
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melakukan inspeksi mendadak ke pool taksi Xanh SM atau Green SM di Bekasi, Jawa Barat, setelah kecelakaan yang melibatkan salah satu armadanya. Pemeriksaan ini dilakukan untuk melihat langsung penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum atau SMK PAU di lapangan.
Sidak itu dipimpin langsung oleh Dirjen Perhubungan Darat, Aan Suhanan, dengan fokus pada kelaikan kendaraan, administrasi operasional, dan kesiapan pengemudi. Pemerintah ingin memastikan seluruh unsur keselamatan berjalan sesuai ketentuan, mulai dari pre-trip inspection sampai kondisi kesehatan dan kompetensi awak pengemudi.
Pemeriksaan dimulai dari sumber armada operasional
Pemilihan pool Green SM di Bekasi bukan tanpa alasan karena lokasi itu menjadi titik awal operasional kendaraan yang diduga terlibat kecelakaan. Dari titik ini, Ditjen Hubdat ingin menelusuri apakah prosedur keselamatan sudah dijalankan secara konsisten sebelum kendaraan beroperasi.
Aan Suhanan menegaskan bahwa penyelenggaraan angkutan umum memiliki beberapa elemen keselamatan yang wajib dipenuhi. Ia menyebut sidak dilakukan untuk memastikan aspek-aspek tersebut benar-benar diterapkan, bukan hanya tercantum dalam dokumen perusahaan.
Pemeriksaan awal juga menunjukkan adanya beberapa temuan yang masih perlu didalami lebih lanjut. Temuan itu belum dirinci secara terbuka, namun menjadi dasar bagi Ditjen Hubdat untuk melanjutkan pengawasan ke tahap berikutnya.
Audit lanjutan akan menyasar pool pusat di Kemayoran
Setelah sidak di Bekasi, Ditjen Hubdat berencana melakukan audit menyeluruh di pool pusat Green SM di Kemayoran, Jakarta, pada hari berikutnya. Langkah ini diambil agar pemerintah memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai kepatuhan operator terhadap aturan keselamatan yang berlaku.
Audit lanjutan tersebut penting karena pengawasan tidak cukup berhenti di lokasi awal operasional armada. Pemerintah ingin memastikan sistem keselamatan berjalan dari hulu ke hilir, termasuk manajemen perusahaan dan kesiapan operasional kendaraan.
Dasar hukum inspeksi mendadak
Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan, Yusuf Nugroho, menjelaskan bahwa audit mendadak itu memiliki dasar hukum yang jelas. Ia merujuk Pasal 16 PM Nomor 85 Tahun 2018 yang memberi kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan audit ketika terjadi kecelakaan lalu lintas yang menonjol.
Yusuf menyebut kondisi seperti insiden kecelakaan memberi ruang bagi Ditjen Perhubungan Darat untuk melakukan pengamatan dan pemantauan langsung. Menurut dia, tindakan ini sah karena bertujuan memastikan aspek keselamatan benar-benar dipenuhi oleh perusahaan angkutan umum.
Ia menegaskan bahwa audit dan inspeksi dapat dilakukan dalam situasi kecelakaan yang menonjol atau berulang. Karena itu, langkah yang ditempuh Ditjen Hubdat terhadap Green SM disebut tetap berada dalam koridor aturan yang berlaku.
Hasil audit menentukan tindak lanjut
Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk memberikan rekomendasi perbaikan bila ditemukan kekurangan. Jika pelanggaran terbukti, sanksi administratif juga bisa dijatuhkan sesuai tingkat pelanggarannya.
Bentuk sanksi itu dapat berupa surat peringatan, pembekuan izin, hingga pencabutan izin. Pemerintah menempatkan opsi tersebut sebagai bagian dari pengawasan agar perusahaan angkutan umum menjaga standar keselamatan secara konsisten.
Fokus utama dari sidak ini adalah memastikan tidak ada celah dalam penerapan SMK PAU, baik di tingkat kendaraan, pengemudi, maupun manajemen perusahaan. Dengan pemeriksaan di Bekasi dan audit lanjutan di Kemayoran, Ditjen Hubdat menegaskan bahwa evaluasi keselamatan akan dilakukan secara menyeluruh terhadap operasional Green SM.
Source: kabaroto.com








