk layanan ini ditargetkan selesai pada 2028.

Kebijakan tersebut langsung memunculkan pertanyaan di masyarakat soal kemungkinan tarif tol menjadi lebih mahal. Artikel referensi menyebut langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi pemerintah menghadapi keterbatasan fiskal dan memperluas basis penerimaan negara.

PPN Jalan Tol Masuk Agenda Resmi

Rencana pemungutan PPN atas jasa jalan tol bukan lagi sekadar wacana umum. Kebijakan ini sudah masuk dalam agenda besar Renstra DJP 2025-2029 dan disiapkan melalui Rancangan Peraturan Menteri Keuangan.

Dalam dokumen itu, pemerintah menegaskan arah kebijakan untuk membangun mekanisme pungutan yang lebih luas. Salah satu poin pentingnya adalah penambahan landasan hukum untuk pemungutan PPN atas jasa jalan tol.

Dokumen Renstra DJP juga memuat target waktu penyelesaiannya. “Mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol rencana diselesaikan pada tahun 2028,” demikian bunyi kutipan yang tercantum dalam dokumen tersebut.

Artinya, pemerintah sedang menyiapkan dasar aturan dan skema pemungutannya. Namun, artikel referensi belum menjelaskan detail teknis seperti besaran beban yang akan dikenakan atau pola penerapannya di lapangan.

Kenapa Pemerintah Mengarah ke Tol?

Pemerintah disebut sedang mencari ruang penerimaan baru di tengah kondisi fiskal yang terbatas. Dalam konteks itu, jasa jalan tol diposisikan sebagai salah satu sektor yang dinilai potensial untuk menopang kas negara.

Rancangan aturan tersebut tidak hanya menyentuh jalan tol. Laporan dalam artikel referensi menyebut regulasi ini juga disusun untuk menyempurnakan pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri serta menjadi landasan hukum bagi pajak karbon.

Dengan kata lain, kebijakan PPN tol merupakan bagian dari paket yang lebih besar. Arah utamanya adalah memperluas basis pajak dan membangun sistem pungutan yang dinilai lebih adil oleh pemerintah.

Apakah Tarif Tol Akan Makin Mahal?

Pertanyaan ini muncul karena PPN pada akhirnya berkaitan dengan biaya yang dibayar pengguna. Artikel referensi menyebut beban perjalanan masyarakat diprediksi akan mengalami penyesuaian yang cukup terasa jika kebijakan ini berjalan.

Meski begitu, belum ada rincian resmi dalam referensi mengenai skema tarif akhirnya. Karena itu, belum bisa dipastikan bagaimana bentuk penyesuaian pada setiap transaksi tol dan seberapa besar dampaknya bagi pengguna kendaraan.

Yang jelas, jika pungutan baru diterapkan pada jasa jalan tol, ada potensi perubahan pada total biaya perjalanan. Dampak tersebut menjadi perhatian karena tol dipakai secara rutin oleh banyak pengendara untuk mobilitas harian maupun perjalanan jarak jauh.

Wacana Lama yang Dihidupkan Lagi

Rencana mengenakan pajak pada jalan tol sebenarnya bukan kebijakan yang benar-benar baru. Pemerintah pernah menggagas skema serupa pada 2015 melalui ketetapan PER-1/PJ/2015.

Namun, kebijakan itu kemudian ditunda melalui PER-16/PJ/2015. Penundaan dilakukan karena saat itu pemerintah khawatir muncul gejolak sosial dan perbedaan pendapat yang tajam di tengah masyarakat.

Selain faktor sosial, pertimbangan ekonomi juga menjadi alasan penting. Pada masa itu, pemerintah memilih menjaga stabilitas ekonomi nasional dan berupaya mempertahankan iklim investasi agar tetap kondusif.

Situasinya kini dinilai berbeda. Artikel referensi menyebut kebijakan tersebut dibangkitkan kembali karena pemerintah menghadapi tekanan fiskal dan membutuhkan alternatif sumber pembiayaan negara.

Yang Sudah Jelas dan Yang Masih Ditunggu

Sejauh ini, hal yang sudah terang adalah arah kebijakan pemerintah untuk memungut PPN atas jasa jalan tol. Target penyelesaian mekanisme aturannya juga sudah disebut, yakni pada 2028.

Namun, publik masih menunggu rincian penting lainnya. Detail seperti bentuk pengenaan, skema implementasi, serta dampaknya pada tarif yang dibayar pengguna belum dijabarkan dalam artikel referensi.

Karena itu, perhatian masyarakat kemungkinan akan tertuju pada penyusunan aturan turunannya. Perkembangan pembahasan RPMK dan keputusan final pemerintah nantinya akan menjadi penentu apakah biaya melintas di jalan tol benar-benar naik dan seberapa besar penyesuaian yang akan dirasakan pengguna.

Source: www.suara.com
Terkait