Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menunda penerapan pajak kendaraan listrik di wilayahnya setelah ada instruksi terbaru dari pemerintah pusat. Keputusan ini mengikuti surat edaran yang meminta daerah tetap memberi pembebasan pajak bagi kendaraan ramah lingkungan.
Kebijakan tersebut muncul di tengah situasi ekonomi global yang belum stabil. Pemerintah pusat menilai insentif fiskal masih dibutuhkan untuk mendorong peralihan masyarakat ke energi bersih.
Respons terhadap arahan pemerintah pusat
Dedi Mulyadi menyebut penundaan itu sudah dibahas langsung dengan Menteri Dalam Negeri. Ia menegaskan bahwa pajak kendaraan listrik belum diterapkan sampai kondisi ekonomi kembali normal dan krisis global mereda.
“Ya, saya kan sudah dialog dengan Pak Menterinya (Mendagri). Ada surat edaran menteri di mana pajak mobil listrik ditunda dulu sampai ekonomi normal, sampai krisis global berakhir,” ujar Dedi Mulyadi.
Pernyataan itu menunjukkan bahwa kebijakan di Jawa Barat masih menyesuaikan arah dari pemerintah pusat. Dalam konteks ini, pembebasan pajak dipandang sebagai langkah sementara yang tetap sejalan dengan program transisi energi.
Dukungan terhadap energi terbarukan
Dedi Mulyadi menilai insentif pajak penting untuk menjaga minat masyarakat terhadap kendaraan listrik. Ia juga menyoroti situasi geopolitik internasional yang memengaruhi harga energi dunia dan berimbas pada kondisi ekonomi di dalam negeri.
Menurut dia, ketika ekonomi sudah kembali stabil, penerapan pajak kendaraan listrik dapat dipertimbangkan lagi. Ia mengatakan, “Nanti kalau ekonominya sudah normal, krisis global sudah berakhir, ya pasti dikenakan pajak lah.”
Pandangan itu memperlihatkan bahwa penundaan bukan berarti penghapusan kebijakan secara permanen. Pemerintah daerah masih menempatkan kebijakan tersebut sebagai opsi yang bisa berubah sesuai perkembangan ekonomi.
Isi surat edaran Mendagri
Arahan pembebasan pajak tertuang dalam Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada 22 April 2026. Surat itu meminta pemerintah daerah memberi insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa kondisi ekonomi global telah menciptakan instabilitas pada ketersediaan dan harga energi, baik minyak maupun gas. Pemerintah pusat juga menempatkan dukungan terhadap energi terbarukan sebagai alasan utama pemberian insentif.
Keterangan dari surat itu menegaskan posisi pemerintah bahwa kebijakan pajak harus mempertimbangkan daya dorong terhadap kendaraan listrik. Dengan begitu, daerah diminta mengambil langkah yang selaras dengan arah kebijakan nasional.
Kewajiban pelaporan dari daerah
Selain memberi arahan pembebasan pajak, pemerintah pusat juga mewajibkan setiap kepala daerah melaporkan pelaksanaan kebijakan tersebut. Laporan itu harus disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah.
Keputusan Gubernur yang berkaitan dengan insentif fiskal juga harus dilampirkan dalam laporan tersebut. Batas penyampaian laporan ditetapkan paling lambat pada 31 Mei 2026.
Aturan ini menunjukkan bahwa kebijakan fiskal untuk kendaraan listrik tidak hanya menyangkut insentif, tetapi juga pengawasan pelaksanaannya di daerah. Pemerintah pusat ingin memastikan kebijakan itu berjalan seragam sambil tetap memberi ruang adaptasi sesuai kondisi ekonomi yang sedang berlangsung.
