AEML Yakin 38 Provinsi Pertahankan Insentif Pajak Kendaraan Listrik, Investasi Siap Mengalir

Asosiasi Ekosistem Kendaraan Listrik atau AEML optimistis seluruh 38 provinsi di Indonesia akan melanjutkan insentif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk kendaraan listrik. Keyakinan itu muncul karena pemerintah daerah dinilai punya kepentingan besar untuk menarik investasi dari industri kendaraan listrik dan rantai pasok pendukungnya.

AEML menilai insentif daerah bisa menjadi sinyal kuat bagi pelaku usaha yang ingin menanamkan modal di Indonesia. Jika skema keringanan pajak berjalan konsisten, provinsi yang mempertahankannya berpeluang menjadi pusat tumbuhnya ekosistem kendaraan listrik di tingkat regional.

Daya tarik investasi daerah

Sekretaris Jenderal AEML, Rian Ernest, menegaskan bahwa kerangka insentif yang jelas di tingkat daerah tidak hanya mendorong daya beli masyarakat. Dalam keterangan resminya, ia juga menyebut kebijakan itu dapat memperbaiki kualitas udara di kota-kota dan memperkuat ekonomi daerah saat menghadapi gejolak harga energi dunia.

AEML beranggotakan produsen kendaraan listrik, penyedia baterai, penyelenggara infrastruktur baterai, perusahaan transportasi, dan lembaga keuangan. Dari sudut pandang asosiasi itu, provinsi yang memberi kepastian fiskal akan lebih mudah menarik pabrik, jaringan pengisian, hingga layanan pendukung kendaraan listrik.

Kewenangan pajak kini di tangan pemprov

Penetapan besar PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik kini sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah provinsi setelah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 diundangkan pada 1 April 2026. Aturan itu juga menempatkan kendaraan listrik sebagai objek PKB dan BBNKB, berbeda dengan posisi sebelumnya.

Perubahan tersebut dinilai penting karena membuat biaya kepemilikan kendaraan listrik lebih murah dibanding kendaraan berbahan bakar minyak. Setelah itu, Kemendagri juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ pada 22 April 2026 yang meminta pemprov memberi keringanan, baik berupa pembebasan maupun diskon tarif PKB dan BBNKB.

Kekhawatiran soal kepastian investasi

AEML memahami bahwa setiap insentif fiskal harus mempertimbangkan postur Pendapatan Asli Daerah. Namun, asosiasi itu menilai pengalaman di pasar kendaraan listrik yang lebih matang di ASEAN menunjukkan bahwa kontribusi pajak dari aktivitas ekosistem EV dapat melampaui potensi pajak kepemilikan kendaraan konvensional pada tahun ke-3 hingga ke-5 setelah insentif.

Pajak ekosistem yang dimaksud berasal dari stasiun pengisian, bengkel spesialis, suku cadang, layanan pembiayaan, hingga industri hilir baterai. Karena itu, AEML menilai penghentian insentif, meski hanya sementara, bisa menimbulkan sinyal ketidakpastian bagi investor.

Rian Ernest menyebut kepastian aturan sangat dibutuhkan industri untuk menyusun investasi jangka panjang di Indonesia. Ia juga mengatakan AEML berharap insentif dapat berjalan mulus di seluruh 38 provinsi tanpa jeda yang berisiko menahan momentum ekspansi industri.

Peluang bagi industri dalam negeri

Di sisi lain, insentif daerah juga dipandang bisa mempercepat penguatan industri dalam negeri. Dengan dukungan kebijakan yang stabil, produsen disebut berpeluang meningkatkan investasi produksi dan memperluas rantai pasok lokal yang terkait dengan kendaraan listrik serta baterai.

AEML menilai hal itu bisa membantu Indonesia memperkuat posisi sebagai basis kendaraan listrik dan baterai di kawasan ASEAN. Dalam pandangan asosiasi, kepastian fiskal di tingkat provinsi akan menjadi salah satu faktor penting agar elektrifikasi kendaraan tidak hanya bergantung pada insentif pusat, tetapi juga mendapat dukungan nyata dari daerah.

Dengan latar itu, perhatian kini tertuju pada langkah para gubernur dalam menjaga keberlanjutan insentif PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik. Keputusan di tingkat daerah dipandang akan ikut menentukan laju investasi, perkembangan industri, dan arah pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.

Source: www.cnnindonesia.com
Exit mobile version