Penggerebekan Kost Demang Lebar Daun, Dua Pengecer Sabu Diciduk Bersama 5,16 Gram Barang Bukti

Penggerebekan di sebuah kamar kost di kawasan Demang Lebar Daun, Palembang, membuka lagi kasus peredaran sabu yang dijalankan secara bersama-sama. Dari lokasi itu, polisi mengamankan dua tersangka sekaligus menyita 5,16 gram sabu yang disebut siap diedarkan.

Operasi dilakukan Unit 8 Satresnarkoba Polrestabes Palembang setelah menerima informasi masyarakat soal aktivitas mencurigakan di kamar kost di Jalan Trikora, Lorong Harisan, Kecamatan Ilir Barat I. Penggerebekan berlangsung pada Senin siang, 27 April 2026, sekitar pukul 13.00 WIB.

Dua tersangka diamankan di lokasi

Dua orang yang ditangkap masing-masing berinisial RFD (30) dan MK (33). Keduanya merupakan warga Kelurahan Sungai Pangeran, Kecamatan Ilir Timur I, dan disebut beroperasi bersama dari kamar kost tersebut.

Saat petugas masuk ke dalam kamar, keduanya tidak bisa mengelak dari temuan di tempat kejadian perkara. Polisi langsung mengamankan mereka bersama barang bukti yang ditemukan di lantai kamar.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tujuh bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 5,16 gram. Selain itu, satu bungkus plastik klip kosong juga ikut disita sebagai barang bukti pendukung.

Pengakuan awal mengarah ke permufakatan jahat

Dalam pemeriksaan awal, RFD mengakui barang bukti sabu itu milik MK. Keduanya juga mengakui sabu tersebut rencananya akan dijual bersama-sama.

Pengakuan itu membuat konstruksi perkara mengarah pada permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika. Polisi menilai keduanya tidak hanya menyimpan, tetapi juga terlibat dalam distribusi sabu secara bersama.

Hasil pemeriksaan urine terhadap kedua tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung narkotika. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa keduanya terlibat aktif dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran barang haram tersebut.

Penegakan hukum terus dikembangkan

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, menegaskan bahwa penerapan pasal permufakatan jahat memastikan seluruh pihak yang terlibat tetap bertanggung jawab secara hukum. Ia menyebut tidak ada ruang bagi pelaku untuk menghindari tanggung jawab dengan alasan peran yang lebih kecil.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari konsistensi penegakan hukum narkotika di Palembang. Ia juga mengajak masyarakat aktif melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polrestabes Palembang masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan pemasok yang terhubung dengan kedua tersangka. Proses itu juga dilakukan bersama Laboratorium Forensik dan Jaksa Penuntut Umum.

Penggerebekan di kost Demang Lebar Daun ini kembali menunjukkan pola peredaran narkotika yang memanfaatkan hunian sementara sebagai titik transaksi. Polisi menilai penindakan semacam ini penting untuk menjaga generasi muda dari bahaya narkotika dan memperkuat stabilitas keamanan di wilayah Sumatera Selatan.

Exit mobile version