Kemenhub Audit Taksi Listrik Green SM, Izin Lengkap Tapi Keselamatan Dipertanyakan Pasca Maut Bekasi

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mulai mengaudit operasional taksi listrik Green SM atau Xanh SM setelah kecelakaan beruntun di perlintasan Ampera, Bekasi Timur, memicu perhatian besar publik. Insiden itu melibatkan dua rangkaian kereta api dan diduga berawal dari taksi hijau yang tertabrak saat melintas rel.

Kecelakaan tersebut berujung maut dengan 15 orang meninggal dunia dan puluhan lainnya mengalami luka-luka. Dampak tabrakan pertama juga membuat perjalanan kereta terganggu dan memicu kecelakaan susulan antara rangkaian kereta di Stasiun Bekasi Timur.

Kemenhub panggil operator taksi listrik

Kementerian Perhubungan tidak hanya menyoroti kronologi kecelakaan, tetapi juga status legal dan kepatuhan operasional perusahaan. Karena itu, Ditjen Hubdat memanggil manajemen Green SM untuk dimintai klarifikasi mendalam terkait izin, administrasi, dan standar keselamatan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan menegaskan bahwa keselamatan masyarakat menjadi fokus utama dalam penanganan kasus ini. Ia menyebut tim khusus telah dibentuk untuk mendalami keterlibatan taksi Xanh SM, termasuk sisi perizinan dan pemenuhan kewajiban sebagai angkutan umum.

Izin disebut masih aktif

Berdasarkan data Siprajab, taksi listrik bernomor polisi B 2864 SBX itu tercatat memiliki izin resmi sebagai taksi reguler di wilayah Jabodetabek. Kartu pengawasannya juga disebut masih aktif hingga Oktober 2026.

Selain itu, perusahaan tercatat mengantongi sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum atau SMK PAU yang masih berlaku. Data tersebut menjadi bagian penting dalam audit karena menunjukkan bahwa aspek legal formal belum tentu menjawab seluruh pertanyaan soal penerapan keselamatan di lapangan.

Aan menegaskan bahwa audit akan melihat lebih jauh bagaimana standar manajemen keselamatan dijalankan oleh perusahaan. Pemeriksaan mencakup kendaraan, pengemudi, dan sistem operasional agar sesuai dengan ketentuan keselamatan angkutan umum.

Fokus audit pada kepatuhan lapangan

Pemerintah kini mencocokkan fakta di lapangan dengan dokumen perizinan yang dimiliki operator taksi listrik tersebut. Langkah ini diperlukan untuk memastikan apakah ada pelanggaran terhadap ketentuan operasional yang berlaku atau tidak.

Aan menyebut tim juga akan menilai kembali elemen-elemen standar keselamatan yang wajib dipenuhi perusahaan angkutan umum. Menurut dia, kepatuhan administratif saja tidak cukup bila penerapan keselamatan tidak berjalan secara utuh di lapangan.

Pemeriksaan ini diharapkan dapat memperjelas posisi Green SM dalam rangkaian peristiwa di Bekasi. Hasil pendalaman tim investigasi nantinya akan menjadi dasar penentuan langkah berikutnya.

Ancaman sanksi administratif

Kemenhub membuka kemungkinan sanksi administrasi jika ditemukan pelanggaran regulasi. Bentuknya bisa dimulai dari teguran sampai pencabutan izin sesuai tingkat pelanggaran yang ditemukan.

Ketentuan penindakan itu mengacu pada PM Nomor 85 Tahun 2018 dan PM 117 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan angkutan orang. Pemerintah menekankan bahwa setiap bentuk pelanggaran akan ditangani secara proporsional berdasarkan aturan yang berlaku.

Aan menyampaikan bahwa pemeriksaan lanjutan masih terus dilakukan untuk memastikan keterlibatan taksi Green SM dalam kecelakaan tersebut. Hasil audit akan menentukan langkah hukum dan administratif terhadap manajemen perusahaan setelah seluruh fakta dan dokumen dinilai secara menyeluruh.

Exit mobile version