Biaya perpanjang SIM A dan SIM C dilaporkan belum berubah, sehingga pemilik kendaraan tetap perlu menyiapkan dana sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk SIM A, total biaya perpanjangan berada di kisaran Rp 265 ribu, sedangkan SIM C sekitar Rp 260 ribu.
Perpanjangan SIM perlu dilakukan sebelum masa berlaku habis. Jika terlambat, bahkan hanya satu hari, SIM tidak lagi bisa diperpanjang dan pemohon harus mengurus pembuatan SIM baru dengan persyaratan yang lebih panjang.
Tarif resmi per golongan
Pemerintah menetapkan biaya penerbitan perpanjangan SIM berdasarkan golongan. Untuk SIM A, SIM B I, dan SIM B II, tarif penerbitan dipatok Rp 80 ribu.
Sementara itu, SIM C, SIM C I, dan SIM C II dikenakan biaya Rp 75 ribu. Adapun SIM D dan SIM D I memiliki tarif paling rendah, yakni Rp 30 ribu.
Biaya tambahan yang perlu disiapkan
Selain tarif penerbitan, ada biaya lain yang ikut masuk dalam proses perpanjangan. Pemohon perlu menyiapkan biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp 35.000 dan iuran Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi atau AKDP sebesar Rp 50.000.
Komponen biaya lain datang dari tes psikologi. Jika dilakukan langsung di lokasi perpanjangan, tarifnya Rp 100.000, sedangkan melalui situs ePPsi online biayanya Rp 77.500.
Rincian total yang harus dibayar
Dengan skema tes psikologi offline, total biaya perpanjang SIM A menjadi Rp 265 ribu. Untuk SIM C, totalnya Rp 260 ribu karena tarif penerbitannya lebih rendah dibanding SIM A.
Jika pemohon memilih tes psikologi online, total biaya dapat lebih ditekan. SIM A menjadi Rp 242.500 dan SIM C menjadi Rp 237.500.
Dokumen yang wajib disiapkan
Selain dana, pemohon juga perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebelum datang ke gerai layanan atau Satpas terdekat. Persyaratan ini penting agar proses perpanjangan berjalan lancar dan tidak perlu bolak-balik melengkapi berkas.
Dokumen yang diminta meliputi fotokopi e-KTP, SIM asli yang masih berlaku, surat keterangan sehat dari dokter, surat keterangan lulus tes psikologi, serta bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan atau JKN.
Ketentuan BPJS Kesehatan atau JKN menjadi salah satu syarat administrasi yang kini ikut diperhatikan dalam layanan perpanjangan SIM. Dalam aturan yang dirujuk, SIM ranmor perseorangan dan umum berlaku selama lima tahun sejak tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.
