Pemkab Lebong Siap Pangkas 6 OPD, Nasibnya Kini Menunggu Rekomendasi Gubernur

Pemkab Lebong masih menunggu respons resmi dari Pemerintah Provinsi Bengkulu terkait rencana perampingan struktur organisasi perangkat daerah atau OPD. Dalam usulan yang sudah diajukan, ada 6 OPD yang akan dilebur sehingga jumlah OPD di lingkungan Pemkab Lebong berubah dari 26 menjadi 20.

Proses ini belum masuk tahap final karena harus mengikuti mekanisme yang berlaku. Pemkab Lebong menegaskan bahwa penggabungan OPD tidak bisa diputuskan sepihak, sebab perlu rekomendasi dari provinsi dan pembahasan lanjutan bersama pihak terkait.

Masih Menunggu Rekomendasi Gubernur

Kabag Organisasi dan Tatalaksana Setkab Lebong, Heri Setiawan, ST, menyampaikan bahwa surat resmi sudah dikirimkan ke Gubernur Bengkulu. Surat itu menjadi bagian dari tahapan administrasi yang wajib ditempuh sebelum perampingan bisa dijalankan.

“Saat ini kami masih menunggu hasilnya,” kata Heri. Ia menjelaskan bahwa Pemprov Bengkulu kemungkinan masih melakukan evaluasi atas usulan tersebut sebelum mengundang Pemkab Lebong untuk membahas langkah berikutnya.

Menurut Heri, proses ini memang memerlukan waktu karena setiap perubahan struktur OPD harus melalui tahapan yang diatur pemerintah pusat. Karena itu, rekomendasi dari gubernur menjadi dokumen penting untuk melanjutkan proses perampingan.

Dari 26 OPD Menjadi 20 OPD

Usulan perampingan tersebut akan menyatukan 6 OPD dengan perangkat daerah lain yang memiliki tugas dan fungsi serupa. Langkah ini akan membuat struktur birokrasi Pemkab Lebong menjadi lebih ringkas dibanding kondisi saat ini.

Meski begitu, Heri belum membuka rincian OPD mana saja yang akan digabung atau dihapus. Informasi itu belum diumumkan karena pembahasan teknisnya masih berjalan dan menunggu kepastian dari hasil konsultasi dengan Pemprov Bengkulu.

Pemkab Lebong menargetkan proses ini bisa rampung pada tahun 2026. Target tersebut disusun agar perubahan nomenklatur OPD dapat dipakai sebagai dasar penyusunan RAPBD 2027.

Melibatkan DPRD dan Perubahan Perda

Selain Pemprov Bengkulu, proses perampingan OPD juga akan melibatkan DPRD Kabupaten Lebong. Keterlibatan DPRD diperlukan karena perubahan struktur organisasi akan berhubungan dengan revisi Perda tentang nomenklatur OPD.

Tahapan ini membuat proses perampingan tidak hanya berhenti pada penggabungan lembaga. Pemkab Lebong juga harus memastikan aturan daerah yang menjadi dasar organisasi pemerintahan ikut disesuaikan dengan struktur baru yang direncanakan.

Heri menegaskan bahwa perampingan dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan daerah dan beban kerja masing-masing organisasi. Dengan begitu, pengurangan jumlah OPD tidak diharapkan mengganggu jalannya pelayanan publik.

Fokus pada Efisiensi dan Pelayanan

Pemkab Lebong menyebut perampingan ini sebagai upaya untuk membangun birokrasi yang lebih lincah dan responsif. Struktur yang lebih ramping diharapkan membuat koordinasi antarlembaga lebih mudah dan mendukung kebutuhan pembangunan daerah.

Pada saat yang sama, pemerintah daerah ingin memastikan fungsi setiap perangkat tetap berjalan maksimal. Karena itu, efisiensi struktur tidak hanya dipahami sebagai pengurangan jumlah OPD, tetapi juga sebagai penataan ulang agar tugas pemerintahan tetap efektif.

“Kami optimis rencana perampingan OPD dapat terealisasi sesuai target,” ujar Heri. Sambil menunggu rekomendasi dari Pemprov Bengkulu, Pemkab Lebong tetap melanjutkan koordinasi agar seluruh tahapan administratif dan pembahasan kelembagaan bisa berjalan sesuai aturan.

Terkait