Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada Hari Buruh Internasional, Jumat 1 Mei 2026, masih mendapat dispensasi untuk memperpanjang tanpa harus membuat SIM baru. Kebijakan ini penting karena secara umum SIM yang lewat dari tanggal kedaluwarsa harus diurus sebagai pembuatan baru.
Di wilayah Jakarta Raya, layanan SIM di Samsat Daan Mogot, Satpas DKI Jakarta, gerai SIM DKI Jakarta, dan unit SIM keliling dipastikan libur pada 1 Mei. Pelayanan akan dibuka kembali pada hari berikutnya, Sabtu 2 Mei.
Kepolisian juga mengimbau pemilik SIM yang habis masa berlakunya pada 1 Mei agar memanfaatkan dispensasi tersebut pada 2 Mei. Akun Instagram Satpas Metro Jaya menyampaikan bahwa perpanjangan bisa dilakukan pada hari itu dengan mekanisme perpanjangan biasa.
Dasar dispensasi
Ketentuan dispensasi ini tercantum dalam Pasal 4 ayat (3) Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Aturan itu menyebut SIM yang masa berlakunya habis karena keadaan kahar dapat dikecualikan dari ketentuan umum dan tetap bisa diperpanjang atas keputusan Kepala Korlantas Polri berdasarkan laporan dari Direktorat Lalu Lintas di tingkat Polda.
Dengan dasar itu, pemilik SIM yang jatuh tempo saat layanan tutup tidak perlu langsung mengajukan SIM baru. Jalur dispensasi memberi ruang untuk tetap memperpanjang pada hari kerja berikutnya selama mengikuti mekanisme yang berlaku.
Dokumen yang harus disiapkan
Sebelum datang ke Satpas, pemohon perlu membawa beberapa dokumen persyaratan. Dokumen itu meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta SIM asli, bukti cek kesehatan, bukti cek psikologi, dan bukti pembayaran.
Kelengkapan dokumen menjadi penting agar proses perpanjangan berjalan lancar. Tanpa berkas yang diminta, pemohon berisiko tertunda saat mengurus perpanjangan di loket layanan.
Bisa juga lewat online
Perpanjangan SIM tidak hanya bisa dilakukan secara langsung di Satpas. Layanan juga tersedia melalui situs resmi Korlantas Polri di dism.korlantas.polri.go.id atau lewat aplikasi SINAR, yakni SIM Nasional Presisi, yang tersedia di Play Store.
Alur pengajuan online dimulai dengan memilih menu pendaftaran dan opsi “Perpanjang SIM”. Setelah itu, pemohon mengisi formulir, memasukkan kode verifikasi, lalu mengirim data untuk menunggu email berisi kode tagihan perpanjangan.
Setelah tagihan diterima, pemohon melakukan pembayaran dan menyimpan bukti pembayaran. SIM kemudian diambil di Satpas, SIM Corner, atau layanan SIM Keliling dengan membawa seluruh dokumen persyaratan.
Alur pengambilan SIM
Saat datang untuk pengambilan, pemohon cukup menunggu giliran dipanggil petugas. Setelah verifikasi selesai, SIM yang sudah diperpanjang akan diberikan kepada pemohon.
Karena 1 Mei bertepatan dengan libur layanan, momentum 2 Mei menjadi waktu penting bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis tepat pada hari itu. Dengan dispensasi tersebut, proses perpanjangan tetap bisa dilakukan tanpa harus masuk ke prosedur penerbitan SIM baru.
Source: www.cnnindonesia.com