Asosiasi Ekosistem Kendaraan Listrik (AEML) menyambut positif surat edaran Menteri Dalam Negeri yang memberi insentif fiskal untuk kendaraan listrik berbasis baterai. Aturan itu mengatur pembebasan serta pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang dinilai bisa mempercepat elektrifikasi nasional.
AEML menilai kebijakan tersebut memberi sinyal kuat bahwa pemerintah serius mendorong peralihan ke transportasi rendah emisi. Selain itu, regulasi ini disebut memberi kepastian hukum bagi pelaku industri yang ingin menyusun langkah investasi jangka panjang di sektor kendaraan ramah lingkungan.
Dukungan yang dinilai lebih dari sekadar administrasi
Sekretaris Jenderal AEML, Rian Ernest, menegaskan bahwa Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ memiliki arti strategis. Ia menyebut kebijakan itu bukan sekadar arahan normatif, melainkan bukti konsistensi pemerintah dalam menjalankan mandat percepatan kendaraan listrik.
Rian juga mengaitkan aturan tersebut dengan Perpres Nomor 55 Tahun 2019 dan perubahannya di Perpres Nomor 79 Tahun 2023 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Menurut AEML, kebijakan fiskal di daerah menjadi bagian penting dari implementasi aturan yang sudah lebih dulu berlaku di tingkat nasional.
Dorong kemandirian energi dan udara yang lebih bersih
AEML melihat insentif kendaraan listrik sebagai bagian dari respons terhadap krisis energi global dan kebutuhan menjaga kualitas lingkungan. Organisasi ini menilai percepatan elektrifikasi tidak hanya terkait industri otomotif, tetapi juga berkaitan dengan udara bersih dan kedaulatan energi.
“Langkah ini sejalan dengan visi Presiden untuk merespons krisis energi global melalui percepatan elektrifikasi, demi mewujudkan udara bersih dan kedaulatan energi bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Rian Ernest. Pernyataan itu menegaskan bahwa dorongan penggunaan kendaraan listrik dipandang memiliki dampak sosial dan ekonomi yang lebih luas.
Peran daerah menjadi kunci pelaksanaan
Dalam pandangan AEML, Pemerintah Daerah memegang peran penting agar insentif fiskal dapat berjalan mulus. Asosiasi meminta para gubernur menyusun strategi yang sesuai dengan potensi wilayah masing-masing agar kebijakan ini tidak terhenti di atas kertas.
Rian menyebut kepemimpinan para gubernur akan menentukan keberlanjutan insentif tanpa jeda yang bisa mengganggu momentum investasi. AEML juga menyatakan siap mendukung penerapan kebijakan yang seragam di seluruh 38 provinsi agar ekosistem kendaraan listrik berkembang lebih merata.
DKI Jakarta disebut sebagai salah satu contoh daerah yang sudah menerapkan pajak nol persen untuk kendaraan listrik. Contoh ini dinilai memperlihatkan bahwa insentif di level daerah dapat dijalankan dan memberi ruang bagi pasar kendaraan listrik untuk tumbuh lebih cepat.
Investasi jangka menengah yang dipandang menguntungkan
AEML juga menilai insentif fiskal sebagai bentuk investasi jangka menengah yang bisa menghasilkan manfaat ekonomi lebih besar di kemudian hari. Berdasarkan data di kawasan Asia Tenggara yang disebut AEML, kontribusi ekonomi dari ekosistem kendaraan listrik diprediksi dapat melampaui penerimaan pajak kendaraan konvensional dalam kurun tiga hingga lima tahun.
Pandangan itu memperlihatkan bahwa kebijakan fiskal tidak hanya dipahami sebagai pengurangan penerimaan daerah dalam jangka pendek. AEML menilai manfaatnya bisa muncul lewat daya beli masyarakat yang terbantu, kualitas udara kota yang meningkat, serta ketahanan ekonomi daerah terhadap guncangan harga energi dunia.
Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pelaku usaha tetap menjadi faktor utama agar target elektrifikasi nasional tercapai. Dengan kepastian aturan di daerah, AEML berharap investor lebih yakin untuk segera merealisasikan pembangunan infrastruktur pendukung kendaraan listrik di berbagai wilayah Indonesia.







