Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan seluruh gubernur di Indonesia untuk membebaskan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan listrik. Kebijakan ini ditujukan untuk mempercepat adopsi kendaraan ramah lingkungan sekaligus memperkuat dukungan pemerintah daerah terhadap transisi energi bersih.
Arahan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ. Kebijakan itu disebut sebagai respons atas dinamika ekonomi global dan menjadi tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026.
Pembebasan, bukan sekadar insentif ringan
Pemerintah daerah diminta tidak hanya memberi keringanan, tetapi pembebasan penuh. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga ketahanan energi nasional di tengah fluktuasi harga energi fosil yang memengaruhi stabilitas ekonomi domestik.
Tito menegaskan alasan kebijakan tersebut melalui surat edaran yang diedarkan ke pemerintah provinsi. Ia menyebut kondisi ekonomi global telah memicu instabilitas ketersediaan dan harga minyak serta gas, sehingga diperlukan langkah yang lebih tegas untuk mendorong pemakaian kendaraan listrik berbasis baterai.
Dukungan untuk energi terbarukan
Selain alasan ekonomi, kebijakan ini juga terkait dengan target efisiensi energi dan konservasi sektor transportasi. Pemerintah pusat menilai pengurangan beban pajak untuk kendaraan listrik bisa membantu mendorong peralihan dari energi fosil ke energi terbarukan.
Di sisi lain, kebijakan tersebut juga dikaitkan dengan upaya menciptakan kualitas udara yang lebih bersih. Kendaraan listrik diposisikan sebagai bagian dari solusi transportasi yang lebih efisien dan lebih rendah emisi dalam jangka panjang.
Daerah diminta segera menyesuaikan aturan
Instruksi dari Kementerian Dalam Negeri memberi ruang bagi pemerintah provinsi untuk segera menyesuaikan kebijakan fiskal di daerah masing-masing. Dengan surat edaran ini, kewenangan yang sebelumnya telah diatur dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 kini dipertegas agar pelaksanaannya lebih seragam.
Pemerintah daerah juga diminta melaporkan pelaksanaan pemberian insentif fiskal tersebut kepada pemerintah pusat. Laporan itu harus disampaikan melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah di Kementerian Dalam Negeri paling lambat pada 31 Mei 2026.
Dorongan percepatan adopsi kendaraan listrik
Kebijakan bebas PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik menjadi sinyal bahwa pemerintah pusat ingin mempercepat ekosistem kendaraan listrik di daerah. Insentif fiskal seperti ini kerap menjadi salah satu faktor yang memengaruhi keputusan masyarakat dalam beralih ke kendaraan berbasis baterai.
Dengan pembebasan pajak di tingkat provinsi, pemerintah berharap beban kepemilikan kendaraan listrik menjadi lebih ringan. Langkah tersebut sekaligus diharapkan memberi dorongan tambahan bagi pertumbuhan kendaraan ramah lingkungan di Indonesia, terutama di tengah kebutuhan menjaga stabilitas energi dan perekonomian nasional.
