Kementerian Lingkungan Hidup memberi tambahan waktu enam bulan kepada Pemerintah Kabupaten Lebong untuk menyelesaikan persoalan pengelolaan TPA Air Kopras di Kecamatan Pinang Belapis. Kebijakan itu menjadi kesempatan terakhir bagi daerah untuk membenahi tempat pembuangan akhir yang masih memakai metode open dumping.
Sorotan utama KLH tertuju pada praktik pembuangan sampah terbuka yang masih berlangsung di TPA tersebut. Pola itu dinilai berisiko menimbulkan pencemaran lingkungan dan mengganggu kesehatan warga sekitar.
Sebelumnya, TPA Air Kopras sudah dikenai sanksi administratif pada 2025 karena sejumlah pelanggaran pengelolaan sampah. Pemkab Lebong melalui Dinas Lingkungan Hidup dinilai belum memenuhi standar pengelolaan TPA, terutama dalam pengendalian pencemaran dan pengelolaan limbah yang ramah lingkungan.
Salah satu temuan penting adalah belum adanya uji kualitas udara dan kualitas air lindi secara berkala setiap semester. Di sisi lain, dokumen pengelolaan TPA juga belum lengkap sesuai ketentuan yang berlaku.
Masih Tertinggal dari Standar
Poin yang paling disorot tetap pada metode pengelolaan sampah di lapangan. KLH menilai TPA seharusnya sudah beralih ke sanitary landfill, yakni sistem penimbunan sampah berlapis yang lebih aman bagi lingkungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebong, Indra Gunawan, tidak menampik bahwa masih ada titik di TPA Air Kopras yang belum beralih ke sistem tersebut. Ia menyebut keterbatasan anggaran daerah menjadi alasan utama proses pembenahan belum bisa dilakukan secara menyeluruh.
Menurut Indra, perubahan dari open dumping ke sanitary landfill membutuhkan biaya besar. Kebutuhan itu mencakup penataan lahan, alat berat, operasional penimbunan, hingga pengawasan lingkungan secara berkala.
Ia juga menyebut kemampuan anggaran daerah belum mencukupi untuk menuntaskan seluruh pekerjaan dalam waktu singkat. Karena itu, sebagian area TPA masih menggunakan sistem pembuangan terbuka.
Surat Permohonan ke KLH
Untuk merespons kondisi tersebut, DLH Kabupaten Lebong mengirimkan surat permohonan perpanjangan waktu kepada KLH pada 31 Desember 2025. Surat itu diajukan agar pemerintah daerah mendapat tambahan waktu untuk menyelesaikan kewajiban penataan dan penimbunan sampah di TPA Air Kopras.
Permohonan itu kemudian dikabulkan dengan tambahan waktu enam bulan dari pemerintah pusat. Selama masa itu, Pemkab Lebong diminta menuntaskan penghentian open dumping dan melakukan penimbunan sampah secara bertahap.
Indra mengatakan tambahan waktu tersebut memberi ruang bagi DLH untuk mempercepat pembenahan TPA. Fokus utamanya adalah memastikan seluruh area pembuangan tidak lagi memakai sistem terbuka.
Selain perubahan metode pengelolaan, DLH juga wajib melengkapi seluruh dokumen administrasi TPA. Pemantauan kualitas udara dan air lindi secara rutin juga harus dijalankan sesuai ketentuan KLH.
Tugas yang Harus Diselesaikan
Dengan perpanjangan waktu itu, tekanan justru bergeser ke langkah nyata di lapangan. KLH meminta seluruh operasional TPA berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
Indra menegaskan bahwa perubahan sistem tidak cukup hanya di atas kertas. Pengelolaan TPA harus benar-benar mengarah ke sanitary landfill agar risiko pencemaran bisa ditekan dan dampaknya terhadap masyarakat sekitar dapat dikurangi.
